Eksekusi Bangunan LI tinggal menghitung hari Satpol PP Sambangi Lokasi

Batara.News, PATI_ Satpol PP Pati Hari ini sambangi eks Bangunan Lokalisasi Lorok indah di wilayah kecamatan margorejo Pati, yang mana bangunan ini tinggal menghitung hari dalam menunggu eksekusi pembongkaran bangunan dengan waktu yang sudah di tentukan oleh Pemda Pati.

Cek lapangan Rabu 26/01/22 dihadiri oleh Kepala Satpol PP Sugiyono, Plt DPUTR Sudarno, Kabid. IKP Diskominfo, Endah Murwaningrum, Koramil Margorejo dan Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino.

Pemkab Pati berencana membongkar pada awal Februari 2022 mendatang. Pembongkaran bangunan bekas kawasan prostitusi Lorok Indah bukan tanpa alasan tentu berdasarkan aturan pemerintah.

Menurut Kasat Pol PP Sugiyono, bangunan itu berdiri di atas lahan publik dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan akan dikembalikan peruntukannya yaitu sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

“Hingga saat ini Pemkab telah memberikan surat peringatan (SP) hingga 3 kali. SP berakhir hingga batas waktu akhir Januari 2022 kepada pemilik bangunan, agar membongkar bangunannya secara mandiri,” terang Sugiyono.

Menurutnya, hingga saat ini pemilik bangunan masih belum membongkarnya. Atas dasar itu, Pemkab Pati berencana melakukan pembongkaran secara paksa. Sebelumnya, Pemkab Pati sudah memberi Surat Peringatan di Bulan Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021 tetapi tidak diindahkan, walaupun sudah ada sosialisasi sebelumnya.


Selain itu pihak pemilik bangunan di kawasan tersebut di berikan waktu untuk mengeluarkan barang-barang pemilik lahan itu dan membongkar sendiri bangunan itu selagi masih ada waktu jeda sebelum eksekusi nanti.

“Bangunan berjumlah 70 unit. Setelah SP3, Bupati menetapkan keputusan pembongkaran mandiri. Sudah ada pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada DPUTR,” ungkap Sugiyono.

/Red.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.