Bea Cukai Musnahkan 8,51 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,65 Miliar

Berita Daerah60 Dilihat

Bojonegoro,-Batara.news||

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro memusnahkan sebanyak 8,51 juta batang rokok ilegal dengan nilai taksiran mencapai Rp12,65 miliar.

 

Pemusnahan ini merupakan hasil dari 30 kali penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bojonegoro sepanjang periode Januari hingga Juli 2025.

 

Kepala KPBC Bojonegoro menegaskan, kegiatan tersebut menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.

 

“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) turut mendukung kegiatan penegakan hukum, termasuk pemberantasan rokok ilegal yang juga menjadi kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.

 

Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal serta berperan aktif melaporkan jika menemukan peredarannya. “Penindakan rokok ilegal memiliki kaitan erat dengan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau,” tambahnya.

 

Adapun pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi, yakni di halaman KPBC Bojonegoro dan di fasilitas pengelolaan limbah PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tuban. Proses pemusnahan dilakukan dengan menerapkan prinsip go green yang ramah lingkungan.

 

(Red/Lis