Jakarta, 21 Desember 2024 – Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH, MH, resmi melaporkan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal Purn. Prabowo Subianto. Laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran hak masyarakat atas informasi publik terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Perjalanan Dinas dan dana reses pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020 dan 2021.
Patar menyatakan bahwa meskipun terdapat putusan hukum yang mengikat, DPRD DKI Jakarta tidak menyerahkan dokumen LPJ secara lengkap. Hal ini melanggar Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 0003/II/KIPDKI-PS-M-A/2023 dan Penetapan Eksekusi PTUN Jakarta Nomor 0003/H/KIP-DKI/PS-M-A/2023.
Dalam laporan yang disampaikan, Patar memaparkan kronologi kasus sebagai berikut:
1. Informasi Awal Dugaan Korupsi
PKN menerima laporan masyarakat terkait potensi penyimpangan dana perjalanan dinas dan reses DPRD Jakarta selama pandemi. Untuk menginvestigasi, PKN meminta dokumen pendukung, namun tidak memperoleh dokumen lengkap.
2. Putusan Hukum yang Tidak Dijalankan
Meski Komisi Informasi dan PTUN telah memutuskan bahwa dokumen harus diserahkan, DPRD hanya memberikan 5 persen dari dokumen yang diminta.
3. Aksi Protes Masyarakat
PKN telah dua kali menggelar unjuk rasa pada 5 Agustus dan 5 November 2024, menuntut transparansi dari DPRD. Aksi kedua diwarnai pembakaran ban bekas sebagai bentuk simbolis kekecewaan.
4. Rencana Demo Akbar
PKN berencana menggelar aksi besar-besaran pada 15 Januari 2025 dengan melibatkan mahasiswa, aktivis, dan masyarakat dari berbagai daerah.
Patar mendesak Presiden untuk:
Memerintahkan DPRD menyerahkan dokumen sesuai putusan hukum.
Mencegah potensi eskalasi konflik akibat ketidakpuasan masyarakat.
Menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran bagi pejabat publik agar menghormati prinsip keterbukaan informasi.
“Upaya kami selalu sesuai hukum dan prosedur. Namun, jika sikap arogan pejabat publik terus terjadi, masyarakat akan menggunakan haknya untuk menyampaikan aspirasi di lapangan,” ujar Patar.
Hingga berita ini diterbitkan, DPRD DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menjunjung keterbukaan informasi, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi.
*/red