Oknum BPN Pati Diduga Lakukan Pungutan Liar

Pati, Batara.news || Badan Pertanahan Nasional (BPN) diduga lakukan pungutan liar, dengan memanfaatkan masyarakat yang hendak mengajukan permohonan proses pembuatan sertifikat tanah di Kabupaten Pati.

 

Menurut narasumber awak media Batara.news Endi Susilo/sapil salah satu perangkat desa Godo kecamatan Winong menjelaskan cara-cara oknum BPN kabupaten Pati menarik pungut utan liar 18/9/2025.

 

Ada berapa cara mereka dalam melakukan pungutan tersebut, salah satunya dengan cara pemohon di mintai sejumlah uang untuk proses balik nama sekitar 180.000 ribu rupiah diterima oleh salah satu pegawai BPN khusus yang menangani balik nama, selanjutnya dengan cara meminta uang tranport saat mengurus SPK (Surat Perintah Kerja) pengukuran lahan dari BPN kabupaten Pati berkisar 150.000 ribu rupiah per berkas.

 

Untuk proses pengurusan pemecahan sebidang tanah dan proses tapak kapling di pungut persidangan 150.000 ribu rupiah, ia dapat menyebutkan adanya beberapa adanya dugaan pungutan liar tersebut dengan alasan ia sendiri mengalaminya.

 

” Ya saya sendiri yang mengalami adanya dugaan pungutan liar itu, saat saya diminta batuan oleh warga yang mau mengurus surat-surat tanah di BPN Pati” Ucap Endi Susilo/sapil

 

Harapanya pihak penegak hukum tidak tinggal diam dalam memberantas adanya dugaan pungutan liar tersebut, khususnya Kanwil Jateng Kementerian ATR BPN, Saber Pungli dan penegak hukum lainnya dapat menghentikan dengan memberi sangsi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang yang telah ditetapkan.

 

/red