Mantan Kades Pragelan Bojonegoro Tak Dilaporkan Kinerjanya, Kacau kan Rapat Pleno Pemdes.

Berita Daerah175 Dilihat

BOJONEGORO, BATARA.NEWS – Agenda serah terima jabatan dan penyampaian memory laporan pertanggung jawaban kinerja mantan Kepala Desa Pragelan, Kecamatan Gondang, Bojonegoro, Jawa Timur berlangsung semrawut alias tak buahkan hasil.

Padahal Pemerintah Desa sudah merencanakan secara matang bahwa kegiatan yang dikemas dalam acara Rapat Pleno itu, akan berlangsung di kantor Desa pada, Selasa 31 Januari 2023.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat mimik wajah kesal bercampur jengkel diperlihatkan oleh, Rumiyati, Kepala Desa Pragelan saat ini, dan beberapa tamu undangan lainya. Hal itu lantaran rapat yang seharusnya berlangsung sekitar pukul 09.00 pagi, namun baru dimulai pada pukul 12.00 siang.

Ihwal lain yang memicu kekecewaan Kades Rumiyati dan warga, juga karena belum dibuatnya laporan pertanggung jawaban kinerja Pemdes selama tahun 2017 hingga 2022.

“Diduga lantaran saling lempar tanggung jawab antara eks kades penanggung jawab sepenuhnya dengan sekdes pembuat laporan administrasi.” ujar Rumiyati setelah mendapati agenda rapat pleno tak buahkan hasil.

Lucunya, Srw (72) salah satu warga yang hadir sampai keceplosan mengatakan dengan bahasa Jawa, “mas, lha yo bento kok di dudohno wong. (red- mas, lha iya bodoh kok di tunjukan ke orang).” saking kesalnya.

Lantaran acara tersebut berlangsung semrawut, banner Informasi kegiatan yang sudah terpasang tepaksa harus dilepas dan dilipat oleh salah satu aparatur pemerintah Desa Pragelan.

Karena, terjadi perubahan berita acara dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban kinerja mantan Kades Pragelan oleh Sekertaris Desa.

“Tolong segera di benahi secepatnya apabila ada kekurangan maupun pekerjaan fisik yang belum di selesaikan di bicarakan bersama saling koordinasi jangan sampai ada masalah kemudian.” Tegas M Yasir Camat Gondang.

Sementara itu, Marji, mantan Kades Pragelan dalam pemaparannya menyampaikan, batalnya Sertijab dan penyerahan memory laporan pertangung jawaban kepada Rumiyati Kades terpilih, mutlak kesalahan dari Sekdes.

“Sesuai Permendagri no 20 tahun 2018 pasal 5 yang membuat itu Sekdes, karena hampir dua bulan saya tidak di ajak koordinasi, jadi mutlak yang membuat laporan itu Sekdes. Oleh sebab itu, keterlambatan ini karena tidak adanya koordinasi antara saya dan Sekdes sebagai pembuat laporan administrasi.” ujarnya.

Namun statement mantan Kades itu langsung direspon Camat Gondang, dengan mengatakan,

“Adanya hal tersebut tidak serta merta tanggung jawab sekdes pembuat dokumen administrasi. Akan tetapi, pada prinsipnya tanggung jawab eks kades,” saut Camat.

Dikesempatan yang sama, Dwi, ketua BPD menegaskan, batalnya serah terima laporan pertanggung jawaban harus dijadwalkan kembali dan dipercepat dengan estimasi waktu sekurangnya tiga hari dari sekarang.

/(Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mantan Kades Pragelan Bojonegoro Tak Dilaporkan Kinerjanya, Kacau kan Rapat Pleno Pemdes.

Berita Daerah0 Dilihat

BOJONEGORO, BATARA.NEWS – Agenda serah terima jabatan dan penyampaian memory laporan pertanggung jawaban kinerja mantan Kepala Desa Pragelan, Kecamatan Gondang, Bojonegoro, Jawa Timur berlangsung semrawut alias tak buahkan hasil.

Padahal Pemerintah Desa sudah merencanakan secara matang bahwa kegiatan yang dikemas dalam acara Rapat Pleno itu, akan berlangsung di kantor Desa pada, Selasa 31 Januari 2023.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat mimik wajah kesal bercampur jengkel diperlihatkan oleh, Rumiyati, Kepala Desa Pragelan saat ini, dan beberapa tamu undangan lainya. Hal itu lantaran rapat yang seharusnya berlangsung sekitar pukul 09.00 pagi, namun baru dimulai pada pukul 12.00 siang.

Ihwal lain yang memicu kekecewaan Kades Rumiyati dan warga, juga karena belum dibuatnya laporan pertanggung jawaban kinerja Pemdes selama tahun 2017 hingga 2022.

“Diduga lantaran saling lempar tanggung jawab antara eks kades penanggung jawab sepenuhnya dengan sekdes pembuat laporan administrasi.” ujar Rumiyati setelah mendapati agenda rapat pleno tak buahkan hasil.

Lucunya, Srw (72) salah satu warga yang hadir sampai keceplosan mengatakan dengan bahasa Jawa, “mas, lha yo bento kok di dudohno wong. (red- mas, lha iya bodoh kok di tunjukan ke orang).” saking kesalnya.

Lantaran acara tersebut berlangsung semrawut, banner Informasi kegiatan yang sudah terpasang tepaksa harus dilepas dan dilipat oleh salah satu aparatur pemerintah Desa Pragelan.

Karena, terjadi perubahan berita acara dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban kinerja mantan Kades Pragelan oleh Sekertaris Desa.

“Tolong segera di benahi secepatnya apabila ada kekurangan maupun pekerjaan fisik yang belum di selesaikan di bicarakan bersama saling koordinasi jangan sampai ada masalah kemudian.” Tegas M Yasir Camat Gondang.

Sementara itu, Marji, mantan Kades Pragelan dalam pemaparannya menyampaikan, batalnya Sertijab dan penyerahan memory laporan pertangung jawaban kepada Rumiyati Kades terpilih, mutlak kesalahan dari Sekdes.

“Sesuai Permendagri no 20 tahun 2018 pasal 5 yang membuat itu Sekdes, karena hampir dua bulan saya tidak di ajak koordinasi, jadi mutlak yang membuat laporan itu Sekdes. Oleh sebab itu, keterlambatan ini karena tidak adanya koordinasi antara saya dan Sekdes sebagai pembuat laporan administrasi.” ujarnya.

Namun statement mantan Kades itu langsung direspon Camat Gondang, dengan mengatakan,

“Adanya hal tersebut tidak serta merta tanggung jawab sekdes pembuat dokumen administrasi. Akan tetapi, pada prinsipnya tanggung jawab eks kades,” saut Camat.

Dikesempatan yang sama, Dwi, ketua BPD menegaskan, batalnya serah terima laporan pertanggung jawaban harus dijadwalkan kembali dan dipercepat dengan estimasi waktu sekurangnya tiga hari dari sekarang.

/(Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *