Kades Wonorejo Di Laporkan Di Polresta Pati, Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah

Pati, Batara.news | Kepala desa Wonorejo tersangkut kasus jual-beli tanah yang tak jelas, merasa pembeli tanah sudah melunasi pembayaran tanah namun pembeli tanah sampai saat ini tidak dapat memiliki aset tanah tersebut.

Bermula Sudarmono warga Desa Wonorejo dukuh Ngalihan yang hendak membeli sebidang tanah bersertifikat atas nama Sunoto, 2 Maret 2021 melalui kepala desa Wonorejo, namun anehnya ketika Sudarmono sudah melunasi pembayaran tanah tersebut sebesar 200 juta sampai saat ini Sudarmono tak dapat memiliki aset tanah tersebut.

Menurut keterangan Drajat Ari Wibowo kuasa hukum Sudarmono, Penerima uang pembayaran sebesar 200 juta tersebut di terima oleh kepala Desa Wonorejo di tanda tangani dan stempel desa Wonorejo beserta beberapa saksinya.

Sebelum perkara ini dilaporkan di Polresta Pati, kepala Desa Wonorejo sudah di berikan kesempatan untuk di selesaikan perkara ini secara kekeluargaan, namun tak menjadikan permasalahan ini selesai juga hingga pada akhirnya perkara tersebut di Laporkan ke Polresta Pati senin 6/3/2023.

” Sebenarnya kita sudah memberikan ruang penyelesaian perkara ini secara kekeluargaan, namun Klaten kami masih tetap di janji-janjikan sampai saat ini, sehingga mau tidak mau perkara ini kami bawa ke Polresta Pati untuk di tangani sesuai prosedur hukum yang ada” tegas Drajat Ari Wibowo.

Dalam melengkapi laporan Dugaan Penggelapan dan penipuan jual beli tanah yang mencatut nama Kepala desa Wonorejo itu, Sudarmono beserta kuasa hukumnya telah di periksa untuk di mintai keterangan oleh kepolisian Polresta Pati.

/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *