Bojonegoro,-Batara.news||
Fakta mengejutkan diungkapkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) ihwal ratusan Desa di Bojonegoro, Jawa Timur, yang dinyatakan belum lunas Pajak.
Hal itu mencuat tatkala Dinas PMD dan KPP Pratama menggelar sosialisasi bersama seluruh jajaran Pemerintah Desa di ruang Angkling Dharma Pemkab Bojonegoro beberapa waktu yang lalu, baru-baru ini.
Menurut Kadin DPMD melalui Imam Rasidi, staf PMD bagian Pembinaan Pemdes yang membidangi menyampaikan, agenda sosialisasi yang dilaksanakan bertujuan untuk menekan pelunasan pajak secara umum pada tahun 2022 dan 2023.
“Secara umum dalam pengelolaan APBDES sesuai ketentuan Permendagri No. 20 tahun 2018, di tindak lanjut dari Pemkab Bojonegoro melalui Perbup 58 tahun 2021, dijelaskan bahwa adanya pajak kegiatan di tingkat Desa terkait pengadaan barang dan jasa, biaya pegawai, belanja modal, harus tunduk dengan undang-undang Perpajakan.” Tuturnya, Kamis, 22 Agustus 2024.
Berdasarkan data yang dimiliki KPP PRATAMA dan Data Dinas PMD, lanjutnya, ada beberapa Desa yang belum terpenuhi wajib pajaknya.
“Beberapa alasan belum terbayar wajib pajak oleh Pemdes, terkadang mereka melakukan pembayaran melalui pihak rekanan adapula langsung atas nama Pemdes. Sehingga dari hasil evaluasi dan koreksi ditemukan beberapa Desa yang diminta untuk menyelesaikan komitmentnya.” Jlentreh Imam Rosidi,
Dikatakan pula, alasan kegiatan sosialisasi dan evaluasi yang diselenggarakan oleh KPP Pratama bersama Dinas PMD, disinyalir lantaran ada kesalahan dalam melakukan perhitungan. Selain itu, bisa juga ada kesalahan memasukkan kode rekening belanja pada aplikasi APBDes.
“Manakala sudah diinput pada aplikasi Siskeudes (sistem keuangan Desa) otomatis, akan muncul pada buku kas pajak, namun ada yang belum disetor secara manual.” imbuhnya,
Selain karena alasan diatas, Imam Rasidi juga menjelaskan, menurut data yang terhimpun KPP PRATAMA, secara akumulasi perhitungan ternyata masih berjubal wajib pajak yang belum dipenuhi oleh pemerintah Desa.
“Sehingga harus dilakukan inisiasi dan upaya koordinasi evaluasi bersama PMD, serta penyidik PNS secara internal pengelolaan keuangan, supaya tidak menimbulkan polemik hukum yang harus melibatkan APH (Aparat Penegak Hukum).” tegasnya,
Menurut perhitungan, dari 419 Pemerintah Desa ada sekitar 181 Desa yang belum melakukan pelunasan pelunasan pajak.
“Ini berkenaan dengan pajak pusat yang berhubungan dengan PPN dan PPPH, Karena melibatkan KPP PRATAMA, tidak terintegrasi dengan pendapatan Daerah, untuk pajak Daerah menjadi kewenangan Bapanda.” ucap Imam Rosidi,
Lebih detail staf PMD mengungkapkan, permasalahan tersebut setiap tahun selalu ada upaya sosialisasi, namun tingkat kesadaran dan keperluan pada tiap-tiap Desa berbeda, sehingga hal itu kerap dijadikan dalih alasan untuk tidak memprioritaskan pelunasan wajib pajak.
“Makanya diberikan ruang dan waktu, jika memang ada kesalahan hitung, kesalahan kode, dapat dibenahi dalam kegiatan koordinasi yang dilaksanakan dalam kurun waktu 3 hari tersebut, jika memang sudah dipungut namun belum disetorkan, minta komitmen nya untuk menyelesaikan kewajiban tersebut”. pungkasnya,
Dinas PMD juga berharap kepada pihak KPP Pratama selaku pelaksana hasil kegiatan agar melaporkan kinerjanya kepada PJ Bupati, kemudian ditembuskan kepada PMD.
(Red/tim)