3 Predator Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Bojonegoro Berhasil Dikecrek Polisi.

BOJONEGORO, BATARA.NEWS – Jajaran Satuan Reserse Kriminal umum ( Satreskrimum) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap 3 kasus pencabulan anak di bawah umur.

Perkara menyedihkan itu diungkapkan langsung Kapolres Bojonegoro AKBP Roqib Triyanto SIK, bersama jajaran dalam jumpa pers yang berlangsung di halaman Polres Bojonegoro, Jawa Timur. Senin, 13 Februari 2023.

“Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/17/11/2023/SPKT POLRES BOJONEGORO/POLDA Jawa Timur, pada, 07 januari 2023 tentang perkara pencabulan terhadap anak sebagaimana yang di maksut dalam pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) dengan tersangka WF.
Dan perbuatan biadab tersebut dilakukan tersangka di kamar mandi dengan modus di bawah ancaman.

Dan laporan Polisi: LP- B/08/1/2023/RESKRIM/BOJONEGORO/SPKT POLRES BOJONEGORO, pada, tanggal 19 Januari 2023, juga tentang perkara yang sama dengan tersangka Iz anak dibawah umur.” terangnya,

Mirisnya lagi, kasus pencabulan yang terjadi pada tanggal 07 februari 2023 dengan tersangka D (70), lanjut Kapolres, korbanya merupakan anak tirinya sendiri.

“Yang memprihatinkan kasus pencabulan dan juga persetubuhan yang di lakukan seorang ayah tiri kepada anaknya, dimana aksi itu di lakukan di dalam rumah di Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku berinisial D (70) tahun. Korban saat ini sedang hamil 7 bulan.”ungkapnya.

Sedangkan, untuk perkara yang terjadi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, dengan tersangka Iz, kronologi di lakukan di dalam kamar rumah. Pelaku diketahui merupakan paman korban sendiri yang bekerja sebagai petani.

“Pelaku bekerja sebagai petani, tak lain korban adalah keponakanya sendiri. Modus pelaku dengan bujuk rayu meminjamkan HP dan memberi uang untuk membeli jajan,”terang AKBP Rogib.

Akibat perbuatan cabul tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 72 (e), juncto Pasal 82 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak menjadi Sub Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun.

Kapolres Bojonegoro lewat media Batara.news menghimbau kepada masyarakat untuk tetap selalu berhati – hati dan waspada dalam gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,”pungkasnya.

/Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *