Bojonegoro,– Batara.news||
Bumi ledree di Cengangkan adanya Kasus dugaan penerimaan gaji ganda kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, sorotan tertuju pada SR, Perangkat desa, di Kecamatan Sukosewu, yang juga menjabat sebagai bendahara di Madrasah Tsanawiyah Darul Musthofa. Dugaan tersebut mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 ayat (1) huruf b, yang secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan yang mengakibatkan penerimaan gaji ganda dari APBDes dan sumber lain.Selasa(20/05/2025)
Kepala desa setempat Jujuk saat di hubungi awak media melalui sambungan aplikasi Telepon WhatsApp membenarkan hal tersebut.
“benar. ia jadi perangkat tahun 2023.” Terang Kades
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber termasuk salah seorang aktivis berinisial MM menyebutkan bahwa SR diduga menerima gaji sebagai Kasi Pemerintahan dan intensif gaji sebagai bendahara dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang masuk dalam data NUPTK Simpatika ,TMT 2021 sampai sekarang aktif sebagai syarat sertifikasi guru.
Besaran gaji yang diterima dari masing-masing sumber belum dapat dipastikan, namun dugaan manipulasi data ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa di kecamatan Sukosewu.
Salah seorang narasumber mengungkapkan kekhawatiran akan tanggung jawabnya sebagai perangkat desa.
“Kami khawatir kalau ada potensi penyelewengan dana desa. Seharusnya perangkat desa fokus mengurus pemerintahan desa, bukan malah mencari penghasilan tambahan dari tempat lain, untuk memperkaya diri” ungkap salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Dugaan pelanggaran ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap perangkat desa. Beberapa pihak mendesak agar instansi terkait, baik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro maupun Kementerian Agama, segera melakukan investigasi untuk mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut.
Hingga saat ini, SR belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penerimaan gaji ganda tersebut. Pihak Pemerintah Desa juga belum memberikan pernyataan resmi. Namun, kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa dan perlunya pengawasan yang ketat terhadap perangkat desa agar tidak terjadi penyimpangan.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi perangkat desa lainnya agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku dan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Langkah tegas dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan penegakan hukum dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Masyarakat pun diharapkan aktif berpartisipasi dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa agar tercipta pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Sementara KA kemenag Abdulloh hafid saat di konfirmasi via WhatsApp belum menjelaskan secara detail dan konkrit.
Terpisah suntoko
Saat di konfirmasi terkait dugaan permainan manipulasi data Simpatika dengan munculnya kembali kasus di kemenag masih bungkam
Begitu juga Ahmad Yasin selaku kepala sekolah Mts tersebut saat di konfirmasi mengakui kesalahan tersebut karena input data dan akan men deletnya.
,”ya kami mengakui, terima kasih sudah di ingatkan,nanti kami akan men deletnya,”Pungkasnya.
/Al