Lanjutan Kasus Pidana Khusus Perkara nomer 369/pid.sus/2022/PN. Inilah Nota Pembelaan Untuk Terdakwa

Headline News35 Dilihat

Sampit, Batara.news | Dalam sidang lanjutan kasus Pidana Khusus Perkara nomer 369/pid.sus/2022/PN.Spt dengan terdakwa I ARPIKAL alias Toni Bin TENO, Terdakwa II Amer Husin Bin INGGAL dan Terdakwa III M. YASIN Bin ILHAM, pada hari Rabu tanggal 1 februari 2023 dalam agenda pembacaan nota pembelaan yang di bacakan oleh panasehat hukum terdakwa AININ NAZHARY,SH mengemukakan bahwa jaksa Penuntut umum dalam surat tuntutannya yang di bacakan di muka persidangan telah berkeyakinan bahwa Terdakwa I ARPIKAL alias Toni Bin TENO,

Terdakwa II Amer Husin Bin INGGAL dan Terdakwa III M Yasin Bin ILHAM berdasarkan fakta di persidangan melakukan Tindak Pidana yang diatur dan diancam pidana dengan Pasal 107 Huruf a Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, sehingga menuntut pidana penjara kpd masing-masing terdakwa selama 7 (tujuh) bulan di kurangi masa tahanan.


Selaku penasehat hukum terdakwa, kami sungguh sangat berharap dan memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang dgn palu persidangan telah di serahkan amanah sebagai “Perpanjangan Tangan Tuhan” di muka bumi untuk mewujudkan keadilan bagi terdakwa.

Persidangan pidana bukanlah bagaimana memberikan dan menjatuhkan pidana belaka kepada terdakwa melainkan suatu proses bagaimana kita selaku aparatur penegak hukum menemukan dan memformulasikan fakta hukum yang terungkap dihadapan persidangan yg mulia dgn jujur dan ikhlas untuk kemudian memberikan penilaian terhadap fakta tersebut.

Dan apabila fakta persidangan memang mengarahkan terdakwa tidak sepantasnya untuk dihukum atau seharusnya memang dihukum tapi bukan dengan dugaan atau dakwaan yang diajukan kepadanya, maka sudah sepantasnya pula hal itu kita berikan kepada terdakwa demi menjaga wibawa hukum itu sendiri.

Hal ini pula yang kami simpulkan berdasarkan fakta yang telah terungkap di persidangan a quo terhadap diri Terdakwa I ARPIKAL alias Toni Bin TENO, Terdakwa II Amer Husin Bin INGGAL dan Terdakwa III M Yasin Bin ILHAM, dimana kami selaku penasehat hukum terdakwa berkesimpulan tidak seharusnya terdakwa didakwa dan di tuntut berdasarkan ketentuan yang terdapat pada Pasal 107 Huruf a Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, dalam suatu proses persidangan pidana, kita semua yang terlibat pada proses persidangan haruslah menghilangkan serta melenyapkan asumsi-asumsi personal ataupun kelompok dalam mengungkapkan serta melahirkan kesimpulan pada proses perkara.

Asumsi-asumsi mana akan sangat berpengaruh saat kita hendak memberikan penilaian ataupun kesimpulan pada suatu perkara. Dalam melahirkan kesimpulan, sudah seharusnya kita semua melahirkan dari fakta-fakta persidangan sesungguhnya berdasarkan landasan akan aturan dan asas-asas hukum ini pula,

kita di harapkan mampu mewujudkan atau setidak-tidaknya mendekati tujuan utama dari proses hukum pidana berupa KEADILAN bagi semua pihak. Bahwa kami penasehat hukum menyakini bahwa tidak ada kebencian yang melekat pada diri kami atau dendam, tetapi semata-mata didasarkan kepada tanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan profesi masing-masing dengan sebaik-baiknya yang berpedoman pada etika dan norma hukum yang akhirnya kesemuanya berpulang kepada pertanggung jawaban kita masing-masing kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *