BPN Rembang Tolak Proses Sertifikat Meskipun Data Lengkap, Diduga Ada Kongkalikong Dengan Mafia Tanah Dan Melanggar Undang-undang Negara

Berita Daerah270 Dilihat

Rembang, Batara.news || Persoalan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, terus bergulir. Bahkan pemilik tanah yang merasa di rugikan melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya.

 

Kuasa hukum Rachmad Hidayat dari CBP Law, Bagas Pamenang Nugroho SH, MH, Slamet Widodo SH, dan Raharjo SH, layangkan somasi 1 ke BPN Rembang

yang diterima langsung oleh pegawai BPN Rembang yaitu bapak Firdaus.

 

dalam sesi wawancara dengan awak media, Bagas selaku kuasa hukum Rachmad Hidayat mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan BPN Rembang yang menolak proses sertifikasi, padahal menurut pihak pelaksana PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

 

“Kami sangat menyayangkan alasan penolakan dari pihak BPN. Padahal, syarat yang kami ajukan telah dinyatakan lengkap oleh panitia PTSL. Bahkan kami juga sempat melakukan mediasi, dan menerima surat tembusan dari BPN yang kemudian kami lengkapi. Namun hingga saat ini tetap belum diproses dengan dalih masih ada sanggahan. Sanggahan ini menurut kami **sangat lemah secara hukum dan tidak memiliki dasar undang-undang yang tepat. Apakah ini bisa dibenarkan?” tanya Bagas.

 

Dalam somasi yang dilayangkan, CBP Law memberikan waktu selama 7 hari sejak tanggal somasi tersebut dikirimkan kepada pihak BPN Rembang. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada respon atau tindak lanjut, maka pihak kuasa hukum menyatakan siap menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

 

“Jika tidak ada penyelesaian dari BPN, kami akan melanjutkan dengan prosedur hukum, bahkan kemungkinan akan merujuk pada KUHP Pasal 55 dan Pasal 56, yang mengarah pada pelaporan ke pihak kepolisian,” tegas Bagas.

 

 

Mendapat perhatian serius dari Yoyok salah satu aktivis di Rembang, Mengingatkan pihak BPN kabupaten Rembang untuk tidak sewenang wenang dalam mengambil keputusan karena berpotensi merugikan masyarakat.

 

Lebih lanjut Yoyok menegaskan bahwa PTSL adalah proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut. Program tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang serentak dengan itu.

 

Akan menjadi sebuah persoalan Maladministrasi, apabila keputusan penolakan tersebut tidak kunjung di selesaikan atau dipersulit atau bahkan diabaikan oleh pihak BPN. Seperti yang saat ini sedang terjadi di desa ngotet, kecamatan Rembang, kabupaten Rembang, berpotensi menjadi persoalan maladministrasi, menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 mendefinisikan maladministrasi.

 

 

Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateril bagi masyarakat dan orang perseorangan. tandas Yoyok.

 

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed