Pencatatan Nontransaksional di Bojonegoro Masih Bolong, BPBJ Himbau Patuhi Regulasi

Berita Daerah121 Dilihat

Bojonegoro,-Batara news||Proses pelaporan kegiatan nontransaksional (pembelian langsung/swakelola) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro masih belum sepenuhnya dilaksanakan dengan utuh oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

 

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa ( BPBJ ) Bojonegoro melalui Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bojonegoro, David Yudha Prasetya, mengatakan pihaknya telah mengingatkan kepada OPD yang mempunyai kegiatan nontransaksional untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan tersebut. Namun, hasil pantauan hingga saat ini masih ada yg telah berproses dan ada juga beberapa OPD yang belum menindaklanjuti.

 

“Sudah sering kami sampaikan, baik secara formal maupun nonformal, Bahkan terakhir melalui Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro terkait dengan Evaluasi Input Data RUP dan Input Pencatatan Non Transaksional (Pembelian Langsung dan Swakelola) di aplikasi SPSE, Namun masih ada beberapa OPD yang belum menindaklanjutinya,” ujarnya, Selasa (12/08/2025).

 

David menekankan bahwa pelaporan ini tidak hanya sebatas formalitas administrasi, tetapi menjadi bagian penting dari tatakelola pengadaan yang baik.

 

“Non Transaksional bukan berarti bebas dari kewajiban pelaporan, namun harus lebih rapi dan akuntabel, karena dilakukan secara non transaksional (diluar SPSE), tambahnya.

 

Sebagai langkah lanjutan, BPBJ Bojonegoro berencana melaksanakan pendampingan apabila terdapat kesulitan dalam tata cara pelaporan. Sehingga nantinya tidak terjadi lagi keterlambatan pelaporan yang berpotensi mempengaruhi evaluasi kinerja pemerintah daerah terutama terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

(Al/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed