Ganggu Kenyamanan Masyarakat, Sat Lantas Polres Rembang Tindak Pengendara Motor Kenakan Knalpot Brong

 

Rembang, Batara.News|| Satuan Lalu Lintas Polres Rembang menindak tegas pengendara motor berknalpot brong di wilayah hukum Polres Rembang, Selasa (08/08/2023) pagi.

 

Kasat Lantas Polres Rembang AKP Dwi Panji Lestari, S.H.,S.I.K. melalui KBO Iptu Rudiyanto, S.H. mengatakan bahwa kegiatan ini adalah atensi dari Polda Jateng dalam menanggapi keresahan warga terkait penggunaan knalpot brong.

 

“ Kami melaksanakan penindakan secara langsung pelanggaran kasat mata terutama knalpot brong atau tidak standar dan ini merupakan atensi langsung Kapolda Jawa Tengah melalui Dirlantas Polda Jawa Tengah,” ungkap Iptu Rudiyanto.

 

Iptu Rudiyanto, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Polda Jawa Tengah untuk menindak knalpot brong atau tidak standar. Hal ini dikarenakan pelanggaran knalpot brong atau tidak standar membuat resah masyarakat terutama mengganggu kenyamanan saat beristirahat di malam hari.

 

“ Dalam penindakan ini untuk mengurangi fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.

 

Dalam upaya memberantas knalpot brong pihaknya akan rutin melakukan penindakan.

 

“ Penindakan ini akan dilakukan terus menerus sampai tidak ada lagi pelanggaran knalpot brong di wilayah hukum Polres Rembang yang artinya sampai dengan Zero Knalpot Brong,” ujarnya.

 

Untuk itu pihak Sat Lantas Polres Rembang menghimbau agar masyarakat selalu taat berlalu lintas dan selalu berhati-hati dalam berkendara.

 

“ Taati aturan lalu lintas dan siapkan fisik sebaik mungkin demi keselamatan berkendara, karena keluarga sudah menunggu di rumah,” imbau KBO Iptu Rudiyanto.

 

/Syfdn

Membahayakan, Satlantas Polres Rembang Tegur & Tertibkan Kendaraan ODOL

 

Rembang, Batara.News| Satlantas Polres Rembang terus memberikan teguran dan imbauan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas atau over-dimension dan overload (ODOL) melintas di jalur wilayah hukum Polres Rembang, Kamis (27/07/2023).

 

Kasat Lantas Polres Rembang AKP Dwi Panji Lestari, S.H.,S.I.K. menyampaikan yang sesuai arahan yang telah diberikan berdasarkan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) harus segera diselesaikan agar dapat mengatur tanggung jawab pengguna jasa truk over dimension over loading (ODOL).

 

“ Kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan dan sulit dikendalikan seperti ditikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong karena beban muatan melebihi batas kemampuan kendaraan,” ungkap AKP Panji.

 

Panji menambhakan, teguran dan himbauan kendaraan angkutan barang over-dimension dan overload terus dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas dan juga membahayakan keselamatan karena berisiko kecelakaan, bahkan yang berakibat fatal membahayakan pengendara lainnya.

 

Menurutnya, selain melakukan teguran terhadap angkutan barang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas, petugas Satlantas melalui Unit Kamsel juga Turjagwali juga proaktif sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas, termasuk kendaraan truk melebihi dimensi.

 

“ Selain memberikan teguran kendaraan “ODOL”, kami juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan dan sopir mengenai pelanggaran “ODOL” dan bahayanya,” ujar Panji.

 

/Moel/Syfdn

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.