Baru Sekitar Sebulan Selesai Pengerjaanya, Pondasi Tower Retak Warga: Bongkar Saja Kalau Membahayakan

Berita Daerah146 Dilihat

Batara.News

Rembang, Batara.News| Bangunan Menara Telekomunikasi Selluler (Tower) di Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang, seperti pada pemberitaan sebelumnya yang telah disegel oleh Satpol PP, kini kondisinya sudah retak-retak di bangunan dasarnya.

Keretakan bangunan ada di dasar tower, terlihat bongkahan lubang besar dan retak, padahal pembangunan tower ini baru selesai dikerjakan sebelum lebaran idul fitri tahun 2022 waktu lalu.

Sedang tinggal satu langkah sebelum pasang instalasi jaringan, bangunan telah disegel dahulu oleh Satpol PP Rembang lantaran sama sekali tidak mengantongi ijin, baik ITR sampai dengan PBG SLF (IMB).

Warga sekitar bangunan tower merasa takut kalau ada hujan lebat disertai angin kencang, takut tower ambruk, warga mengharap agar tower dibongkar saja.

Beberapa warga Labuhan Kidul yang tidak mau disebut namanya, juga menyaksikan sendiri bahwa diduga pondasi pada bangunan dalam kondisi retak-retak dan menginginkan dibongkar karena membahayakan.

Kepala Satpol PP kab Rembang, H. Sulistiyono, saat di forum bersama Lembaga dan media, Senin (13/06/2022), mengatakan, bahwa Satpol PP bertindak sesuai dengan Perda Nomer 2 Tahun 2019, sifatnya adalah penindakan antisipasi atau pencegahan. Setelah diteliti ada potensi pelanggaran Perda, Satpol bergerak dengan lakukan penyegelan agar tidak operasional agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran lagi.

“Mengenai bagaimana pembongkaran tower, diperlukan kajian tahnis, dan itu perlu berkomunikasi dengan para pihak termasuk OPD teknis bangunan”, kata Sulistiyono.

Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti, saat ditemui dikantornya mengatakan bahwa, Ijin ITR untuk tower Labuhan Kidul per hari ini Senin (13/06/2022) telah terbit dengan nama PT. Tower Bersama.

Lanjut Imung, luas lahan sekitar 144 meter persegi dan lokasi berada di desa Labuhan Kidul, posisi berada pada lahan bukan LP2B.

“Tupoksi DPMPTSP adalah pelayanan perijinan, dan hanya yang telah berijin yang kami awasi, sedangkan kegiatan usaha yang tidak memiliki ijin kami tidak memiliki datanya, maka jika ditanya data yang belum berijin, kami tidak punya”, jelas Imung.

Bangunan Tower di Desa Labuhan Kidul ini sudah berdiri di belakang rumah warga dengan sewa lahan selama 20 tahun, namun, pemilik lahan yang ditempati tower, Nur Khasan, bercerita, bahwa uang sewa baru dibayar oleh pihak tower hanya untuk 5 tahun dengan nominal 14 juta rupiah.

Bangunan tower setinggi pulahan meter itu telah berdiri menjulang tinggi, namun ijin ITR, PBG SLF (IMB) baru dijalankan setelah bangunan selesai pengerjaan.

Pewarta : Syaifudin/Joko M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *