Bojonegoro,-Batara.news|| Agen BRILink merupakan bentuk unit usaha lembaga keuangan individu yang terintegrasi dan bernaung di bawah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Saat ini, bisnis tersebut telah bermunculan dan menjamur di wilayah Kabupaten Bojonegoro yang berjuluk kota ledree di Jawatimur itu. Bahkan, jumlahnya mencapai ribuan agen (mitra)BRI.Sabtu(24/05/2025)
Namun dibalik semua itu, terdapat kesimpangsiuran dan ketidakpastian dalam hal regulasi pendaftaran untuk menjadi agen BRILink. Aturan yang komplek terkesan menjadi sepele.
Seperti ungkapan oleh salah satu agen BRILink wilayah pinggiran kota Bojonegoro, bahwa untuk pengurusan usaha bisnis layanan perbankan bentuk Brilink hanya bermodal data diri dan uang jaminan minimal Rp 3 juta.
“Tidak perlu ribet mas, cukup bawa KTP, KK,surat keterangan usaha dan jaminan 3 juta langsung dipinjami alat gesek ATM(EDC) dari BRI. Selain itu, memasang banner yang menunjukkan layanan Brilink tarik dan setor tunai,” jelasnya.
Berkaitan dengan hal diatas, publik bumi ledree kembali mempertanyakan bagaimana dengan legalitas usaha yang dijalankan oleh agen dan bagaimana juga sistem kontrak kerja yang diterapkan oleh pihak penyedia BRI.
Terpisah, Galih pegiat informasi dan pemerhati kebijakan turut menanggapi hal tersebut, menurutnya agen Brilink termasuk dalam kegiatan usaha yang memenuhi unsur komersial, perdagangan dan mengandung profit, sehingga harus memiliki legalitas jelas.
“Brilink itu bisnis usaha perbankan, legalitasnya harus jelas. Ini di Bojonegoro ada ribuan agen dan ada yang mesin Gesek nya dibawa kesana kemari apalagi ada yang di kios bahkan trotoar.
bukankah seharusnya mereka menetap di tempat sesuai data pendaftaran,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga berita ini dikabarkan, pihak BRI Cabang Bojonegoro yang notabene menaungi usaha agen BRIlink belum terkonfirmasi.
(Red)
Bersambung….