Batara.News, PATI_ Masyarakat Desa Godo kecamatan Winong Kabupaten Pati, Sesalkan Langkah Kepala Desanya sengaja membatalkan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Padahal progam ini sangat di tunggu-tunggu oleh masyarakat Desa Godo,.
Pembatalan PTSL di Desa Godo memang benar adanya dan di benarkan oleh solikin Kasi Penetapan hak dan pendaftaran saat di konfirmasi oleh awak Media 11/02/2022 di Kantor BPN Pati, ” Benar di Desa Godo Program PTSLnya di Batalkan oleh kepala Desa Godo melalui Surat Resmi yang di kirim tanggal 7 kemarin, meskipun seperti itu kami dari Pihak BPN akan mencoba untuk koordinasi dengan Pemdes untuk mengetahui permasalahannya apa dan mencari solusinya. Pemdes sudah lama mengajukan dan Program itu sudah kita penlokkan. Kalau memang bisa diselesaikan permasalahannya di bulan pebruari ini, kami akan lanjutkan program PTSL tersebut dan berharap jangan sampai di batalkan”, Tegas Solikin.
Di sisi lain masyarakat Desa Godo banyak yang menyayangkan tindakan kades Godo sengaja membatalkan Program PTSL itu, padahal di berkas adminitrasi permberkasan warga sudah banyak yang masuk di kantor desa dan sudah ada panitianya,
Bahkan Sebagian Warga Godo sudah ada yang membayar adminitrasinya melalui pihak panitia PTSL Desa Godo yang sudah terbentuk sebelumnya akan tetapi kenapa tiba-tiba program sudah berjalan kini di hentikan atau di batalkan begitu saja, menurut informasi tidak jelas apa dasarnya kepala desa membatalkan program PTSL itu.
Di sampaikan oleh warga Desa Godo Rismanto, saat di konfirmasi awak Media 11/02/2022 melalui via telfon ia menceritakan ” iya mas kabarnya di batalkan padahal warga banyak yang menginginkan program itu bisa terealisasi, kalau informasi alasan pembatalan itu saya tidak tahu, sudah pernah di rapatkan dengan BPD Desa atau sarekat lainya saya tidak tahu, saya hanya masyarakat biasa jadi ya gak tahu “. Tegas Rismanto
Batara.News, Kebumen_ 11/2/2022, Tim investigasi DPD PBH Lidik Krimsus RI Jateng mendatangi pertambangan diduga tanpa ijin di desa Selogiri Kec. Karanggayam Kab. Kebumen, melihat keadaan lahan yang ditambang sangat memprihatinkan, jalan masuk menuju kedesa tertutup akses jalannya karena longsoran batu besar,
Ketika tim investigasi menemui kepala desa Selogiri didapat keterangan, bahwa lahan yang ditambang tersebut milik saya, keluarganya yang ada diJakarta,dan pak Rusli. memang tambang galian C pasir talk / bahan granit disini tidak memiliki perijinan sejak dari awal ditambang, saya tidak tahu prosedurnya dan pak (Rs) yang memproses ijin sampai 9 bulan ini tidak ada kejelasan, saya tahu itu salah tapi saya serahkan kepada masyarakat dan saya akui ada retribusi yang masuk kepada desa dan masyarakat, karena perhari bisa sampai 100 rit truk dump kecil, saya pribadi atas nama kepala desa memohon maaf dan siap menutup galian C tersebut bila diperlukan, tuturnya
Sedangkan ketua DPD Jateng PBH Lidik Krimsus RI Hernanda SHW,S.H,M.A.P menyampaikan, beliau berharap agar pemerintah daerah memperhatikan penambangan yang berada di desa Selogiri ini, karena sangat membahayakan lingkungan dan perkampungan desa yang ada dibawahnya, semalam hujan banyak bebatuan dari atas jatuh kebawah dan menutup akses jalan desa, bahkan salah satu warga yang kita temui meminta agar bisa membantu kekawatiran masyarakat desa, karena bila hujan air turun dari bukit bersama material masuk keperkampungan yang dihuni sekitar 70an kk mereka, bahkan semalem ada salah satu warganya yang jatuh hampir tertimpa bebatuan dan karena akses jalan yang rusak, jelasnya. Semestinya para pengusaha ilegal alias bodong yang mengeksplotasi Galian C seperti jenis pasir / tanah ini harus ditutup dan diberi sanksi pidana. Pasalnya jelas-jelas telah merusak lingkungan dan dinilai mengangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai aspek perijinan, dokumen lingkungan, keselamatan lingkungan, hingga reklamasi pasca penambangan.
Dokumen perijinannya diduga kuat tidak ada sama sekali alias tidak mengantongi perijinan sama sekali dari instansi berwenang.
Kendati sama sekali tidak memiliki ijin, namun nyaris oknum Galian C itu tetap beroperasi melakukan kegiatan penambangan alias membandel. Atas fenomena itu aparat yang berwenang terkesan tutup mata dan membiarkan para pengusaha itu melakukan eksploitasi penambangan secara liar. Ada apa dengan aparat ini yah ??? Padahal regulasinya jelas bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan Galian C baru bisa dilakukan, ketika setelah memperoleh ijin dari instansi berwenang menerbitkan ijin.
“Seperti tertuang di UU Nomor 4 Tahun 2009, Jo Pasal 158, bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Penambangan (IUP) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 10 miliar. Selain sanksi itu, bisa dikenai sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),” ujar Hernanda SHW,S.H,M.A.P Ketua PBH Lidik krimsus RI DPD Jateng tentang seputar perijinan Galian C.
Pihaknya merasa heran, mengapa aparat penegak hukum tidak segera mengambil tindakan, dan instansi yang berperan melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan tidak segera mengambil langkah penertiban. “Jangan-jangan mandul lantaran bermain mata dengan pengusaha. Boleh jadi miris, lantaran pengusaha Galian C bodong itu dibekingi oknum orang berpengaruh yang menduduki jabatan penting di lembaga-lembaga strategis di Kabupaten Kebumen atau mungkin lantaran di antaranya pemiliknya adalah yang sering disebut-sebut oleh masyarakat desa selogiri pejabat penting yaitu kepala desa sendiri Pak Sukiman pemiliknya dan rekan kerjanya yang sudah lama malang melintang mengelola Galian C,” cetusnya setengah tanya…
Tambang Galian C pasir Talk di desa selogiri ini Lokasi yang ditambang berbentuk cekungan raksasa dengan kemiringan lerengnya nyaris 90 derajat dan lokasi menempel langsung dengan jalan akses menuju desa, Kondisi itu rentan menimbulkan longsor dan dikhawatirkan bisa menelan korban jiwa, bila sewaktu-waktu terjadi musibah longsor. Dalam waktu dekat saya akan membuat laporan di Ditreskrimsus Polda jawa tengah tentang adanya Galian C tambang Pasir tidak berijin di desa selogiri, kecamatan karanggayam,kabupaten Kebumen ini. Pungkasnya.
Batara.News, Kebumen_ 11/2/2022, Tim investigasi DPD PBH Lidik Krimsus RI Jateng mendatangi pertambangan diduga tanpa ijin di desa Selogiri Kec. Karanggayam Kab. Kebumen, melihat keadaan lahan yang ditambang sangat memprihatinkan, jalan masuk menuju kedesa tertutup akses jalannya karena longsoran batu besar,
Ketika tim investigasi menemui kepala desa Selogiri didapat keterangan, bahwa lahan yang ditambang tersebut milik saya, keluarganya yang ada diJakarta,dan pak Rusli. memang tambang galian C pasir talk / bahan granit disini tidak memiliki perijinan sejak dari awal ditambang, saya tidak tahu prosedurnya dan pak (Rs) yang memproses ijin sampai 9 bulan ini tidak ada kejelasan, saya tahu itu salah tapi saya serahkan kepada masyarakat dan saya akui ada retribusi yang masuk kepada desa dan masyarakat, karena perhari bisa sampai 100 rit truk dump kecil, saya pribadi atas nama kepala desa memohon maaf dan siap menutup galian C tersebut bila diperlukan, tuturnya
Sedangkan ketua DPD Jateng PBH Lidik Krimsus RI Hernanda SHW,S.H,M.A.P menyampaikan, beliau berharap agar pemerintah daerah memperhatikan penambangan yang berada di desa Selogiri ini, karena sangat membahayakan lingkungan dan perkampungan desa yang ada dibawahnya, semalam hujan banyak bebatuan dari atas jatuh kebawah dan menutup akses jalan desa, bahkan salah satu warga yang kita temui meminta agar bisa membantu kekawatiran masyarakat desa, karena bila hujan air turun dari bukit bersama material masuk keperkampungan yang dihuni sekitar 70an kk mereka, bahkan semalem ada salah satu warganya yang jatuh hampir tertimpa bebatuan dan karena akses jalan yang rusak, jelasnya. Semestinya para pengusaha ilegal alias bodong yang mengeksplotasi Galian C seperti jenis pasir / tanah ini harus ditutup dan diberi sanksi pidana. Pasalnya jelas-jelas telah merusak lingkungan dan dinilai mengangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai aspek perijinan, dokumen lingkungan, keselamatan lingkungan, hingga reklamasi pasca penambangan.
Dokumen perijinannya diduga kuat tidak ada sama sekali alias tidak mengantongi perijinan sama sekali dari instansi berwenang.
Kendati sama sekali tidak memiliki ijin, namun nyaris oknum Galian C itu tetap beroperasi melakukan kegiatan penambangan alias membandel. Atas fenomena itu aparat yang berwenang terkesan tutup mata dan membiarkan para pengusaha itu melakukan eksploitasi penambangan secara liar. Ada apa dengan aparat ini yah ??? Padahal regulasinya jelas bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan Galian C baru bisa dilakukan, ketika setelah memperoleh ijin dari instansi berwenang menerbitkan ijin.
“Seperti tertuang di UU Nomor 4 Tahun 2009, Jo Pasal 158, bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Penambangan (IUP) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 10 miliar. Selain sanksi itu, bisa dikenai sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),” ujar Hernanda SHW,S.H,M.A.P Ketua PBH Lidik krimsus RI DPD Jateng tentang seputar perijinan Galian C.
Pihaknya merasa heran, mengapa aparat penegak hukum tidak segera mengambil tindakan, dan instansi yang berperan melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan tidak segera mengambil langkah penertiban. “Jangan-jangan mandul lantaran bermain mata dengan pengusaha. Boleh jadi miris, lantaran pengusaha Galian C bodong itu dibekingi oknum orang berpengaruh yang menduduki jabatan penting di lembaga-lembaga strategis di Kabupaten Kebumen atau mungkin lantaran di antaranya pemiliknya adalah yang sering disebut-sebut oleh masyarakat desa selogiri pejabat penting yaitu kepala desa sendiri Pak Sukiman pemiliknya dan rekan kerjanya yang sudah lama malang melintang mengelola Galian C,” cetusnya setengah tanya…
Tambang Galian C pasir Talk di desa selogiri ini Lokasi yang ditambang berbentuk cekungan raksasa dengan kemiringan lerengnya nyaris 90 derajat dan lokasi menempel langsung dengan jalan akses menuju desa, Kondisi itu rentan menimbulkan longsor dan dikhawatirkan bisa menelan korban jiwa, bila sewaktu-waktu terjadi musibah longsor. Dalam waktu dekat saya akan membuat laporan di Ditreskrimsus Polda jawa tengah tentang adanya Galian C tambang Pasir tidak berijin di desa selogiri, kecamatan karanggayam,kabupaten Kebumen ini. Pungkasnya.
Batara.news, PATI_ Soft Opening Rirare Etnicafe & Kitchen, merupakan tanda dari berdirinya sebuah Cafe shop yang menyajikan produk-produk variatif mulai dari Kopi susu Rirare (racikan khusus), hingga makanan utama dengan rasa terbaik, harga yang terjangkau.
Rirare Etnicafe & Kitchen yang beralamat di jalan Dukuh Jambean No 61, Sidokerto, Pati. Rirare Etnicafe & Kitchen Mengusung konsep perpaduan unsur kebudayaan, lifestyle modern dan kenyamanan tempat yang pastinya dapat langsung dirasakan oleh Masyarakat Pati dan sekitarnya.
Gemericik aliran air sungai, kesunyian joglo dan suasana outdoor yang mengasikkan menjadikan Rirare Etnicafe & kitchen sebagai tempat dengan beragam fungsi yang menjawab semua kebutuhan konsumen.
” Terimakasih buat pihak-pihak yang telah mendukung terutama keluarga kecil saya adalah salah satu penyemangat berdirinya Rirare Etnicafe & Kitchen ini.” Kata Utuh Nugroho Triantoro, SH.,MH., saat selesai acara potong tumpeng. Jum’at (11/2/2022)
Hal ini lah yang menjadi Semangat Rirare Etnicafe & Kitchen dengan menggaungkan #Diutuhkan Dengan Kopi, merupakan harapan kami sebagai Brand untuk konsumen dapat terpenuhi beberapa kebutuhan yang diharapkan dengan berkunjung ke Rumah Kami.
” Untuk itu, kami mengundang saudara, rekan, dan masyarakat Pati untuk ikut dalam kebahagiaan yang kami rasakan saat ini, kebahagiaan kami dengan dibukanya Rirare Etnicafe & Kitchen ini kami sebarkan melalui Promo Menarik ‘Beli 1 produk mendapatkan 1 produk.” Imbuh Utuh Nugroho Triantoro
Semoga kehadiran kami di Pati menambah euforia & kebahagiaan teman-teman sekalian. Kutunggu di Rirare Etnicafe & Kitchen di jalan Dukuh Jambean No 61, Sidokerto, Pati.
Batara.news, PATI_ Soft Opening Rirare Etnicafe & Kitchen, merupakan tanda dari berdirinya sebuah Cafe shop yang menyajikan produk-produk variatif mulai dari Kopi susu Rirare (racikan khusus), hingga makanan utama dengan rasa terbaik, harga yang terjangkau. Rirare Etnicafe & Kitchen Mengusung konsep perpaduan unsur kebudayaan, lifestyle modern dan kenyamanan tempat yang pastinya dapat langsung dirasakan oleh Masyarakat Pati dan sekitarnya.
Gemericik aliran air sungai, kesunyian joglo dan suasana outdoor yang mengasikkan menjadikan Rirare Etnicafe & kitchen sebagai tempat dengan beragam fungsi yang menjawab semua kebutuhan konsumen.
Hal ini lah yang menjadi Semangat Rirare Etnicafe & Kitchen dengan menggaungkan #Diutuhkan Dengan Kopi, merupakan harapan kami sebagai Brand untuk konsumen dapat terpenuhi beberapa kebutuhan yang diharapkan dengan berkunjung ke Rumah Kami.
Untuk itu, kami mengundang saudara, rekan, dan masyarakat Pati untuk ikut dalam kebahagiaan yang kami rasakan saat ini, kebahagiaan kami dengan dibukanya Rirare Etnicafe & Kitchen ini kami sebarkan melalui Promo Menarik ‘Beli 1 produk mendapatkan 1 produk’.
Semoga kehadiran kami di Pati menambah euforia & kebahagiaan teman-teman sekalian.
Kutunggu di Rirare Etnicafe & Kitchen di jalan Dukuh Jambean No 61, Sidokerto, Pati.
Batara.News,PATI_ Memang pemerintah harus lebih perhatian kepada Masyarakat Bawah dari segi apapun, terlebih masalah rumah yang tak layak Huni yang berakibat dapat membahayakan penghuninya, seperti kejadian saat ini,
Sutriman 60 tahun Warga Desa Brati Kecamatan Kayen Kqbupaten Pati, Mengalami Naas saat ia hendak memperbaiki sendiri salah satu Tiang penyangga rumahnya /10/02/2022 sekitar Pukul 09:00 Wib namun nasib berkata lain, rumah yang niatnya hendak di perbaiki tiang penyangganya tiba-tiba Mendadak Rumah Sutriman Roboh Total dan menimpanya.
Menurut informasi Narasumber yang telah di konfirmasi Oleh awak Media Batara.News 10/02)2022, Dwi Saputra, warga desa Brati yang juga sebagai tetangga Korban membenarkan adanya kejadian Rumah saudara Sutriman Roboh dan menimpanya pagi tadi.
Di ceritakanya Bahwa Sutriman tinggal di rumah itu sendirian tidak ada orang lain selain ia sedangkan kedua anaknya sudah berkeluarga semua tidak lagi serumah denganya lagi, dan memang kondisi rumah saudara Sutriman sangat memprihatinkan tidak layak huni rumah yang terbuat dari bahan kayu dan bambu itu sudah Lapuk semua,
Dalam kejadian Robohnya Rumah Sutriman, Dwi Saputra menyampaikan ” Saat ini Sutriman mengalami luka-luka karna tertimpa bangunan rumahnya, dan kini di larikan ke Rumah Sakit Umum Kayen guna mendapat perawatan”. Tegas Dwi Saputra.
Sementara berapa total jumplah kerugian saudara Sutriman bentuk nilai bangunan secara material belum bisa di ketahui secara ke seluruhan.
Batara.News,PATI_ Memang pemerintah harus lebih perhatian kepada Masyarakat Bawah dari segi apapun, terlebih masalah rumah yang tak layak Huni yang berakibat dapat membahayakan penghuninya, seperti kejadian saat ini,
Sutriman 60 tahun Warga Desa Brati Kecamatan Kayen Kqbupaten Pati, Mengalami Naas saat ia hendak memperbaiki sendiri salah satu Tiang penyangga rumahnya /10/02/2022 sekitar Pukul 09:00 Wib namun nasib berkata lain, rumah yang niatnya hendak di perbaiki tiang penyangganya tiba-tiba Mendadak Rumah Sutriman Roboh Total dan menimpanya.
Menurut informasi Narasumber yang telah di konfirmasi Oleh awak Media Batara.News 10/02)2022, Dwi Saputra, warga desa Brati yang juga sebagai tetangga Korban membenarkan adanya kejadian Rumah saudara Sutriman Roboh dan menimpanya pagi tadi.
Di ceritakanya Bahwa Sutriman tinggal di rumah itu sendirian tidak ada orang lain selain ia sedangkan kedua anaknya sudah berkeluarga semua tidak lagi serumah denganya lagi, dan memang kondisi rumah saudara Sutriman sangat memprihatinkan tidak layak huni rumah yang terbuat dari bahan kayu dan bambu itu sudah Lapuk semua,
Dalam kejadian Robohnya Rumah Sutriman, Dwi Saputra menyampaikan ” Saat ini Sutriman mengalami luka-luka karna tertimpa bangunan rumahnya, dan kini di larikan ke Rumah Sakit Umum Kayen guna mendapat perawatan”. Tegas Dwi Saputra.
Sementara berapa total jumplah kerugian saudara Sutriman bentuk nilai bangunan secara material belum bisa di ketahui secara ke seluruhan.
Batara.News,Rembang_ Perkara limbah B3 yang masih di tangani Pengadilan Negeri Rembang dengan terdakwa Indra Lukito dan kawan – kawan dengan mengungkap isu yang beredar saat adanya Pilkada pencalonan Bupati Rembang itu telah terjawab saat sidang yang di gelar pada Rabu, 09/02/2022 siang di PN Rembang.
Ketua Majelis Hakim Anteng Supriyo SH MH mempertanyakan kebenaran akan isu itu terhadap terdakwa Indra Lukito dkk,” Majelis hakim menegaskan apakah benar ada aliran dana yang di gelontorkan untuk pencalonan Bupati,” ucapnya.
Indra Lukito menegaskan bahwa terkait dengan Pilkada, serupiahpun kami tidak mengeluarkan dana anggaran yang di isukan waktu itu, dan kami pertegas bahwa kita profesional kerja, bahwa itu Hoaks,” terangnya.
Sementara terdakwa Sunarto ikut menerangkan,” bahwa isu yang diluaran itu menyakitkan, jelas aliran dana yang saya terima itu di sertai penjelasan kegunaannya, sama sekali tidak ada hubungannya dengan pilkada, dan pembiayaan ke salah satu bakal calon Bupati saat itu,” terang dalam kesaksiannya.
Terlebih Indra Lukito menambahkan bahwa,” semua aliran dana sudah ada penjelasan di sertai bukti bukti nota transfer, mulai di awali dana dari PT Multimas Nabati Asahan yang di pakai pembiayaan tranportasi laut dan darat juga termasuk pemanfaatan serta administrasi DLH juga untuk kapal,” jelasnya.
Batara.News,Rembang_ Perkara limbah B3 yang masih di tangani Pengadilan Negeri Rembang dengan terdakwa Indra Lukito dan kawan – kawan dengan mengungkap isu yang beredar saat adanya Pilkada pencalonan Bupati Rembang itu telah terjawab saat sidang yang di gelar pada Rabu, 09/02/2022 siang di PN Rembang.
Ketua Majelis Hakim Anteng Supriyo SH MH mempertanyakan kebenaran akan isu itu terhadap terdakwa Indra Lukito dkk,” Majelis hakim menegaskan apakah benar ada aliran dana yang di gelontorkan untuk pencalonan Bupati,” ucapnya.
Indra Lukito menegaskan bahwa terkait dengan Pilkada, serupiahpun kami tidak mengeluarkan dana anggaran yang di isukan waktu itu, dan kami pertegas bahwa kita profesional kerja, bahwa itu Hoaks,” terangnya.
Sementara terdakwa Sunarto ikut menerangkan,” bahwa isu yang diluaran itu menyakitkan, jelas aliran dana yang saya terima itu di sertai penjelasan kegunaannya, sama sekali tidak ada hubungannya dengan pilkada, dan pembiayaan ke salah satu bakal calon Bupati saat itu,” terang dalam kesaksiannya.
Terlebih Indra Lukito menambahkan bahwa,” semua aliran dana sudah ada penjelasan di sertai bukti bukti nota transfer, mulai di awali dana dari PT Multimas Nabati Asahan yang di pakai pembiayaan tranportasi laut dan darat juga termasuk pemanfaatan serta administrasi DLH juga untuk kapal,” jelasnya.
Batara.News, Banyumas_ Komandan Korem 071/Wijayakusuma, Kolonel Inf Dwi Lagan Safrudin, S.I.P., pimpin Sidang Pankar Jabatan Perwira Korem 071/Wijayakusuma, Rabu (9/2/2022) di Aula Jenderal Sudirman Makorem 071/Wijayakusuma, Sokaraja, Banyumas.
Sidang Pankar Jabatan Perwira tersebut diikuti Kasrem 071/Wijayakusuma, para Dandim sejajaran Korem 071/Wijayakusuma, para Kasirem 071/Wijayakusuma dan Kakumrem 071/Wijayakusuma.
Komandan Korem 071/Wijayakusuma, Kolonel Inf Dwi Lagan Safrudin, S.I.P., pada saat membuka sidang mengatakan, pelaksanaan sidang penempatan jabatan Perwira ini, harus dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur kebutuhan organisasi satuan, sekaligus untuk pembinaan karier prajurit dimasa yang akan datang.
“Kita tempatkan para Perwira tersebut sesuai dengan spesifikasi, kemampuan dan pengalaman selama dinasnya. Dengan harapan, mereka akan lebih optimal dalam melaksanakan tugas yang diemban sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya atau Tupoksinya”, jelas Danrem.
Danrem berharap, para Perwira yang akan menempati jabatan nantinya, dapat memberikan inovasi dan kreatifitas dijabatan yang baru dan mampu menunjukkan integritasnya dalam melaksanakan tugas.