Sertifikan Lahan Warga Desa Saking Yang Luasnya Tak Main-main Diduga Ada Oknum Yang Ingin Menguasainya Dengan Cara Menerbitkan Sertifikat Baru Atau Sertifikat Siluman

 

Batara.news | Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimanan Selatan, ” Pada Hari Rabu Tgl 3 mei 2023 Warga bersama kepala Desa Setempat (ASRUL PANI), Kapolsek Kelumpang Selatan beserta Anggota di dampingi oleh beberapa awak media dan di dampingi Tim SATGAS MAFIA TANAH PROVINSI Kalimantan Selatan beramai-ramai menyambangi beberapa titik yang mana di atas lahan-lahan warga telah Muncul Sertipikat Siluman Program Redist Tahun 2008 .

Munculnya Sertipikat siluman tersebut diketahui warga setelah Pemerintah Desa Setempat yakni Pemerintah Desa Sangking Baru membantu warga untuk mensertipikatkan Lahan – lahan kelola warga baik itu lahan Perkebunan, perumahan, maupun Pertanian melalui Program PTSL (PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP) Tahun 2017 lalu ke BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KOTABARU sejumlah 357 usulan.

 

Dari 357 Usulan warga hanya 93 usulan yang bisa diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Kotabaru , sedangkan 264 usulan warga tidak bisa di terbitkan dikarenakan telah terbit Sertipikat Program Redist Tahun 2008 diatas lahan-lahan mereka.

 

informasi tersebut di dapat oleh Pemerintah Desa Setempat di dampingi oleh beberapa warga pengusul yang menanyakan langsung kebenaran perihal tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru.

 

Setelah mendapatkan jawaban dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru “BAYU WAHYUDI”, Pemerintah Desa melaporkan akan perihal tersebut kepada semua warga pengusul PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2017).

 

Lika liku perjalan pencari keadilan telah di tempuh Pemerintah Desa Setempat bersama warga agar sertipikat siluman tersebut bisa di musnahkan oleh Instansi maupun penjabat yang berwenang agar usulan warga bisa di terbitkan guna memperoleh kepastian Hukum atas lahan-lahan yang telah di kelola warga baik itu warga transmigrasi maupun warga lokal asli pribumi di Desa Sangking Baru. Sampai Saat ini keresahan yang menghantui warga di sebabkan adanya SHM Siluman program Redist 2008 tersebut.

 

Se
menurut keterangan Kuasa Warga yakni saudara “HADTRI” besaran luasan lahan warga Desa Sangking Baru yang telah terbit sertipikat Siluman pada tahun 2008 tersebut seluas 1.191 Ha, luasan masing-masing di sertipikat perbidang 2 Ha baik diatas lahan Transmigrasi Tahun 1984, Lahan Perkebunan Warga, Fasilitas Umum berupa (Masjid, Pesantren,dan TPU) lahan Cagar Alam.
Pada Tahun 2019 Pemerintah Desa Sangking Baru bersama 2 Desa Lainnya bersurat kepada DPRD Kabupaten Kotabaru untuk di fasilitasi tempat dalam acara RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang di hadiri oleh Ketua DPRD kabupaten Kotabaru, Setda, Kapolres, BPN, Muspika, beserta ratusan warga di 3 Desa (Sangking Baru, Sungai Nipah,dan Pantai) guna mencari penyelesaian atas permasalahan akibat adanya Sertipikat Siluman tersebut. dan Kesimpulan yang di dapat dari hasil RDP , Kepala Kantor Pertahan Kabupaten Kotabaru “KADI MULYONO” Pejabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru Setelah ” BAYU WAHYUDI” menyampaikan akan mengurai permasalahan tersebut satu persatu agar usulan Sertipikasi lahan Warga Desa Sangking Baru melalui Program Nasional (PTSL) bisa di lanjutkan.

Seiring berjalannya waktu Pemerintah Desa Sangking Baru meminta kepada warga agar bersabar dan mengupayakan akan menyelesaikan permasalahan tersebut serta meredam warga agar tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dan konflik di Desa Sangking Baru akibat adanya sertipikat siluman tersebut. Harapan Besar warga agar Pemerintah Daerah bahkan Pemerintah Pusat serta Instansi yang berwenang agar segera menyelesaikan permasalahan yang di timbulkan oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut demi kesejahteraan Masyarakat di Negeri Indonesia ini khusus Masyarakat Desa Sangking Baru.

 

/*Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *