Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Pencurian Rel Kereta Api, Satu Penadah Ikut Diamankan

Berita Daerah25 Dilihat

Bojonegoro, Batara.news || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus pencurian rel kereta api yang terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Bojonegoro. Dalam pengungkapan ini, tiga pelaku utama berhasil ditangkap bersama seorang penadah. Sementara enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Selasa (05/08/2025).

 

Kejadian ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat dan hasil penyelidikan polisi atas kasus pencurian yang terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di jalur rel Desa Tikusan, Kecamatan Kapas. Pencurian serupa juga terjadi sebelumnya, yakni pada 23 Mei 2025 di jalur rel Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan dan Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.

 

Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah B (55), warga Randublatung sebagai pelaku utama; S (48), warga Semanggi sebagai sopir truk; AR (30), warga Banyuasin sebagai kernet; dan IM (46), warga Andongrejo sebagai penadah. Sedangkan enam pelaku lainnya yang masih buron adalah K, J, ST, W, KR, dan adik dari K.

 

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan gergaji besi untuk memotong rel menjadi beberapa bagian. Potongan rel kemudian dimuat ke dalam truk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi K 8720 ES, lalu dibawa untuk dijual. Namun, saat proses pemuatan, aksi mereka diketahui warga dan sempat dikejar hingga ke wilayah Kecamatan Trucuk. Para pelaku melarikan diri dan meninggalkan truk beserta barang bukti yang kemudian diamankan oleh pihak kepolisian.

 

Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit truk Mitsubishi, satu buah tali tampar besi, empat balok kayu berukuran 12x12x50 cm, tiga buah gergaji besi, serta 24 potongan rel kereta api berbagai ukuran. Atas aksi pencurian ini, PT KAI DAOP 8 Surabaya mengalami kerugian sekitar Rp 57 juta.

 

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini dan memburu para pelaku yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia menegaskan, Polres Bojonegoro berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu fasilitas umum dan merugikan masyarakat luas.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *