Pelanggaran K3 dan Dugaan Kelalaian BPJS Ketenagakerjaan Disnaker Tindaklanjuti serius

Berita Daerah155 Dilihat

Bojonegoro – Kasus kecelakaan kerja yang menimpa Witono, pekerja CV Zero yang tersengat aliran listrik dan jatuh dari ketinggian saat memasang papan reklame di Jalan Teuku Umar Hayam Wuruk Sawung Galing, Bojonegoro, menjadi perhatian serius Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan BPJS ketenagakerjaan. Sabtu (17/5/2025).

 

Menurut Endang Ramis, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, vendor yang tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan tidak menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti body harness, helmet, kacamata, sarung tangan, dan sepatu safety akan ditindaklanjuti.

 

“Kami akan berkoordinasi dengan pengawas dari Tuban untuk menindaklanjuti kasus ini dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Endang.

 

Endang menambahkan bahwa jika pihak vendor belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, maka semua kebutuhan dan biaya pengobatan perawatan menjadi tanggung jawab pihak pemberi kerja.

 

Sementara itu, Fadlilah Utami, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, menyatakan bahwa seluruh pekerja wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan kepastian perlindungan.

 

“Apabila pekerja terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan dan perawatan akan diberikan sampai dengan sembuh sesuai indikasi medis,” jelas Fadlilah.

 

Fadilah menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan data untuk memastikan siapa pemberi kerja pada saat pemasangan tiang lampu yang menyebabkan kecelakaan kerja. Jika terbukti pemberi kerja lalai mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.(Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *