Ternyata ini Alasan DPUTR Pati Kesulitan Menghitung Kerugian Proyek Pasar Desa Karaban

Berita Daerah395 Dilihat

BATARA.news, PATI – Seminggu sebelumnya DPUTR Pati bagian cipta karya sempat di temui beberapa awak media mempertanyakan prihal penghitungan proyek pasar desa karaban yang menelan anggaran hampir mencapai nilai 1 milyar dari anggaran DD dan PAD, dalam dugaan ada penyelewengan anggaran oleh kepala desa karaban yang mana saat ini perkaranya di tangani oleh Kejaksaan Negeri Pati.

Hasil perhitungan proyek bangunan pasar karaban dan besaran jumlah anggaran yang saat ini di tangani oleh DPUTR bagian cipta karya sudah di nanti oleh pihak kejari pati untuk kelanjutan proses pemeriksaanya, PU bagian cipta karya ” ARIP ” dan ” BUDI ” sebagai tata bangunan yang di tunjuk kejaksaan negeri pati di perbantukan untuk menghitung anggaran tersebut ,seminggu sebelumnya sempat memaparkan kepada beberapa awak media bahwa selama kurang lebih dengan waktu satu setengah bulan ini pekerjaanya baru mencapai 80% artinya masih 20 % kemungkinan besar minggu depan akan segera di limpahkan kembali ke kejaksaan negeri pati hasil perhitunganya, adanya keterlambatan dalam pelaksanaan ini banyak mengalami kendala kesulitan Salah satunya kami banyak kegiatan dan tugas kami otomatis tidak bisa di maksimal waktu kami menanganinya dan tidak ada unsur pihak lain adanya keterlambatan semisal adanya penekanan dan pengondisian oleh orang-orang tertentu, tegas Budi saat di konfirmasi media.

Terhitung jatuh waktu minggu ini semestinya pihak kejaksaan negeri pati menerima hasil penghitungan dari DPUTR pati, tetapi lagi-lagi molor belum ada di kirim berkas hitung kepada kejaksaan negeri pati, Sementara, Budi selaku tim yang ditunjuk dalam penghitungan Pasar Desa Karaban menuturkan, saat ini penghitungan sudah selesai tinggal dokumen administrasi dan baru diajukan ke Kepala DPUTR Pati.

“Penghitungan sudah selesai, namun kita masih melengkapi dokumen pendukung sebagai administrasi untuk diajukan ke pimpinan. Minggu ini kita serahkan ke Kepala Dinas dulu untuk dikoreksi dan proses pengesahan,” terangnya, melalui pesan WhatsApp pada, Rabu (15/12/2021).

Ditanya soal hasil penghitungan, Budi belum mau menjawab karena itu bukan ranahnya. Silahkan nanti biar kejaksaan yang memberikan keterangan tersebut ke awak media.

“Kita akan fokus koreksi terlebih dahulu, sebelum kita serahkan ke kejaksaan. Untuk hasilnya dan informasi lebih lanjut silahkan nanya ke pihak kejaksaan setelah berkas kita serahkan kesana,” tandasnya.
/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *