Bojonegoro,-Batara.news||Skandal dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wedi Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Pasalnya
Program PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat, justru menjadi ajang pungutan berdalih kesepakatan yang dibebankan kepada para pemohon.Sabtu(26/07/2025)
Dugaan Penyimpangan
Biaya mengurus sertifikat tanah di Desa Wedi mencapai Rp 500.000,- melebihi batasan biaya yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Ketua Panitia PTSL Desa Wedi
Deni Isna Syahada selaku Ketua Pokmas,saat di wawancara awak media, pihaknya mengakui biaya Rp 500.000,- yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah,
Panitia PTSL melakukan pengumpulan data yuridis dan biaya sendiri, sementara BPN hanya memberikan Alat Tulis Kantor (ATK)
“Yang benar 500 ribu,iya 500 Ribu, sudah ada surat perjanjian dari pemohon” terang nya.
Pertanyaannya
Kemana sisa anggaran yang dikumpulkan dari masyarakat Desa Wedi sebesar Rp 848.750.000,-?
Apakah ada transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran PTSL di Desa Wedi
Di ketahui
Dalam catatan Redaksi jumlah pemohon 1.525 bidang gelombang pertama,dan gelombang kedua 900 lebih di kali 500 ribu, total 1.212.500.000,-
Akumulasi anggaran
Rp.1.212.500.000 – Rp 363.750.000 (red: dari harga Rp.150,000× 2,425 pemohon) = Rp.848.750.000,- Rupiah.
Sementara Basuki pihak BPN saat di konfirmasi mengatakan,”
Program PTSL Desa Wedi Tahun ini merupakan kelanjutan PTSL Tahun 2024, terkait biaya di konfirmasi kepada Pokmas dan Panitia Desa Wedi aja.,”ungkapnya
Di singgung biaya Puldadis dan tidak adanya sosialisasi pada gelombang kedua di desa Wedi hingga berita di tayangkan Basuki tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Ada apa di balik diamnya petugas BPN dengan pengakuan pungutan ketua Pokmas tersebut.
Siapa yang terlibat di balik program ptsl tersebut.
Aparat penegak hukum perlu menyikapi serius dugaan pungli dalam program PTSL di Bojonegoro
,Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai penggunaan anggaran PTSL dan manfaat yang diperoleh.
(Al)