Tak Kantongi Ijin, Akhirnya Menara Telekomunikasi Yang Berada di Desa Labuhan Disegel Satpol PP

Berita Daerah72 Dilihat

BATARA.NEWS

Rembang, Batara.News| Menara telekomunikasi ( tower ) yang berada di wilayah Desa Labuhan Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang yang tidak mengantongi ijin akhirnya di segel oleh satuan polisi pamong praja Kabupaten Rembang pada Selasa 17/05/2022.

Menara yang berdiri tegak tepat berada di halaman belakang rumah salah satu warga tersebut diberitakan beberapa waktu lalu dalam pengerjaannya menelan korban jiwa salah satu pekerjanya.

Penyegelan dilakukan oleh kasi penyelidikan dan penyidikan satpol PP Arief Firmansyah, yang di saksikan oleh kasi Trantib Kecamatan Sluke, DPMPTSP Perijinan, dan Aparatur Pemerintah Desa setempat.

Arif Firmansyah dalam keterangannya kepada awak media mengatakan,” Bahwa tower yang ada di labuhan kidul ini memang belum mempunyai ijin yaitu Ijin Tata Ruang (ITR), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), serta pengajuan ijin di DPMPTSP Naker Rembang.

Dikatakan bahwa terkait bagaimana nanti untuk membuka segel tersebut Arif mengatakan,” inikan ijinnya terkait ijin operasional, jadi untuk membuka segel, pihak pemilik tower harus melengkapi ijinnya dulu, baru bisa membuka segelnya, sementara mengenai peringatan untuk pemilik tower sendiri “Arief menyampaikan, masih ada tenggang waktu sampai tiga bulan setelah penyegelan, namun jika waktu tersebut masih membandel maka bisa dilakukan sangsi berikutnya dan sampai pembongkaran,” tuturnya.

Terkuaknya pendirian tower tanpa adanya perijinan ini berkat laporan dari warga, hingga akhirnya kita tindak lanjuti dan lakukan penyegelan,” imbuhnya.

Semetara itu Kepala Desa Labuhan Sutikno mengatakan,” Memang ada koordinasi dengan Pemdes setempat namun Kades sama sekali tidak mengetahui jika proyek pendirian tower ini kalau belum ber ijin, karena pada saat perencanaan pihak pengembang proyek melalui mandornya yang berinisial S mengatakan kepada Kades bahwa ijin telah komplit dan itu urusan saya,” terang Kades.

Karena percaya penyampaian pihak pengembang proyek jika telah mengantongi ijin, Sutikno lantas melakukan sosialisasi kepada warga hingga pelunasan kompensasi kepada warga sekitar.

Memang terkait pembayaran sewa lahan dengan kontrak 20 tahun dengan sistim per lima tahun pembayaran, namun untuk lima tahun pertama baru di bayar 50% sisanya dibayar tahun berikutnya,” jelasnya.

Pewarta : Syfdn/JK m

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *