ATR/BPN dan DPC PDIP Rembang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terlibat Penyerobotan Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang

Rembang, Batara.News — Dugaan praktik mafia tanah menyeret dua institusi penting di Kabupaten Rembang. Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Rembang dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rembang resmi dilaporkan ke Polres Rembang oleh tim kuasa hukum dari CBP LAW atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyerobotan lahan hibah.

 

Laporan hukum tersebut diajukan pada Sabtu, 28 Juni 2025, dengan Nomor STLP/214/VI/2025/Jateng/Res Rembang. Pihak pelapor adalah Rahmad Hidayat, selaku penerima hibah tanah dari ahli waris almarhum Karyono. Kuasa hukum yang mewakili adalah Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., Selamet Widodo, S.H., dan Raharjo, S.H. dari CBP LAW yang beralamat di Jalan Untung Suropati AH 2 No. 58 Pacar, Rembang.

 

Dalam keterangannya, Bagas Pamenang menyebut bahwa kliennya telah memenuhi seluruh syarat administratif untuk pengajuan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang. Namun, proses tersebut terhambat oleh penolakan sepihak dari ATR/BPN Rembang yang mengaku menerima sanggahan dari DPC PDIP Rembang.

 

“Padahal secara legal formal, klien kami adalah penerima hibah sah dari keluarga almarhum Karyono atas lahan yang kini justru ditempati oleh DPC PDIP Rembang. Penolakan berkas oleh BPN Rembang dengan dalih adanya sanggahan, kami nilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Bagas Pamenang.

 

Karena tidak tercapai titik temu dalam proses administrasi tersebut, pihak CBP LAW menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan ATR/BPN dan DPC PDIP Rembang atas dugaan melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Kami adukan mereka karena diduga menghambat hak masyarakat dan menyalahgunakan jabatan untuk melindungi mafia tanah. Ini mengacu pada pasal 421, 423, 55, dan 56 KUHP. Selain itu, kami juga melaporkan dugaan penyerobotan tanah berdasarkan pasal 167, 385 KUHP dan UU No. 51/Prp/1960,” ujar Bagas.

 

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini. “Jika Polres Rembang tidak menindaklanjuti laporan ini, kami tidak akan ragu membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tutupnya.

 

 

/Mol