Tiga WNA Iran Diamankan di Jepara, Diduga Lakukan Pencurian Bermodus Hipnotis

Berita Daerah84 Dilihat

Pati – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati bersama Kepolisian Resor Jepara mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Iran yang diduga melakukan pencurian dengan modus hipnotis di salah satu pasar tradisional di Kabupaten Jepara, Senin (19/5/2025).

 

Ketiga WNA tersebut berinisial AAS (44), ZM (43), dan AA (15). Mereka diamankan setelah diduga kuat melakukan aksi pencurian dengan cara mengalihkan perhatian korban saat berpura-pura menanyakan bentuk uang rupiah di salah satu kios pasar.

 

“Modus yang dilakukan oleh para WNA tersebut adalah berpura-pura membeli barang kemudian menanyakan bentuk uang rupiah kepada penjual, sehingga korban lengah dan pelaku mengambil uang dari laci penyimpanan,” jelas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Is Eko, dalam konferensi pers.

 

Ia menyebut, aksi yang dilakukan para pelaku mirip dengan kejadian serupa yang sempat viral di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata dan diduga melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

“Kami akan mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal, dan ketiganya juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan,” tegas Eko.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Ahmad Zaini, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami apakah ada keterkaitan antara kasus ini dengan peristiwa serupa yang viral di Kabupaten Pati.

 

“Untuk kasus yang di Pati, pelakunya juga WNA, namun berbeda dengan yang di Jepara. Meski demikian, modus operandi yang digunakan hampir serupa, yakni menggunakan hipnotis yang membuat korban menjadi linglung,” jelas Zaini.

 

Ia menambahkan bahwa pihak imigrasi masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah pelaku-pelaku tersebut merupakan bagian dari sindikat atau jaringan yang sama.

 

Di akhir pernyataannya, pihak imigrasi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib atau Kantor Imigrasi terdekat jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA.

 

/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *