Rembang, Batara.News|| Satuan Lalu Lintas Polres Rembang menindak tegas pengendara motor berknalpot brong di wilayah hukum Polres Rembang, Selasa (08/08/2023) pagi.
Kasat Lantas Polres Rembang AKP Dwi Panji Lestari, S.H.,S.I.K. melalui KBO Iptu Rudiyanto, S.H. mengatakan bahwa kegiatan ini adalah atensi dari Polda Jateng dalam menanggapi keresahan warga terkait penggunaan knalpot brong.
“ Kami melaksanakan penindakan secara langsung pelanggaran kasat mata terutama knalpot brong atau tidak standar dan ini merupakan atensi langsung Kapolda Jawa Tengah melalui Dirlantas Polda Jawa Tengah,” ungkap Iptu Rudiyanto.
Iptu Rudiyanto, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Polda Jawa Tengah untuk menindak knalpot brong atau tidak standar. Hal ini dikarenakan pelanggaran knalpot brong atau tidak standar membuat resah masyarakat terutama mengganggu kenyamanan saat beristirahat di malam hari.
“ Dalam penindakan ini untuk mengurangi fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.
Dalam upaya memberantas knalpot brong pihaknya akan rutin melakukan penindakan.
“ Penindakan ini akan dilakukan terus menerus sampai tidak ada lagi pelanggaran knalpot brong di wilayah hukum Polres Rembang yang artinya sampai dengan Zero Knalpot Brong,” ujarnya.
Untuk itu pihak Sat Lantas Polres Rembang menghimbau agar masyarakat selalu taat berlalu lintas dan selalu berhati-hati dalam berkendara.
“ Taati aturan lalu lintas dan siapkan fisik sebaik mungkin demi keselamatan berkendara, karena keluarga sudah menunggu di rumah,” imbau KBO Iptu Rudiyanto.
/Syfdn