BATARA.NEWS

Lantaran Dinilai Tak Becus Kerja, Rakyat Bumi Ronggolawe Gugat Polres Tuban Jawa timur

 

Tuban – Batara.news||Sejarah Nusantara telah mencatat, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ialah sarangnya orang-orang berjiwa kesatria dalam membela fakta dan kebenaran. Hal itu terkisahkan dalam dongeng leluhur bumi Tuban, Ronggolawe, kala melakukan perlawanan terhadap ketidak adilan yang dilakukan Majapahit.

 

Tak mokal, jika rakyat Tuban akan bersuara lantang untuk melawan ketika mengetahui ada praktik ketidak adilan terjadi. Contohnya seperti yang dilakukan kuncoko warga Tuban dan Timnya yang di dampingi kuasa hukumnya A. imam santoso kali ini.

 

 

Melalui kuasa hukum dan

Kelompok Advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Bintang Kejora tersebut Kuncoko ternyata tak main-main dalam menyoroti kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tuban dalam menangani perkara.

 

Hal itu dibuktikan dengan dilayangkannya gugatan Citizen law suit ( Red- jenis gugatan dari warga negara kepada penyelenggara negara) terhadap Divisi Sumber Daya Manusia (BIRO SDM POLDA JATIM), Kepolisian Resort Tuban Divisi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) atas nama Akp Riyanto, SH.MH. , dan Lembaga Sertifikasi Prestasi Polisi (LSP) Mabes Polri.

 

Ketiga bidang penting di institusi Polri tersebut di meja hijaukan Kuncoko dan kawan, lantaran dianggap tak kompeten dalam hal penegakan hukum.

 

“Selain diduga karena dinilai buruknya kinerja dan perilaku Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, dan dalam pengangkatan Kepala Satuan Reserse Kriminal oleh Divisi BIRO SDM POLDA JATIM juga di anggap tidak cermat dalam syarat administrasi dan mengesampingkan Peraturan Perundangan yang berlaku. diduga sertifikasi kompetensi untuk calon Kepala Satuan Reskrim tidak terpenuhi serta tidak memperhatikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” ungkapnya, selasa, 14 mei 2024.

 

Gugatan yang didaftarkan ke pengadilan Negeri Tuban, tertanggal 4 Mei 2024, dengan nomer register PN TBN-04052024ZZT dan nomer perkara 13/pdt.G/2024/PN.Tbn itu, dikatakan Imam Santoso, sebagai bentuk upaya memperjuangkan kepentingan Publik atau Masyarakat Kabupaten Tuban umumnya, yang mengalami ketidakpastian hukum, ketidak adilan, intimidasi serta segala dampak buruk dari tindak kegiatan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim Polres Tuban).

 

Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Tuban melalui bidang Hubungan Masyarakat, Rizky Yanuar SH.MH. membenarkan ada gugatan Citizen law suit tertanggal, Senin, 6 Mei 2024, dan akan sidang perdana pada, 22 Mei 2024.

 

“gugatan tersebut sudah terdaftar di laman web site Sipp dengan nomer perkara 13/ Pdt G/ 2024/PN/tbn.sidang pertama di rencanakan akan di laksanakan pada tanggal 22 mei 2024.”terangnya,

 

Disisi lalin, hingga kabar ini dipublikasikan, Tak satupun petinggi Poles Tuban yang bisa dimintai tanggapan terkait gugatan rakyat tersebut. Salah satu seperti AKP Riyanto, Kasat Reskrim Polres Tuban, yang selalu bungkam ketika dikonfirmasi awak media.

 

(Al/red)

Polres Tuban Dikabarkan Gencar Tangkap Pemain Slot. Publik Sebut, “Braninya Sama Rakyat Kecil”

 

Tuban – Batara.news||

Publik bumi Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur, dibuat ketar ketir paska mendengar kabar tentang adanya razia sejumlah warung kopi di wilayah Kecamatan Soko yang dilakukan oleh pihak Aparat Penegak Hukum.

 

Bukan tanpa alasan, kekhawatiran itu timbul lantaran, razia yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dari jajaran Polres Tuban menyasar kepada warga masyarakat yang kedapatan tengah main judi game online jenis slot.

 

Menurut pengakuan warga, sudah beberapa hari ini Polres Tuban sering melakukan razia judi slot di wilayah Kecamatan Soko. Seperti yang terjadi di Dusun Singkil Desa Mentoro, dan Dusun Tanggungan Desa Pandanwangi.

 

“Razia kebanyakan menyasar warung kopi, dimana masyarakat yang nongkrong digledah handphone androidnya. Dan jika didalam handphone itu ada jejak histori atau aplikasi situs judi slot langsung dibawa untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut.” ucap, Yusuf, warga Soko. Minggu, 12 Mei 2024,

 

Yusuf menceritakan, razia judi slot tersebut ternyata juga menyasar di wilayah Kecamatan Rengel. Dan hari ini, ada 3 anak yang ditangkap polisi saat main handphone android di warung kopi depan komplek lokalisasi Cangkring.

 

“Hari ini ada 3 anak ditangkap main HP di warung kopi depan Cangkring, dan di bawa ke Polres.” imbuhnya,

 

Diketahui, aturan dalam tindak pidana perjudian online diatur dalam pasal 27 ayat 2, jo pasal 45 ayat 2, Undang Undang RI no 19 tahun 2016, perubahan atas Undang Undang RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, subsideir pasal 303 KUHP.

 

Berdasarkan laman resmi Humas Pengadilan Negeri Tuban menyampaikan, sejauh ini hanya terdapat 8 kasus judi konvensional yang masuk di PN Tuban. Dianataranya, 4 judi togel dan 4 judi sabung ayam. Sementara untuk perkara judi online belum ada yang masuk sama sekali.

 

 

Lebih lanjut, hingga berita ini dilansir, Kasat Reskrim polres Tuban AKP Riyanto SH saat di konfirmasi belum memberikan jawaban secara real.

 

(Tim/red)

Polsek Rembang Kota Sampaikan SP²HP Ke-2 Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Karsadi (giling)

 

Rembang, Batara.News-Masih dalam pengembangan kasus dugaan pencemaran nama baik saudara Karsadi (giling) desa Sridadi, kecamatan Rembang, kabupaten Rembang, yang mana terduga adalah saudari (ey) saudara (ml) dan saudara (Ng).

ini merupakan tindak lanjut atas upaya-upaya yang sudah dilakukan, dan tak juga menunjukkan perkembangan signifikan ke arah yang baik untuk kedua pihak. (12/05/2024).

 

Dalam laporan hasil pemeriksaan kepolisian Polsek Rembang kota kasus tersebut sudah dalam tahap SP2HP ke-2 dalam proses penanganan tersebut pihak penyidik Polsek Rembang kota telah memanggil beberapa saksi.

 

LBH Parade Nusantara sebagai kuasa hukum Karsadi tentu akan membela hak-hak dari klien, untuk mendapatkan keadilan terhadap pokok permasalahan yang dihadapi, dirasakan, yang diderita klien kami, yaitu Karsadi (giling).

 

 

“Tentu laporannya pencemaran nama baik, nanti beliau-beliau (penyidik) yang akan menentukan apakah ini masuk ke ranah undang-undang umum atau undang-undang ITE, jika mengacu perubahan elemen dasar ketentuan Pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 menjadi pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta, tapi yang jelas ini menyangkut harkat dan martabatnya seseorang.

 

Disisi lain karsadi (giling) selaku pelapor perkara tersebut masih sangat yakin dan percaya bahwa pihak kepolisian akan memproses perkara ini dengan baik dan sesuai prosedural yang ada. Harapanya masalah ini bisa menjadi pelajaran untuk semua, supaya berhati-hati dalam berucap. Tandasnya.

 

/Mul

Oknum Kepala Sekolah Catut Nama Polres Rembang, Diduga Sengaja Arahkan Wali Murid Agar Selamat Dari Kasus Pungli

 

Rembang, Batara.News– Mulai berlindung dibalik jeratan hukum terkait, Kasus dugaan pungutan liar (pungli ) di tubuh SDN Bogorame, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang sejak 31 Januari 2024 lalu kini mulai bermanuver dengan mencatut nama polres Rembang yang memerintahkan membuat kesepakatan bersama wali murid.

 

Kepala sekolah SDN Bogorame Selasa 11 mei mengundang para wali murid kelas IV dan Kelas V namun lagi-lagi banyak kejanggalan tidak jelas prihal undangannya, sontak wali murid banyak yang bingung menyikapi perihal dan maksud apa undangan tersebut yang di tandatangani oleh kepala sekolah SDN Bogorame dan berstempel basah.

 

Menurut data pantauan yang di himpunan oleh awak media Batara.news setelah para wali murid terkumpul maka mereka diarahkan oleh kepala sekolah untuk mau memberikan pernyataan tertulis bahwa terkait pungutan untuk vavingisasi itu para wali murid seperti di paksa untuk mengikuti kehendak kepala sekolah SDN Bogorame.

 

Diduga hal tersebut dilakukan oleh Kepala sekolah SDN Bogorame demi lolos dari jeratan perkara hukum di Polres Rembang, yang masih dalam proses pengembangan berlanjut.

 

Yang lebih ironisnya hal itu di lakukannya atas dasar suruhan orang polres ujar Kepala sekolah SDN Bogorame, lalu siapa oknum polres yang berani mengarahkan hal itu, sedangkan pungutan berjalan kurang lebih sekitar bulan Agustus 2022, kenapa baru sekarang setelah ada kasus pelaporan di polres Rembang, tentu menjadi tanda tanya untuk publik.

 

Sementara menurut pengakuan Narasumber masih ada beberapa wali murid yang tidak mau mengisi form kesepakatan yang telah di siapkan oleh pihak Kepala sekolah SDN Bogorame, menurutnya hal itu sangat janggal kenapa baru di mintai kesepakatan sekarang, saat di konfirmasi melalui chat WA.

 

Namun yang tak kalah pentingnya adalah siapa oknum kepolisian polres Rembang yang menyuh atau mengarahkan manufer agar para wali murid maubuat pernyataan sumbangan sukarela meskipun sudah kedaluwarsa seharusnya di lakukan di awal.

 

 

/Red

Lambatnya Penanganan Dugaan Kasus Pungutan Liar SDN Bogorame Oleh Inspektorat Rembang, Apakah Akan menguntungkan Terlapor?

 

Rembang, Batara.News– Kasus dugaan pungutan liar (pungli ) di tubuh SDN Bogorame, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang sejak 31 Januari 2024 lalu belum juga membuahkan hasil.

 

Sebelumnya, dugaan pungli itu dilaporkan oleh salah seorang Kabiro media Batara.News, berita itupun sempat viral di media online dan bertebaran di internet. Kendati itu, Mulyono selaku pelapor menilai kasus tersebut terkesan lambat dan kurangnya pengawalan dari pihak terkait.

 

Bahkan, kepala dinas pendidikan kabupaten Rembang pernah berucap akan memberikan sanksi terhadap pelaku pungli disekolah negeri saat dikonfirmasi sama awak media, bahkan kepala dinas pendidikan sudah menurunkan Kabid ke SDN Bogorame tapi tak membuahkan hasil, baik sanksi tindakan pidana maupun administratif.

 

“Terlapor yakni Kepala SDN Bogorame Retno Wahyuningsih saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya iuran di SDN Bogorame dan beliau mengatakan itu sudah bekerjasama dengan komite

 

Jika merujuk pada UU tentang pungli, pada kasus dugaan pungli yang terjadi di SDN Bogorame bukan merupakan kasus ringan yang bisa selesai dengan mediasi atau menggunakan Restorative Justice.

 

Bahkan, Pasal 12 Huruf E Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang isinya ‘pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

 

Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri maka akan Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)’.

Sedangkan sudah jelas dengan adanya bukti kwitansi pembayaran lengkap dengan stempel SDN Bogorame beserta nominal Rp350.000”.

 

 

Sementara Pelapor Mulyono keluhkan Lambatnya proses audit yang di lakukan Inspektorat Rembang pelimpahan tugas audit dari Polres Rembang kurang lebih mulai awal bulan April, sampai saat ini belum ada hasil yang di sampaikan kepada Polres Rembang, dari dapat menjadikan pemikiran publik yang negatif, contoh kecil takutnya ada manufer lobi-lobi senyap yang menguntungkan pihak terlapor,

 

“Dengan tujuan agar kasus ini dapat dikawal, diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku serta menjadi evaluasi bagi sekolah dan Dinas lain agar tidak melakukan Abuse of Power,” tegasnya.

 

Sampai berita ini diterbitkan pihak inspektorat kabupaten Rembang belum sempat dikonfirmasi oleh pihak redaksi media Batara.news, hak jawab inspektorat Rembang akan di konfirmasi kembali mengingat pentingnya dalam keseimbangan informasi publik.

*Bersambung*

 

 

/Red

APBD Tuban Gelontorkan Anggaran Milyaran Untuk Belanja PJU, Dinilai Tak Efektif, Aktifis GMBI Soroti

 

Tuban,- Batara.news||

Tahun anggaran 2024,pemkab Tuban memiliki rencana program pengadaan belanja lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan anggaran yang sangat fantastis.

 

 

Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, APBD Kabupaten menggelontorkan anggaran senilai ± Rp 12.947.704.000,- untuk Program Pengadaan Kap Lampu dan lampu led, tentunya hal ini menjadi bahan perbincangan dan menuai kontroversi, khususnya di kalangan para aktivis pegiat di bumi Ronggolawe.

 

 

Dalam pelaksanaan belanja APBD, harus tetap mengedepankan asas manfaat, di lakukan secara tertib, ekonomis, transparan, tepat waktu dan tepat guna serta mengutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.

 

 

Selain dinilai kurang efektif, program bernilai miliaran rupiah tersebut disinyalir sarat dengan konspirasi dalam proses mekanisme dan regulasinya.

 

 

Seperti yang diungkapkan Sugeng Sp, Ketua LSM GMBI Wilter Jatim, bahwa terkait penunjukan salah satu perusahaan penyedia barang dan jasa, diduga terdapat indikasi main mata dalam upaya pemenangan salah satu rekanan tersebut.

 

 

“Semua berdasarkan hasil temuan investigasi, dan informasi,dan absorvasi dari beberapa sumber, kami menganalisa ada dugaan persekongkolan antara Dinas dengan penyedia barang, kami juga mengantongi informasi, bahwa rekanan yang ditunjuk sebagai pemenang, histori kinerjanya sering tersangkut permasalahan hukum di beberapa Kabupaten lain, data yang kami himpun, mengindikasikan bahwa lapak rekanan tersebut tidak terdapat dalam katalog lokal,” jelas Sugeng, Jumat (10/05/2024).

 

 

Selain itu, ia menyampaikan bahwa pemilihan produk dinilai cenderung tergesa-gesa dan dipaksakan untuk mengelabuhi kompetitor lain, bahkan, pemilihan penyedia lampu hanya didominasi oleh 1 perusahaan (tidak melibatkan vendor lain), sehingga munculnya pemenang produk bandel cenderung subyektif.

 

“Saat ini kami sudah membuat somasi dan akan segera kami kirimkan ke satuan kerja yang bersangkutan,” tegasnya.

 

/Ali

Pastikan Peringatan Kenaikan Yesus Kristus Aman, Polresta Pati Terjunkan 350 Personel Pengamanan

 

Pati, Batara.news – 350 Personel Polresta Pati dan Polsek jajaran diterjunkan melaksanakan pengamanan peringatan hari kenaikan yesus kristus di 5 gereja besar di Wilayah Kabupaten Pati, Kamis (09/05/2024).

 

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kabagops AKBP Sugino mengatakan, pelaksanaan pengamanan peringatan hari kenaikan yesus kristus dilakukan guna memastikan kegiatan tersebut yang dilakukan berjalan aman, lancar dan kondusif.

 

“Memastikan situasi kamtibmas terkendali dan ⁠umat kristiani saat ibadah merasa aman nyaman,” katanya.

 

Ia mengungkapkan, bahwa dalam pengamanan ini pihaknaya menerjunkan 350 personel Polresta dan Polsek jajaran untuk pengamanan rangkaian kegiatan ibadah peringatan hari kenaikan yesus kristus di 5 gereja besar di Kabupaten Pati dan libur panjang mulai tanggal 9 sampai 12 Mei 2024.

 

“Pengamanan dilakukan oleh 350 personel gabungan, baik Polresta maupun Polsek jajaran guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Kristiani yang melaksanakan ibadah di Gereja,” ucap dia.

 

Menurut dia, pengamanan kegiatan dilakukan guna mengantisipasi gangguan stabilitas kamtibmas dan sebagai upaya dalam memberikan jaminan keamanan kepada jemaat dalam menjalankan kegiatan ibadah.

 

“Perlu dilakukan upaya preventif mencegah hal yang tidak diinginkan, sebelum pelaksanaan ibadah dilaksanakan sterilisasi dari tim Sat Samapta Polresta Pati dengan K9, selanjutnya pada saat kegiatan personel melakukan pengamanan dan pengawasan, baik pengamanan sifatnya terbuka maupun tertutup untuk melakukan tindakan awal apabila ada kejadian yang dapat menggangu stabilitas Kamtibmas,” pungkasnya.

 

 

*/Red

(Humas Resta Pati)

Kades Jakenan Ramaikam Bacabup Pati

 

PATI, Batara.news- Salah satu kepala desa (Kades) di Pati, Eko Novi Yulianto mencalonkan diri menjadi Bupati Pati. Novi mengambil blangko pendaftaran di dua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kamis (9/5/2024).

 

Bertepatan dengan jadwal kunjungan safari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Pati empat Parpol, kedatangan Kades Jakenan, Novi Eko Yulianto diterima bagian Kesekretariatan.

 

“Kedatangan kita hari ini di kantor DPC PDI-P Pati untuk mengambil blangko pendaftaran bakal calon Bupati Pati dan silahturahmi,” ujarnya.

 

Kepada awak media dirinya mengaku siap mencalonkan diri untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pati Tahun 2024.

 

“Kedepan nantinya kita akan persiapkan untuk maju pada Pilkada. Hari ini PDI-P dan PPP. Saya sudah meminta izin untuk pengambilan blangko pendaftaran ke Pak Ali Badrudin karena beliaunya sedang ada kegiatan,” tambahnya.

 

Berlanjut agenda pengambilan blangko pendaftaran di kantor DPC PPP Pati dan ditemui langsung Wakil Ketua Suwito, bersama kader partai.

 

Ditemui usai menerima pendaftaran Kades Jakenan, Suwito menjelaskan PPP terbuka bagi siapa saja yang mempunyai keinginan mendaftar sebagai calon Bupati Pati.

 

“Kita wellcome bagi siapa saja yang mempunyai keinginan mendaftar, tentunya akan kita terima dengan baik dan terbuka. Nantinya calon-calon ini akan melalui tahapan-tahapan yang sudah ditentukan,” jelas Suwito.

 

Disinggung untuk visi dan misi kedepan mencalonkan bakal calon Bupati Pati, Novi sudah mempersiapkan program-program yang akan ditawarkan masyarakat Kabupaten Pati.

 

“Kita nantinya ada 10 visi dan misi, mulai dari pendidikan, pertanian, kelautan, kesehatan dan masih ada yang lainya. Tentunya untuk kemajuan masyarakat di Kabupaten Pati.,” tutup Novi.

 

/Ali pti

Resmikan Dua Gedung Klinik Pati Dan Tayu Dengan Tema Acara HUT Ke-18 Grand Opening Center Rs Keluarga Sehat

 

Pati, Batara.news || Tidak terasa sudah 18 Tahun KSH (Keluarga Sehat Hospital) Pati telah berkontribusi besar untuk Kabupaten Pati Dalam bidang pelayanan kesehatan dengan prioritas pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat luas khususnya warga Pati, harini 10/5/2024 Gelar Tasyakuran HUT Ke-18 Grand Opening Center Rs Keluarga Sehat.

 

Dalam Gelar acara HUT Rs Keluarga Sehat yang Ke-18 menjadi momen tersendiri yakni dengan di resmikan dua gedung baru KSH Pati dan KSH Tayu, siap untuk memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat luas dalam bidang kesehatan.

 

Grand Opening Center Rs Keluarga sehat di hadiri oleh tamu undangan dari pejabat tinggi mulai dari DPRI, DPRD, Kapolresta Pati, Dandim Pati, PJ Bupati Pati yang diwakili, Dinas Kesehatan Pati dan segenap Keluarga besar KSH Pati, dengan beberapa rangkaian acara yang terpenting salah satunya yakni Potong Tumpeng dan Potong Pita sebagai simbolis diresmikannya Grand Opening Center Rs Keluarga Sehat dan hari HUT Ke-18.

 

Usai Potong pita simbol peresmian tersebut Direktur Utama PT. KSS . Rs Keluarga Sehat Benny Purwanto, MARS, P.H.Eng. Beserta tamu undangan melihat seluruh ruangan yang telah siap untuk di operasionalkan, dari fasilitas tempat dan alat operasi.

“Ada 4 penyakit terbesar di Indonesia kalau misalnya kita bayangkan kangker, jantung setruk, dan ginjal, 4 penyakit ini merupakan tingkat penyakit yang menyebabkan kematian terbesar di Indonesia, penyakit jantung ini dalam 1 tahun di Indonesia mencapai 300 ribu, dan 30 ribu itu jantung anak-anak yang jika tidak ditangani akan berakibat fatal” papar Dirut Rs KSH Pati.

 

Selain itu ditempat yang sama dr. Kevin kurniawan ,M.Kes, Direktur Rs Keluarga Sehat Pati, menjelaskan terkait kartu RCS untuk keanggotaan sebagai Castumer, yang mana dapat di gunakan oleh para Costumer sebagai E-many pembayaran, pendaftaran dan pelayanan kesehatan sehingga pasien tidak perlu repot-repot untuk mendapatkan pelayanan, dan sudah bekerja sama dengan Bank BCA, semua dapat di akses di kartu RCS.

 

“Cara mendapatkan Kartu RCS cukup mudah tinggal datang kesini dan mendaftarkan diri cukup sangat mudah”, tegasnya.

 

Gambar acara peresmian Gedung Klinik Rs KSH Tayu
Gambar acara peresmian Gedung Klinik Rs KSH Tayu

Terpisah, Acara yang sama juga di gelar Peresmian gedung baru Rs KSH Tayu cabang dari RS KSH Pati, dalam satu hari di Hari HUT Rs KSH Ke-18 meresmikan dua gedung klinik baru yakni di Pati dan Tayu, dengan sistem dan pelayanan terbaik.

 

 

Dalam sambutan Benny Purwanto, MARS, P.H.Eng – Direktur Utama PT. KSS – PT. PMC Menjelaskan,

“Hari ini kita merayakan HUT 18 Tahun RS Keluarga Sehat (KSH) yang telah mendedikasikan pelayanan kesehatan terbaiknya dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat di Kabupaten Pati. Patut disyukuri bahwa KSH selalu meningkatkan kemampuan dan mutu pelayanannya, sehingga menarik simpati dan kepercayaan masyarakat yang membutuhkan pelayanan rumah sakit.

Dari waktu ke waktu KSH Group selalu ada penambahan kapasitas atau jenis pelayanan baru yang di launching. HUT ke 18 ini mengusung Thema HUT “I was Born to Love” artinya bahwa KSH selalu siap dengan senang hati melayani masyarakat, karena KSH ada untuk mencintai sepenuh hati melalui pelayanan kesehatan lengkap dan bermutu bagi mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan preventif, promotive, kuratif, rehabilitative, paliatif maupun wellness kebugaran.

Perkembangan KSH Tayu ini sungguh sangat luar biasa pesat, Grand Opening KSH Tayu 9 Sept 2020 pada bulan Desember 2020 saat itu sudah langsung melayani BPJS Pasien Isolasi Covid 19, sehingga dalam waktu sangat singkat KSH Tayu dikenal masyarakat dan terus meningkat kunjungan pasiennya. Perkembangan pesat KSH Tayu tentu saja perlu diantisipasi dengan rencana pengembangan, terutama tambahan dokter spesialis sesuai kebutuhan masyarakat. Sehingga saat ini KSH Tayu sudah memiliki pelayanan spesialis yang lengkap dengan peralatan yang lengkap untuk Spesialis Penyakit Dalam, Kebidanan, Bedah, Kesehatan Anak, Mata, Syaraf,

 

“KSH Tayu dengan rencana kedepan pengembangan, terutama tambahan dokter spesialis sesuai kebutuhan masyarakat. Sehingga saat ini KSH Tayu sudah memiliki pelayanan spesialis yang lengkap dengan peralatan yang lengkap,” pungkas Benny Purwanto, MARS, P.H.Eng.

 

 

/Ali/red

Ditemukan Jasat MD Di Lambiran Sungai Silugonggo Wuwur, Polsek Gabus Lakukan Olah TKP Diduga Korban ODGJ

 

Polresta Pati, Batara.news – Polda Jateng – Seorang Pria Berinisial BH (42) warga Desa Karaban ditemukan meninggal dunia di lambiran sungai silugonggo turut Desa Wuwur Kecamatan Gabus Kabupaten Pati. Rabu (08/05/2024).

 

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Gabus AKP Daffid Paradhi mengungkapkan kronologis kejadian sekira pukul 12.30 WIB warga desa setempat mengetahui adanya seseorang yang telah meninggal dunia di lambiran sungai silugonggo turut Desa Wuwur Gabus.

 

“Setelah dilakukan pengecekan ke keluarga korban memang benar sesuai identitas korban BH yang sebelumnya telah dilaporkan hilang selama 8 hari dan mempunyai riwayat gangguan kejiwaan”, ungkapnya.

 

Kapolsek menuturkan bahwa setelah mendapat laporan kejadian tersebut pihaknya bersama Tim medis Puskesmas Gabus II melakukan olah TKP.

 

Lebih lanjut Kapolsek menambahkan bersama Kepala desa serta Perangkat dan pihak keluarga korban, korban di bawa ke RSUD Soewondo Pati dan berkoordinasi dengan Inafis Polresta Pati guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Dari Hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada Jenazah korban, dan atas kejadian tersebut pihak keluarga Korban menerimakan, tidak menuntut pihak manapun dan menolak diotopsi”, pungkasnya.

 

*/Ali/Red

(Humas Resta Pati)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.