Antisipasi Melonjaknya Kasus PMK di Jateng, Danrem 071/Wijayakusuma Ikuti Vidcon Dengan Pemprov Jateng

Batara.News

Banyumas _: Untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Jawa Tengah, Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Yudha Airlangga, S.E., ikuti Video Conference yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kodam IV/Diponegoro, Rabu (13/7/2022) di Ruang Puskodal Ops Makorem 071/Wijayakusuma, Sokaraja, Banyumas.

Video Conference Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, S.E., M.M. dari Ruang Rapat Gedung A, Lantai II Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No. 9 Semarang, Jawa Tengah.

Dalam paparannya, Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno, S.E., M.M. menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan ini, tindak lanjut penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Dikatakan, kondisi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak di wilayah Jawa Tengah saat ini memasuki zona Merah. Karenanya, dalam menindak lanjuti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Jawa Tengah harus segera diantisipasi pencegahan dan penanganannya agar tidak mewabah.

Dijelaskan Sekda, bahwa untuk penanganan PMK, pihaknya sudah membentuk Satgas Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menghadapi Hari Raya Idul Adha kemarin, terkait dengan hewan qurban serta sudah berkoordinasi dengan dinas dinas terkait di wilayah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

Sekda meminta untuk lebih cepat menginput data dari Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah terkait hewan yang sudah tervaksinasi.

Disampaikan Sekda, hewan yang sudah tervaksin mencapai 90% di beberapa daerah. Selain itu, Sekda berharap agar setiap daerah untuk menyampaikan kendala-kendala apa di lapangan, sehingga nantinya dengan penyampaian dari tiap daerah dapat terkoordinasikan untuk mencari solusi dan pemecahan masalah bersama.

Terkait zonasi, Sekda menyebutkan bahwa basisnya adalah di tingkat Kecamatan, penetapan daerah PMK ada 412 dari total Kecamatan di Jawa Tengah. Untuk pembentukan Satgas sudah 35 Kabupaten, serta agar masing berkoodinasi dengan penanggung jawab satgas PMK.

Diterangkan, untuk kondisi saat ini dari populasi ternak sapi, kerbau, kambing dan babi serta untuk Vaksinasinya difokuskan pada sapi dan kerbau, karena melihat dari tingkat keparahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sekda juga menyampaikan bahwa saat ini juga sudah terbentuk pos-pos lalu lintas penanggulangan PMK di pintu-pintu masuk ke wilayah Jawa Tengah.

Sekda juga meminta agar TNI dan Polri membantu di pos pos tersebut, sehingga lebih optimal dalam menanggulangi PMK.

Untuk menanggulangi dan mencegah PMK, Sekda menghimbau segenap steakholder untuk bersama-sama bergotong royong menangani PMK, dengan cara mensosialisaikan PMK kepada masyarakat dan kepada peternak di wilayah Kabupaten dan Kota, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat tidak panik terhadap PMK pada hewan ternak.

Sementara itu, Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Yudha Airlangga, S.E., mengatakan, terkait perkembangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah jajaran Korem 071/Wijayakusuma, pihaknya telah menyampaikan ke segenap jajaran untuk mengantisipasi segala kemungkinan melonjaknya Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak di wilayah.

Hal tersebut disampaikan Danrem beberapa waktu lalu saat dilaksanakannya Video Conference dengan para Dandim sejajaran Korem 071/Wijayakusuma beserta unsurnya di Makodim 0701/Banyumas. Terutama tentang pencegahan dan penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah masing-masing baik vaksinasi hewan ternak maupun distribusi angkutan ternak di wilayah, hal ini karena disinyalir, distribusi ternak di wilayah sangat riskan dan beresiko tinggi terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Karenanya dengan mengacu hal tersebut, distribusi hewan ternak di wilayah, harus bisa diantisipasi penularannya agar tidak mewabah kedaerah lainnya.

Danrem menghimbau para Dansat beserta jajarannya untuk mengawal dan membantu pemerintah daerah dalam menangani Penyakit Mulut dan Kuku tersebut serta memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya masyarakat peternak agar tidak terjadi lonjakan kasus PMK diwilayah masing-masing.

/Red

Sukseskan Program PKH,Pemkab Rembang Tingkatkan Kemampuan Para Pendamping

Batara.News

Rembang _: Dinamika yang selalu berubah dari sisi regulasi dan sistem membuat semua pihak harus menyesuaikan diri. Begitupun yang terjadi perihal Program Keluarga Harapan.

Menjawab kondisi tersebut Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DinsosPPKB) menggelar peningkatan kapasitas bagi pendamping PKH. Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua tempat berbeda, di hotel Pollos dan di Destinasi wisata Sendangcoyo Kecamatan Lasem.

Selama 2 hari yaitu tanggal 12 dan 13 Juli 2022 mereka mendapat materi yang berbeda. Di Hotel Pollos untuk kegiatan materi dan teori seputar PKH, sedangkan di Sendangcoyo pendamping PKH mengikuti out bond dan melakukan penanaman pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.

Peningkatan kapasitas tersebut dibuka langsung oleh Bupati Rembang H.Abdul Hafidz.

Bupati Abdul Hafidz dalam sambutannya
memberikan motivasi kepada pendamping PKH untuk bersemangat selama mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas. Pasalnya situasi dan kondisi di lapangan sampai regulasi terus mengalami perubahan.

“Inilah pentingnya peningkatan kapasitas agar kita tidak ketinggalan di dalam memberikan pendampingan, pelayanan kepada warga penerima manfaat,” imbuhnya.

Orang nomor satu di Rembang itu mengakui tugas pendamping PKH sangat berat. Mereka tak hanya mendata saja, tetapi mengedukasi penerima manfaat.

“Pendamping PKH ini diharapkan mampu mengedukasi penerima manfaat sehingga mampu merubah nasibnya dari miskin menjadi tidak miskin, dari lemah menjadi kuat, dari tidak mampu menjadi mampu bahkan dari ketergantungan menjadi mandiri.”

Lebih lanjut, Pendamping PKH diwanti- wanti tak menyalahgunakan wewenang.
Sehingga program yang baik ini bisa tepat sasaran.

” Ojo angger nak wes mlaku ya wis, nak ngono, cah cilik ya isa (jangan hanya sudah jalan ya sudah, kalau seperti itu anak kecil juga bisa-red). Apalagi menyalahgunakan yang seharusnya dapat, malah tidak dapat, begitu juga yang tidak dapat malah dapat,” ujarnya.

Hafidz meminta pendamping PKH membuat kelompok binaan untuk mengedukasi penerima manfaat agar menjadi mandiri, contohnya melalui pelatihan wirausaha. Dalam hal ini, pemerintah siap menfasilitasi hibah bantuan peralatan.

Kesuksesan pendamping PKH, menurut Bupati juga bisa dilihat dari adanya penerima manfaat yang wisuda atau keluar dari keanggotaan program tersebut. Sehingga semakin banyak yang wisuda maka pendamping PKH dinilai mampu mengedukasi penerima manfaat.

Kepala DinsosPPKB Kabupaten Rembang, Subhan menerangkan digelarnya kegiatan peningkatan kapasitas untuk meningkatkan kapasitas SDM PKH di Kabupaten Rembang. Setiap hari mereka memang menghadapi permasalahan di lapangan.

Peningkatan Kapasitas pendamping PKH juga bertujuan untuk meningkatkan kekompakan pendamping PKH yang terpisah di masing-masing kecamatan.

“Terlaksananya peningkatan kapasitas SDM pendamping PKH dan terlaksananya program bantuan sosial yang terarah dan bisa dipertanggungjawabkan untuk pelayanan fakir miskin,” bebernya.

Kegiatan ini diikuti 122 pendamping PKH dari 14 kecamatan. Mereka terdiri atas 2 koordinator kabupaten dan 2 pengendali administrasi. Narasumber yang didatangkan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang.


(*/Syfdn/jkm)

Tingkatkan Kualitas Keimanan dan Ketaqwaan Serta Nilai Kejuangan, Korem 071/Wijayakusuma Gelar Bintalidjuang dan Rohani

Batara.News

Banyumas _: Tingkatkan keimanan dan ketaqwaan serta nilai kejuangan, Korem 071/Wijayakusuma berikan pengetahuan dan pemahaman Pembinaan Idiologi dan Kejuangan serta Pembinaan Rohani kepada segenap prajurit, PNS dan anggota Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro, Selasa (12/7/2022) di Gedung Pertemuan A. Yani Makorem 071/Wijayakusuma, Sokaraja, Banyumas.

Bintalidjuang dan Binroh disampaikan dari Tim Bintaldam IV/Diponegoro, dihadiri segenap prajurit dan PNS Makorem 071/Wijayakusuma dan Balak Aju Kodam IV/Diponegoro jajaran Korem 071/Wijayakusuma serta anggota Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 071/Wijayakusuma.

Kasrem 071/Wijayakusuma Letkol Inf Candra, S.E., mewakili Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Yudha Airlangga, S.E., dalam sambutannya berharap kegiatan ini dilaksanakan agar para prajurit, PNS dan anggota Persit memperoleh pemahaman tentang pentingnya pembinaan mental, ideologi dalam kehidupan kerohanian sehingga dapat menunjang pelaksanan tugas dan pedoman dalam kehidupan sehari – hari.

Dikatakan mantan orang satu di Kodim 0701/Banyumas ini, bahwa hakekat pembinaan personel pada prinsipnya memiliki tiga aspek pokok yakni aspek fisik, aspek intelektual, dan aspek mental. “Ketiga aspek itu, pada kenyataannya sangat penting untuk membentuk jatidiri dan kepribadian prajurit, dan PNS serta anggota Persit, yang patuh terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, terangnya.

Letkol Candra juga menyampaikan, pada umumnya, pelanggaran yang dilakukan prajurit dan PNS dilatarbelakangi permasalahan ekonomi dan sosial, akibat dari adanya pengaruh kehidupan serba materialistik, konsumtif, hedonistik dan kurangnya pemahaman terhadap nilai-nilai agama.

Letkol Candra mengungkapkan, untuk mengurangi terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut, kegiatan seperti ini sangat penting dan harus terus dilakukan serta ditingkatkan kualitasnya. Guna untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kita, sehingga ke depan akan mampu memberikan karya dan pengabdian yang lebih baik lagi.

Sementara itu, Kabintaldam IV/Diponegoro Kolonel Caj Drs. Tauhid, M.M., selaku Ketua Tim Bintalidjuang dan Binroh mengatakan, maksud dan tujuan dari kegiatan Bintal Idiologi Kejuangan dan Bintal Rohani ini, untuk meningkatkan nasionalisme dan militansi prajurit dan PNS sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Sapta Marga dan Sumpah Prajurit sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas yang diberikan oleh satuan, dan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang Ideologi dan Kejuangan kepada prajurit dan PNS serta anggota Persit di jajaran Korem 071/Wijayakusuma.

Sedangkan, Bintal Rohani bertujuan untuk membentuk, memelihara dan meningkatkan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama masing-masing.

“Kegiatan yang dilaksanakan ini, merupakan tugas yang harus saya lakukan yakni pembinaan mental dan kesejarahan, untuk menurunkan angka pelanggaran melalui fungsi Bintal dan memberdayakannya”, terangnya.

Dikatakan, Bintal sering dipahami hanya sebagai tugas fungsional dari institusi Bintal, namun pemahaman ini keliru. Karena dalam konsep Bintal itu adalah Bintal Fungsi Komando (BFK) artinya seorang komandan itu bertanggungjawab terhadap anggotanya termasuk pembinaan mentalnya. Dikatakan, Bintal Fungsi Komando adalah setiap komandan atau atasan berkewajiban untuk melakukan pembinaan mental dan menyelenggarakan pembinaan serta bertanggungjawab terhadap pembinaan anggotanya.

Diterangkan, dalam era globalisasi seperti saat ini, ada pengaruh positif maupun pengaruh negatif dalam kehidupan. Karena itu harus ada upaya preventif dalam menghadapi pengaruh-pengaruh yang negatif.

“Dalam konsep mental keseluruhan, untuk dianggap sehat mental, kita harus sehat idiloginya yaitu Idiologi Pancasila, punya rohani yang baik yang ditunjukkan dengan keimanan dan ketaqwaan serta mental kejuangan yang artinya kita ikhlas dalam melaksanakan tugas kita”, tegasnya.

/Red

Kasus dugaan Percobaan Pembunuhan di Desa Karangsondo Sumur, Pelapor Hari ini Datangi Kejaksaan Negeri Pati

Gambar hanya ilustrasi

Batara.News

PATI _: Kasus dugaan percobaan pembunuhan di Desa Karangsondo Sumur 8 Agustus 2021 kecamatan Cluwak, dan di laporkan di Polres Pati 9/8/2021 kini berkas tersebut di tangani oleh Kejaksaan Negeri Pati, terlapor inisial (SDR) 42 tahun menjadi tersangka, kini sudah di amankan di Lapas Pati setelah berkas dari kepolisian P21 di Limpahkan di kejaksaan Negeri Pati.

Hari ini 11/7/2022 Pelapor Muh.Ridwan 36 tahun dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Pati guna di periksa kembali sebagai saksi, dalam menangani perkara terkait percobaan pembunuhan di Desa Sumur kecamatan Cluwak Kabupaten Pati.

Menurut pengakuan Ridwan menceritakan kepada awak media usai di periksa oleh pihak kejaksaan Negeri Pati, ia menjelaskan perkara tersebut bermula dirinya di tuduh menghabiskan Uang Ainun Nandiroh keponakan tersangka (SDR) yang pada saat itu berada di Luar Negeri, padahal menurutnya ia tidak pernah merasa menghabiskan uang keponakanya.

Kemudian ia di panggil oleh pihak keluarga Ainun Nandiroh datang kerumahnya untuk ditanya kejelasannya, merasa tidak berbuat salah datanglah Ridwan dengan niatan hendak menjelaskan semuanya,

” ya saya datang kerumahnya Ainun Nandiroh di Desa Sumur, dan di situ pun ada pak RT juga namun belum terjadi pembahasan apa-apa saudara (SDR) tiba-tiba marah dan mengambil keris di hunus dan mengejar saya mengancam hendak membunuh saya “, merasa terancam dan dalam bahaya kemudian Ridwan bergegas lari menyelamatkan diri Tegas Ridwan.

Padahal menurut Ainun Nandiroh sudah pernah menyampaikan kepada keluarganya bahwa Ridwan tidak pernah memakai atau meminta uang denganya sama sekali, entah apa yang ada dalam pikiran tersangka tersebut sehingga tidak pernah menerima alasannya sama sekali dan tak mau mengedepankan komunikasi yang baik secara kekeluargaan.

Terkait hasil pemeriksaan saksi hari ini pihak Kejaksaan Negeri Pati sementara belum bisa di konfirmasi oleh awak Media dengan alasan masih di sibukkan oleh pekerjaan dan jadwal sidang yang ada hari ini.

/Red

Pemkab Rembang Akan Terapkan Blangkon Jateng Dalam Pengadaan Barang/jasa

Batara.News

Rembang _: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, menggelar Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa melalui Aplikasi Blangkon Jawa Tengah di aula lantai 4 Kantor Bupati, Senin (11/7/2022).

Dalam sosialisasi tersebut seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hadir dan dipimpin langsung oleh Bupati Rembang H.Abdul Hafidz sebagai bentuk komitmen mendukung penerapan aplikasi tersebut di Kabupaten yang memiliki 90 ribu lebih UMKM.

Blangkon Jateng ini merupakan program nasional yang awalnya bernama Bela Pengadaan, dimana kemudian di setiap provinsi namanya disesuaikan dengan kearifan lokal. Blangkon ini merupakan program perubahan budaya kerja menuju digitalisasi pengadaan barang/Jasa, dengan transaksi melalui e-katalog maupun marketplace.

Banyak kelebihan dari blangkonjateng.jatengprov.go.id ini, diantaranya sebagai berikut, :

1.Mampu mendorong pengembangan UMKM lokal khususnya ke Go Digital. Pasalnya pengadaan barang dan jasa pemerintah akan menggunakan produk lokal.

2.Melalui Blangkon ini proses transaksi dinilai lebih efisien. Karena disana bisa dilakukan negosiasi harga secara langsung.

  1. Pelacakan pembayaran untuk keperluan audit.

4.Pembayaran langsung kepada rekening penyedia, tidak melalui marketplace.

5.Kepatuhan terhadap penerapan pajak daerah sehingga pajak daerah menjadi lebih optimal.

6.Terintegrasi dengan Bank daerah dalam hal ini Bank Jateng
Perbandingan harga antar penyedia lebih mudah.

Kabag Pengelolaan Sistem Informasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemprov Jateng , Rusli Sofyan Nurwanto yang didatangkan sebagai narasumber mengatakan semua produk bisa dibeli melalui blangkon jateng. Diantaranya snack, alat Tulis Kantor (ATK), seragam dan lainnya.

Produk yang dibeli OPD pun diprioritaskan berasal dari UMKM yang ada di Rembang. Sehingga mendukung pengembangan UMKM lokal.

“Seragampun bisa, disini kan ada batik , sudah itu dimanfaatkan sebab umkm kita sudah ada tidak perlu beli produk umkm sebelah. UMKM sebelah biar dipikir Bupati sebelah, memang kita ditugasi untuk mengangkat UMKM daerah, umkm Rembang ini yang akan memenuhi kebutuhan OPD di Rembang, kalau UMKM Rembang tidak bisa memenuhi baru ambil di kota sebelah, ” terangnya.

Secara bertahap semua UMKM dan pejabat pengadaan di Rembang akan diberikan pelatihan tentang aplikasi Blangkon ini. Hampir setiap hari pihaknya menggelar pelatihan secara online dan berkelanjutan dengan pendampingan melalui grub Whatsapp.

Dari data Pemerintah Provinsi ada 3.476 UMKM se Jateng yang sudah masuk di Blangkon Jateng. Yang badan usaha 1.688 UMKM dan dan sisanya merupakan non badan usaha atau usaha perorangan.

Sedangkan UMKM Rembang yang sudah bergabung di Blangkon Jateng ada 27 dan hari ini ada 30 yang tengah mengikuti pelatihan di Hotel Fave. Nantinya akan ada penambahan terus UMKM yang dilatih.

“Usaha perorangan ini seperti usaha katering di rumah , kalau tidak punya ijin usaha minta surat keterangan usaha dari kelurahan atau ijin usaha mikro kecil, atau paling mudah NIB itu saja cukup, tidak usah ada SIUP dan sebagainya, tapi NPWP penting, ” jelasnya.

Terkait transaksi yang harus dengan e-purchasing atau melalui e-katalog dan toko online yaitu pengadaan yang nilainya ini maksimal Rp200 juta per transaksi. Jikapun nilainya lebih dari Rp 200juta maka bisa dilakukan pemecahan.

“Jika ada transaksi di atas 200 juta ya dipecah tidak apa- apa, pemecahan ini bukan berarti memecah- mecah paket tapi kebutuhannya kan berbeda. Contoh makan minum kita beli kan tidak untuk sekali, setiap ada kebutuhan, ATK juga sama bisa per bulan bisa triwulan.”

Menurutnya jika digitalisasi pengadaan barang dan jasa bisa dilakukan maka tidak hanya membantu pengembangan UMKM lokal , tetapi juga meminimalisir resiko tender.

Disebutkan sudah ada 14 Kabupaten / Kota yang sudah bergabung dengan blangkon jateng. Rembang kemungkinan menjadi kabupaten yang ke 15 dalam penerapan aplikasi tersebut.

Bupati Rembang H.Abdul Hafidz mendukung diterapkannya blangkon jateng dalam pengadaan barang jasa. Terlebih memprioritaskan produk UMKM lokal Rembang untuk memenuhi kebutuhan OPD.

Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mendorong Pemda mengalokasikan minimal 40 persen dari APBD wajib belanja produk lokal UMKM. Kebijakan itu bertujuan untuk menumbuhkan UMKM, dan mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

“Ini kita dievaluasi terus oleh Kementrian dalam Negeri, sejauh mana kita melaksanakanpeningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).Sistem ini (blangkonjateng-red) untuk memunculkan pengakuan kita sudah beli produk lokal bisa diketahui oleh pemerintah pusat, ” pungkasnya.

Sumber( Pemkab Rembang )
( Syfdn )

Jamasan Bende Becak, Tradisi Yang Ingatkan Kisah Sonan Bonang

Batara.News

Rembang – Bende Becak ini bentuknya seperti gong kecil peninggalan Sunan Bonang. Konon benda ini adalah sosok utusan dari kerajaan Majapahit yang bernama Becak.

Becak dikirim Raja Majapahit waktu itu, Brawijaya V untuk mengirim surat jawaban atas ajakan Sunan Bonang untuk memeluk agama Islam. Dalam surat tersebut berisikan bahwa Raja Brawijaya V menolak untuk memeluk agama Islam.

Seusai menyerahkan surat kepada Sunan Bonang, Becak tak langsung pulang. Ia menyanyikan tembang-tembang di depan kediaman Sunan Bonang. Hal itu rupanya mengganggu Sunan Bonang dan para santri yang sedang mengaji.

Selanjutnya Sunan Bonang menanyakan siapa yang nembang di luar kediaman. Para santri pun menjawab bahwa suara itu adalah suara Becak, namun justru Sunan Bonang menjawab itu suara bende (gong).

Para Santripun kemudian mengecek keluar. Namun Becak tak ada di sana, santri justru menemukan gong kecil, yang konon bende itu adalah Becak utusan dari Majapahit.

Bende Becak setiap setahun sekali dijamas bertepatan pada Hari Raya Idul Adha. Momen tersebut tak hanya dihadiri oleh warga Kabupaten Rembang saja, namun dari berbagai daerah.

Mereka datang ingin mendapatkan air bekas menjamas atau mencuci Bende Becak. Air tersebut dipercaya dapat membuat seseorang awet muda dan sembuh dari penyakit.

Wakil Bupati Rembang, Mohammad Hanies Cholil Barro’ yang hadir menuturkan tradisi penjamasan Bende Becak tak sekedar mengingatkan kembali kisah Sunan Bonang dalam menyebarkan agama Islam di Desa Bonang. Lebih dari itu menjadi simbol keragaman budaya di Kabupaten Rembang yang harus tetap dilestarikan.

“Saya kebetulan baru kali pertama ini hadir di penjamasan Bende Becak, mewakili pak Bupati. Tradisi-tradisi peninggalan Sunan Bonang yang menjadi syiar agama terus tumbuh sampai sekarang, harus dijaga, “ tuturnya pada Senin, ( 11/07/2022 )

Tentang air jamasan bende Becak, Wabup mengingatkan semua mesti dikembalikan pada kuasa Tuhan Allah SWT.

“Yang penting jangan menjurus ke syirik, karena yang menyembuhkan tetap Allah SWT, “ tandasnya.

Sumber ( Pemkab Rembang )
( Syfdn )

Keluarga Korban Tabrak Lari Depan GOR Rembang Gelar Ritual Dan Doa Bersama Ditempat Kejadian

Batara.News

Rembang, Batara.News|-keluarga korban kasus tabrak lari depan GOR Rembang yang menewaskan Endang Citra Sari berusia ( 21), Warga dukuh. Ngrandu RT.01. RW. 01. Desa Rowobungkul kecamatan Ngawen kabupaten Blora, Menggelar ritual “ruwatan atau untuk menghilangkan kesialan dikawasan depan GOR Rembang, Senin(11_07_2022).

Bahkan, pihak keluarga korban bersama sejumlah tetangga melakukan aksi ritual dan doa bersama di pinggir jalan depan GOR Rembang lokasi kejadian kecelakaan kasus tabrak lari dengan tujuan membuang kesialan, dan berharap pelaku segera terungkap oleh pihak Kepolisian.

Menurut keterangan Rustam paman keluarga korban tabrak lari yang menewaskan keponakannya tidak terasa sudah 7 hari berjalan, namun pelaku Hingga sekarang belum terungkap oleh pihak Kepolisian.

Oleh karena itu pihak keluarga meminta keadilan dan pelaku segera dapat tertangkap, pihaknya mendukung penuh agar pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk bisa mengungkap siapa pelakunya.

Menurut pihak keluarga korban adakan ritual dan doa bersama 7 hari meninggalnya Endang Citra Sari dalam kejadian kasus tabrak lari di jalan kilometer Rembang Blora tepatnya depan GOR Rembang, dengan menggelar ritual ruwatan, doa bersama dan tabur bunga untuk membuang kesialan, sehingga pelaku bisa sadar menemui keluarganya dan meminta maaf atas kejadian tersebut.

Kendati demikian, pihaknya berharap kepada masyarakat dan media jika menemukan petunjuk baru atau informasi yang mengarah terhadap titik terang kejadian tersebut segera dibertahu agar penyidik bisa dengan cepat menyelesaikan kasus tabrak lari itu, imbuhnya.

(Joko M).

Guna Mempertajam Satuan Intelijen, Kodim 0720/Rembang Gelar Latihan Teknis Tahun 2022

Batara.News

Rembang, Batara.News – Untuk meningkatkan sinergitas dalam mempertajam di Satuan intelijen Teritorial. Kodim Kodim 0720/Rembang menggelar acara kegiatan Latihan Teknis Intelijen (Latnis Intel) TA. 2022.

Kegiatan Teknis Latnis Intel yang akan dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 11 s/d 13 Juni bertempat di gedung Manunggal Kodim 0720/Rembang dihadiri 19 orang diantaranya 14 orang pelaku Prajurit yang memiliki kualifikasi Bidang Intelijen dan 5 orang pendukung ,kegiatan ini di mulai dengan brifing pelaku dan penyelengara ,latihan teori di laksanakan selama tiga hari dan untuk latihan aplikasi lapangan selama 2 hari ,Senin(11/07/2022).

Kegiatangiatan tersebut Pasi Ops Kodim Letda Arm Supartono selaku Komandan Latihan Latnis Intel menjelaskan, bahwa kegiatan Teknis Latnis Intelijen Kodim 0720/Rembang Timur merupakan Program dari Komando atas yang wajib dilaksanakan.Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Intelijen bagi Prajurit yang memiliki kualifikasi Intel sesuai dengan bidangnya.

Mengingat semakin pentingnya deteksi dini dan pencegahan dini terhadap suatu permasalahan sosial yang timbul, maka insan Intelejen perlu dibekali pengetahuan yang cukup, agar tugas-tugas satuan intelijen di lapangan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan harapan dari Komando atas,” kata Pasi Ops.

Sementara itu, Pjs. Pasi Intel Kodim 0720/Rembang Kapten Inf Mustamir selaku Pemateri menjelaskan, bahwa tugas intelijen terdiri dari Pengamanan, Penyelidikan dan Penggalangan, namun tanpa pendidikan dan pelatihan yang baik maka tugas pokok Intelijen tersebut tidak mungkin terwujud.

Melalui latihan ini diharapkan setiap insan intelijen, selalu waspada dan peka terhadap perkembangan lingkungannya, terutama mampu mengaplikasikan di lapangan tentang makna “Kemampuan temu cepat lapor cepat“ pada setiap kejadian yang timbul dan pada akhirnya sekecil apapun permasalahan dapat diketahui, dicegah dan diatasi,” harapnya.(Pendim 0720/Rembang)

(Joko M/Syaefudin)

Merasa Belum Mendapat Keadilan Yang Selayaknya, Keluarga Korban Pemalsuan Akta Kematian Curhat Ke Awak Media

Batara.News

Rembang, Batara.News| Kasus pemalsuan data akta Kematian yang dilakukan oknum perangkat Desa Jeruk Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng), MA, 51, yang telah masuk babak putusan Majelis Hakim yang rencananya pada sidang berikutnya mendapat sorotan oleh berbagai media di Kabupaten Rembang,

Dimana dalam keterangannya pihak korban Siti Mardiyah, saat di wawancarai awak media mengatakan,” jika pasal yang di dakwakan dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP yang berbunyi,” Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun, dimana ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun, akan tetapi pada kenyataan dalam sidang tuntutan, tersangka hanya dijerat 6bulan kurungan, sungguh kami dari pihak keluarga korban sangat mengharapkan keadilan yang seadil-adilnya,” keluhnya pada Sabtu, ( 09/07/2022 ).

Laskun 48tahun yang merupakan suami korban menambahkan,” Seolah tidak adil mas, si tersangka ini selain memalsukan tanda tangan Sekretaris Desa Jeruk, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, juga tanda tangan saya, sehingga bisa terbit akta kematian istri saya,” jelasnya.

Akibat terbitnya akta kematian itu, keluarga saya yang seharusnya menerima bantuan pemerintah dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sejak Oktober-Desember 2021 tidak pernah keluar, masak orangnya masih hidup dan segar bugar kok di buatkan surat kematian, kan fatal sekali itu namanya,” terangnya.

Kami berharap pelaku di hukum sesuai dengan kesalahannya dan pasal pasal yang didakwakan, serta di copot dari jabatannya karena telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai perangkat desa agar kedepan bisa menjadi contoh bagi aparatur pemerintahan desa.

Untuk kedepan terutama masyarakat, jika ada aparatur pemerintah Desa yang melakukan kesalahan jangan takut untuk melapor,” imbuhnya.

Peristiwa pemalsuan dokumen kematian yang dilakukan MA ini terungkap setelah Sekretaris Desa Jeruk akan membuat laporan rutin bulanan. Dari situ, ia mengetahui ada akta kematian atas nama Siti Mardiyah.

/syfdn

Merasa Belum Mendapat Keadilan Yang Selayaknya, Keluarga Korban Pemalsuan Akta Kematian Curhat Ke Awak Media

Batara.News

Rembang, Batara.News| Kasus pemalsuan data akta Kematian yang dilakukan oknum perangkat Desa Jeruk Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng), MA, 51, yang telah masuk babak putusan Majelis Hakim yang rencananya pada sidang berikutnya mendapat sorotan oleh berbagai media di Kabupaten Rembang,

Dimana dalam keterangannya pihak korban Siti Mardiyah, saat di wawancarai awak media mengatakan,” jika pasal yang di dakwakan dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP yang berbunyi,” Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun, dimana ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun, akan tetapi pada kenyataan dalam sidang tuntutan, tersangka hanya dijerat 6bulan kurungan, sungguh kami dari pihak keluarga korban sangat mengharapkan keadilan yang seadil-adilnya,” keluhnya pada Sabtu, ( 09/07/2022 ).

Laskun 48tahun yang merupakan suami korban menambahkan,” Seolah tidak adil mas, si tersangka ini selain memalsukan tanda tangan Sekretaris Desa Jeruk, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, juga tanda tangan saya, sehingga bisa terbit akta kematian istri saya,” jelasnya.

Akibat terbitnya akta kematian itu, keluarga saya yang seharusnya menerima bantuan pemerintah dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sejak Oktober-Desember 2021 tidak pernah keluar, masak orangnya masih hidup dan segar bugar kok di buatkan surat kematian, kan fatal sekali itu namanya,” terangnya.

Kami berharap pelaku di hukum sesuai dengan kesalahannya dan pasal pasal yang didakwakan, serta di copot dari jabatannya karena telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai perangkat desa agar kedepan bisa menjadi contoh bagi aparatur pemerintahan desa.

Untuk kedepan terutama masyarakat, jika ada aparatur pemerintah Desa yang melakukan kesalahan jangan takut untuk melapor,” imbuhnya.

Peristiwa pemalsuan dokumen kematian yang dilakukan MA ini terungkap setelah Sekretaris Desa Jeruk akan membuat laporan rutin bulanan. Dari situ, ia mengetahui ada akta kematian atas nama Siti Mardiyah.

/syfdn