DPRD Bojonegoro sempat bersitegang dengan BPN saat Tinjau Lokasi Ganti Rugi Jalan Pemuda

Berita Daerah48 Dilihat

Bojonegoro, Batara.news – Kunjungan anggota DPRD Bojonegoro ke Jalan Pemuda, tepatnya di perbatasan Desa Ngrowo dan Desa Mojokampung pada Jumat, (12/9/2025), berlangsung memanas.

 

Peninjauan yang dipimpin Sukur Priyanto itu dilakukan untuk menindaklanjuti persoalan ganti rugi lahan warga terdampak pelebaran jalan.

 

Rombongan DPRD tiba sekitar pukul 09.30 WIB bersama sejumlah pihak terkait, di antaranya Sujono, Amin Tohari, Hendrik Alviano, Eko Prabowo, perwakilan BPN Anang, perwakilan Cipta Karya Zamrony, perwakilan Bina Marga Muhlisin, serta Lurah Ngrowo beserta perangkat, Camat Ngrowo dan staf, hingga 12 orang warga terdampak.

 

Di awal kegiatan, Sukur Priyanto meminta Lurah Ngrowo menunjukkan buku induk jalan. Namun, buku induk tersebut sudah dalam kondisi rusak.

 

 

Selanjutnya, perwakilan BPN, Anang Wahyudi meminta warga memperlihatkan bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat, bukan petok C maupun D. Di lokasi ditemukan sertifikat baru yang diterbitkan pada tahun 2008, setelah jalan dibangun dan batas tanah sudah bergeser. Kondisi itu memicu perdebatan, sehingga peninjauan bergeser sekitar 20 meter ke arah pemilik sertifikat lama. Di titik ini dilakukan pengukuran ulang dengan meteran.

 

Ketegangan memuncak saat Anang Wahyudi, perwakilan BPN, menyampaikan ganti rugi hanya berdasarkan sertifikat. Salah satu warga mempertanyakan ketidakadilan karena di jalur jalan yang sama ada bagian yang mendapat ganti rugi dan ada yang tidak.

 

“Aneh, satu jalur di jalan yang sama, kenapa sebelah barat dapat, sedangkan timurnya tidak? Padahal jalannya jelas,” sahut Sukur Priyanto di tengah peninjauan.

 

Situasi makin memanas ketika data yang dibawa BPN dinilai berubah-ubah hingga tiga kali. Anang menyebut dokumen yang dipegang warga dan DPRD tidak sah karena tidak ditandatangani pejabat BPN. Namun, data yang dibawa Anang sendiri ternyata juga tanpa tanda tangan.

 

Hal itu membuat anggota DPRD bereaksi keras. Amin Tohari menegaskan, “Data ini kita peroleh dari BPN pada rapat sebelumnya. Kalau Anda mengatakan hal tersebut, berarti Anda melecehkan DPRD.” tegas Amin Tohari.

 

Nada tinggi juga disampaikan Sujono. “Kalau ini bukan data asli, data resmi, kamu mau saya apakan? Kalau yang ini tidak kamu akui karena tidak ada tanda tangan, lalu yang kamu bawa itu tidak ada tanda tangan tapi kamu anggap sah, mari kita buktikan ini data sah atau tidak. Dengan syarat, kamu siap kami apakan kalau data ini sah,” ucapnya.

 

Setelah ketegangan di lapangan, rombongan melanjutkan kegiatan ke Kantor Kecamatan Kota. Suasana menjadi lebih kondusif. Dalam kesempatan itu, Sukur Priyanto kembali mempertanyakan konsistensi anggaran.

 

“Kenapa dianggarkan tetapi tidak disalurkan? Ini menjadi pertanyaan besar, ada apa?” kata Sukur.

 

Anang mengatakan bahwa data yang ia keluarkan berdasarkan pengajuan dari Dinas Bina Marga. Sementara itu, pihak Bina Marga menjelaskan bahwa jalan di lokasi memang kecil, tetapi saluran air di kanan-kirinya lebar karena masih berupa saluran terbuka.

 

Sukur pun menegaskan, “Bina Marga punya data awal atau tidak? Kalau punya data awal, permasalahan ini sebenarnya clear.”

 

Di sisi lain, warga menyampaikan kekecewaan. Mereka mengaku sudah pernah dikumpulkan oleh Cipta Karya dan Bina Marga bahkan diminta membuka rekening. Namun, karena hasil BPN menyatakan nol penggunaan lahan warga, mereka tidak menerima ganti rugi.

 

Di kantor kecamatan, Sujono menyampaikan permohonan maaf kepada perwakilan BPN.

 

“Ya mohon maaf Pak Anang kalau tadi kita menggunakan kata dengan nada tinggi, karena kita terpancing dengan perkataan Anda. Untunglah yang datang tadi para wanita. Kalau pria yang datang, pasti masalahnya tambah repot,” ujar Sujono yang disambut anggukan kepala Anang Wahyudi.

 

Sampai saat berita ini di terbitkan para pihak belum selesai membuat berita acara dari hasil kegiatan itu.

 

/Al

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *