Kabar Gembira, 3.% Dana Desa Untuk Operasional Pemerintah Desa

Batara.news

Jakarta | kepala Desa kini diperbolehkan menggunakan dana Desa untuk kebutuhan operasional pemerintahan Desa, tentu ini menjadi kabar gembira untuk kepala Desa dalam menjalankan tugasnya.

Di mulai tahun 2023 sebanyak tiga persen alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sudah dapat dipergunakan untuk operasional pemerintah desa.

Hal itu disampaikan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar saat menerima kunjungan Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan M Daud (HRD), di ruang kerjanya Kantor Kemendes PDTT, Jakarta Selatan, Rabu 31 Agustus 2022 sore.

Disebutkan Abdul Halim dan HRD, dana operasional Pemerintah Desa meliputi biaya koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.

Biaya koordinasi dapat digunakan untuk membiayai kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lain, masyarakat dan atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.

Kemudian biaya penanggulangan kerawanan sosial masyarakat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena kemiskinan, kesusahan, musibah, keterbatasan dana, konflik sosial, bencana yang menimpa warga atau masyarakat.

Biaya kegiatan khusus lainnya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan promosi, protokoler, pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan, dan pemberian apresiasi kepada orang dan atau masyarakat yang membantu tugas Pemerintah Desa, diluar kegiatan.

Sementara itu HRD menambahkan, dirinya berharap agar penggunaan tiga persen dana desa yang bersumber dari APBN tersebut dapat digunakan secara Lump sum oleh pemerintah desa.

Lump sum adalah salah satu metode pembayaran untuk memudahkan transaksi dalam jumlah besar.

“Alhamdulillah kabar gembira ini dapat dirasakan oleh Keuchik dan perangkat desa di seluruh Indonesia, khususnya Aceh,” kata Bupati Bireuen Periode 2012-2017.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Bireuen Aceh ini, terus memperjuangkan aspirasi masyarakat Aceh. Baik aspirasi kepala desa maupun masyarakat desa.


“Alhamdulillah berkat doa dan dukungan masyarakat dan pemerintah desa, insyaAllah semua aspirasi masyarakat dapat kita perjuangkan dan terealisasikan,” pungkas HRD.
Informasi di langsir dari Detikacehnews.id

/Red

Kabar Gembira, 3.% Dana Desa Untuk Operasional Pemerintah Desa

Batara.news

Jakarta | kepala Desa kini diperbolehkan menggunakan dana Desa untuk kebutuhan operasional pemerintahan Desa, tentu ini menjadi kabar gembira untuk kepala Desa dalam menjalankan tugasnya.

Di mulai tahun 2023 sebanyak tiga persen alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sudah dapat dipergunakan untuk operasional pemerintah desa.

Hal itu disampaikan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar saat menerima kunjungan Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan M Daud (HRD), di ruang kerjanya Kantor Kemendes PDTT, Jakarta Selatan, Rabu 31 Agustus 2022 sore.

Disebutkan Abdul Halim dan HRD, dana operasional Pemerintah Desa meliputi biaya koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.

Biaya koordinasi dapat digunakan untuk membiayai kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lain, masyarakat dan atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.

Kemudian biaya penanggulangan kerawanan sosial masyarakat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena kemiskinan, kesusahan, musibah, keterbatasan dana, konflik sosial, bencana yang menimpa warga atau masyarakat.

Biaya kegiatan khusus lainnya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan promosi, protokoler, pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan, dan pemberian apresiasi kepada orang dan atau masyarakat yang membantu tugas Pemerintah Desa, diluar kegiatan.

Sementara itu HRD menambahkan, dirinya berharap agar penggunaan tiga persen dana desa yang bersumber dari APBN tersebut dapat digunakan secara Lump sum oleh pemerintah desa.

Lump sum adalah salah satu metode pembayaran untuk memudahkan transaksi dalam jumlah besar.

“Alhamdulillah kabar gembira ini dapat dirasakan oleh Keuchik dan perangkat desa di seluruh Indonesia, khususnya Aceh,” kata Bupati Bireuen Periode 2012-2017.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Bireuen Aceh ini, terus memperjuangkan aspirasi masyarakat Aceh. Baik aspirasi kepala desa maupun masyarakat desa.


“Alhamdulillah berkat doa dan dukungan masyarakat dan pemerintah desa, insyaAllah semua aspirasi masyarakat dapat kita perjuangkan dan terealisasikan,” pungkas HRD.
Informasi di langsir dari Detikacehnews.id

/Red

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.