DPRD Bojonegoro Soroti Praktik Migas Ilegal di Sumur Tua Wonocolo

Berita Daerah98 Dilihat

Bojonegoro, – Batara.news ||

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menyoroti aktivitas migas di wilayah sumur tua Wonocolo. Praktik pembelian dan pengolahan minyak mentah di luar jalur resmi dinilai merugikan daerah sekaligus membahayakan keselamatan warga. (Selasa, 26/08/2025).

 

Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi, menegaskan bahwa penyulingan di wilayah tersebut tidak terstandar dan mengabaikan aspek keselamatan.

 

> “Penyulingan di sana bukan penyulingan resmi. Sesuai aturan, yang berhak membeli hasil sumur tua hanya PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS). Jadi aktivitas pengolahan di luar itu jelas tidak memiliki izin,” ujarnya.

 

Sally menambahkan, aparat penegak hukum (APH) sebenarnya sudah mengumpulkan data terkait aktivitas ilegal tersebut, namun tindak lanjutnya perlu dibicarakan bersama.

 

> “Ranahnya bukan hanya perda, tapi bisa masuk ke ranah pidana,” jelasnya.

 

 

 

Menurutnya, jika seluruh hasil produksi masuk ke BBS sesuai kontrak, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat signifikan. Namun, praktik jual beli di luar mekanisme resmi justru lebih menguntungkan pengepul yang legalitasnya diragukan.

 

PT BBS Gagal Capai Target

 

Sebagai mitra resmi Pertamina, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) disebut gagal mencapai target pendapatan. Hal itu lantaran minyak mentah hasil penambangan dijual ke pengepul dengan harga lebih tinggi dibandingkan ke BBS.

 

Selain merugikan daerah, praktik pengepulan ilegal ini juga dinilai membahayakan keselamatan warga karena proses pengolahan minyak dilakukan tanpa standar keamanan.

 

Langkah DPRD

 

Komisi B DPRD Bojonegoro berencana menggelar rapat koordinasi dengan penambang, BBS, Pertamina, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti persoalan ini.

 

Fokus utama DPRD adalah memastikan tata kelola sumur tua berjalan sesuai aturan, sekaligus menutup celah kerugian daerah di masa mendatang.

 

> “DPRD akan memastikan pengelolaan migas hanya boleh dilakukan oleh koperasi, BUMDes, atau BUMD yang mengantongi izin resmi,” tegas Sally.

 

 

/Al