596 Karyawan PT Rukun Jaya Makmur Terkena PHK Akibat Penurunan Produksi

Berita Daerah107 Dilihat

Bojonegoro,-Batara.news||

PT Rukun Jaya Makmur di Kecamatan Padangan, Bojonegoro, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 596 karyawannya.kamis(28/08/2025)

 

Langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi perusahaan akibat penurunan produksi yang signifikan.

 

Fachrudin Fathoni, mediator hubungan industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro, menjelaskan bahwa PHK tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Untuk karyawan kontrak telah diberikan kompensasi. Perlu dipahami, kompensasi berbeda dengan pesangon. Kompensasi itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, berupa uang dengan rumus masa kerja (bulan) dibagi 12 lalu dikalikan 4.

 

Sementara untuk karyawan tetap, mereka menerima pesangon sesuai ketentuan,” jelasnya.

 

Rincian Karyawan yang Terkena PHK

Pekerja magang

340 orang

Pekerja kontrak 112 orang

Pekerja tetap 144 orang

 

Fachrudin menambahkan bahwa jumlah karyawan PT Rukun Jaya Makmur sebelumnya mencapai 2.221 orang.

 

Namun, setelah proses efisiensi, kini tersisa hanya 1.616 pekerja.

 

Adapun Penyebab Penurunan Produksi,

Menurut Fachrudin, penurunan produksi disebabkan oleh lesunya ekonomi, lemahnya pemasaran, dan perubahan pola konsumsi masyarakat dari rokok premium ke rokok dengan harga lebih murah. “Perubahan pola konsumsi masyarakat dari rokok premium ke rokok dengan harga lebih murah juga menjadi faktor yang ikut memengaruhi,” ungkapnya.

 

Fachrudin juga menyebutkan bahwa kemungkinan PHK bisa terjadi di perusahaan rokok lain jika penurunan produksi terus berlanjut. “Bisa juga. Itu bisa terjadi pada perusahaan lain, karena perusahaan lain juga akan terdampak apabila ada penurunan produksi lagi,” ujarnya.

 

Lalu Peran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Pihak Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro hanya dapat mendampingi dan memberikan pelatihan keterampilan lain kepada karyawan yang dirumahkan.

 

“Setiap perusahaan punya kebijakan lain-lain, kita tidak bisa ikut campur dalam hal tersebut,” pungkas Fachrudin.

 

/Al