Pembangunan Punden Desa Sukowati Rp46 Juta Mangkrak, Warga Soroti Transparansi

Bojonegoro,– Batara.news || Proyek rehabilitasi petilasan punden di Dusun Glagah RT 07/RW 01, Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, menuai tanda tanya. Meski papan informasi proyek mencantumkan anggaran senilai Rp46.020.000 tahun 2024, pelaksanaannya justru dilakukan pada Januari–Februari 2025.

Di lokasi, kondisi fisik bangunan masih berupa kerangka sederhana. Sejumlah warga mengaku ragu dengan mutu pekerjaan.

,”Bentuke isih kerangka, jare ora meyakinkan. Kudu dicek maneh,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Bahkan warga lain juga mengaku tidak mengetahui secara jelas pembangunan tersebut akan rampung hingga menjadi layaknya bangunan.

 

,”Mboten ngerti mas kapan mayungine, paling ngeteni dana maleh,” ungkapnya, Kamis (25/09/2025).

 

Berdasarkan data Perubahan APBDes Sukowati 2024 yang ditetapkan pada 22 November 2024, kegiatan rehabilitasi punden itu tercatat bernilai Rp46.020.000. Namun, dalam dokumen tersebut tidak dijelaskan sumber pendanaan secara rinci. Baru pada pelaksanaannya di tahun 2025, proyek disebut menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD).

 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sukowati, Amik Rohadi, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan tanggapan.

 

Transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa sejatinya sudah diatur dalam berbagai regulasi. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 24 dan Pasal 26) menegaskan kewajiban pemerintah desa menyelenggarakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

 

Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal 27, mengatur bahwa setiap kegiatan harus diumumkan kepada masyarakat melalui papan informasi yang jelas mengenai besaran anggaran, sumber dana, hingga waktu pelaksanaan. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa juga mewajibkan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan desa.

 

Jika benar terdapat ketidaksesuaian antara tahun anggaran, sumber pendanaan, dan pelaksanaan di lapangan, maka hal tersebut berpotensi melanggar asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa sebagaimana diamanatkan undang-undang.

 

 

Penulis:Alisugiono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *