” Renovasi Fasilitas Sekolahan, SMP N di Pati Patok Tarif Iuran, Apa Termasuk Pungli? “

 

 

PATI Batara.news  – Pungutan Liar (Pungli) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N 2) Jakenan, kabupaten Pati, Jawa Tengah di duga tidak sesuai mekanisme dan aturan Permendikbud dan Perbub yang ada.

 

Dari informasi yang di himpun media ini, pihak sekolahan SMP N 2 Jakenan mematok iuran sebesar 900 ribu untuk merenovasi sejumlah fasilitas yang ada di sekolahan seperti, renovasi ruang Tata Usaha (TU), ruang koperasi, pembangunan parkir serta renovasi kamar mandi atau WC.

 

Di lansir dari media online journalpolice.id, Winarto mengaku memperbolehkan asalkan sesuai aturan dan mekanisme berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dan Peraturan Bupati (Perbub) yang ada.

 

“Sumbangan sukarela, berdasarkan Permendikbud dan Perbub yang ada masih bisa dilaksanakan, asalkan sesuai mekanisme, kalau bentuknya sukarela, nuansanya ya sukarela, entah itu mau di namakan apa, tapi prosedur mekanismenya harus sukarela dan tidak ada patokan nominal,” Jelasnya.

 

Akan tepati hal itu nampaknya tidak berlaku di Sekolahan Menengah Pertama Negeri (SMP N 2) Jakenan, pasalnya wali murid harus membayar iuran dengan jumlah yang sudah di tentukan.

 

Terpisah Kepala Sekolah SMP N 2 Jekenan, Muhamad Yusub saat di konfirmasi wartawan belum lama ini di ruang kerjanya membantah adanya pungutan sebesar 900 ribu untuk merenovasi fasilitas di sekolahan.

“Tidak ada dan itu tidak benar, ” Bantahnya

(*/red)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.