Takut Terseret Kasus Mobil Siaga, Kades Di Bojonegoro Kompak Kembalikan Uang Chas back

 

Bojonegoro – Batara.news|| Progam Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 besutan Pemerintah Kabupataten Bojonegoro, Jawa Timur, kini menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengendus adanya praktik dugaan tindak pidana korupsi didalamnya. Selasa, 26 Maret 2024.

 

Bukan tanpa alasan, progam yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)tahun 2022 hingga milyaran rupiah itu, disikapi Kajari Bojonegoro lantaran pihaknya mencurigai adanya praktik konspirasi ajang bisnis berjamaah saat uang rakyat tersebut digunakan untuk pengadaan mobil siaga kepada 384 Desa.

 

Kecurigaan skandal dugaan tindak pidana maling uang rakyat tersebut semakin kuat, setelah sejumlah Kepala Desa Di Bojonegoro berduyun-duyun kompak mengembalikan uang Chas back dari pengadaan mobil siaga ke Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

 

Dikatakan Aditia Sulaeman, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, beberapa hari lalu ada beberapa Kepala Desa yang mengembalikan uang Chas back dari pengadaan mobil siaga ke kantor Kejakasan.

 

“Pengembalian uang ini inisiatif dari Kepala Desa, dan uang saat ini kami sita dan kami simpan di rekening penampungan sebagai barang bukti. Uang yang terkumpul hingga saat ini mencapai sekitar Rp 700 juta.” terangnya beberapa waktu yang lalu kepada sejumlah wartawan,

 

Setidaknya ada sekitar 40 hingga 50 saksi dalam proses pengadaan mobil siaga yang telah dilakukan pemeriksaan, tak terkecuali sales atau marketing hingga manager dealer dari Bojonegoro hingga Surabaya. Dan pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro juga sudah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.

 

“Ada 40 hingga 50 orang yang telah kami periksa mulai dari penyelidikan. Ada pihak dealer, kepada OPD Pemda Bojonegoro, Kepala Desa, Timlak (Tim Pelaksana).” Kata Kasi Pidsus,

 

Persoalan tersebut terendus Kajari Bojonegoro, setelah pihaknya mencurigai dalam proses pengadaan mobil siaga Desa yang dilakukan dengan metode e-Purchasing terdapat selisih dari harga hingga ratusan juta rupiah.

 

“Dari fakta-fakta yang kita dapatkan, itu adalah berkaitan dengan penganggaran yang terindikasi tidak sesuai. Pelaksanaan diduga sarat dengan rekayasa. Itu temuan kami sementara, ini sedang terus kita dalami.” Tegas Muji Martopo, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dalam siaran presnya.

 

/Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *