Tak Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan Tower BTS di Purwoasri Dinilai Curi Start

Berita Daerah77 Dilihat

Bojonegoro,-Batara.news|| Sebuah tower Base Transceiver Station tree angle 3 leg(ekposure) (BTS) milik salah satu provider telekomunikasi dengan ketinggian 52 Sst di Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro tepatnya barat jalan lintas Balen Sugihwaras disinyalir telah melanggar prosedur perizinan. Meski izin dinyatakan masih dalam proses, konstruksi menara telekomunikasi telah berdiri tegak dan shelter terbangun di area lokasi, Jumat (20/6/2025).

 

Pembangunan tower tersebut dinilai curi start karena belum mengantongi kelengkapan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro.

 

Padahal, sesuai ketentuan, pembangunan infrastruktur seperti menara telekomunikasi harus didahului dengan izin lengkap dan tidak diperbolehkan dilakukan sebelum dokumen tersebut terbit.

 

Provider yang dimaksud adalah PT Daya Mitra Telekomunikasi. Camat Sukosewu, Andrianto, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa izin dari perusahaan tersebut masih dalam proses. Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya berwenang mengeluarkan pengantar kesesuaian lahan, bukan izin teknis bangunan.

 

“Kemarin kami tanyakan ke DPMPTSP, masih proses izinnya. Kalau soal boleh atau tidaknya membangun dulu sebelum izin terbit, nanti saya tanyakan ke Satpol PP,” ujar Andrianto.

 

Informasi dari Taufik isnanto, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bojonegoro, menyebut bahwa pengajuan izin pembangunan oleh PT Daya Mitra Telekomunikasi diperkirakan masuk pada bulan Maret 2025. Lokasi pembangunan disebut berada di kawasan permukiman, meskipun secara fisik sebelumnya merupakan lahan sawah.

 

Saat dikonfirmasi terpisah, Rudi Eko Prasetyo, Kabid Pengawasan DPMPTSP Bojonegoro, menyampaikan bahwa izin SLF dan PBG untuk tower di Desa Purwoasri belum terbit. Di sisi lain, DPMPTSP masih menggali informasi internal untuk memberikan kejelasan status perizinan.

 

“Kalau PT Daya itu belum terbit izinnya. Sakjane aku nggak ngerti soal iku… tapi tetep tak carikan info,” katanya saat dihubungi. Ia menambahkan, pihaknya masih akan menghadap Kepala Dinas untuk mendapatkan kepastian.

 

 

Berdasarkan regulasi, pendirian menara telekomunikasi harus melalui tahapan perizinan yang ketat. Hal ini tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro nomor 40 tahun 2020 mengatur tentang pembangunan dan penataan menara telekomunikasi, termasuk perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

 

Sementara pihak provider hingga berita di tayangkan belum bisa di hubungi.

Penulis:Alisugiono

 

Bersambung….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *