BATARA.NEWS
PATI_: Salah satu pendongkrak skor dalam penghitungan untuk mencapai angka tertinggi dalam menentukan siapa yang berhak menang dalam pengisian lowongan perangkat desa adalah pengabdian. Tentu sesuai dengan tahapan dan Peraturan yang ada, sehingga tidak semua peminat yang mendaftar calon perangkat desa bisa menunjukkan bukti pengabdian secara syah menurut regulasi yang ada.
Hal ini terjadi di Desa Tlogorejo Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati, yang membuka lowongan perangkat desa dalam mengisi jabatan Sekretaris Desa. Dari pantauan awak media sejak di bukanya pendaftaran 2 Maret 2022 hingga ditutupnya pendaftaran tanggal 9 Maret 2022 Panitia menetapkan lima orang calon perangkat desa yang akan mengisi Jabatan Sekdes. Kelima calon tersebut adalah Catur Wahyuningsih, Iwan Antoni yang merupakan suami istri, Fitri Boni Wulandari, Lia cahyaningsih dan Abdul Khakim.
Pada tanggal 15 Maret 2022 dilakukan uji publik dan diketahui dari lima calon tersebut yang bisa melampirkan pengabdian adalah Catur Wahyuningsih dan Abdul Khakim. Namun ada pengabdian salah calon ditolak panitia dengan alasan tidak ada surat keterangan dari kepala desa. Padahal saat uji publik Panitia menyatakan syah dan diterima semua berkas persyaratan sesui Tata Tertib. Ketua Panitia Joni yang juga Kaur Pemerintahan menyampaikan sesui Perbup nomor 55 Tahun 2021 Pengabdian hakim tidak bisa diterima artinya dibatalkan Panitia.
Dari kejadian tersebut hakim yang mempunyai pengapdian sebagai pengurus Karang Taruna dan Anggota BPD melakukan upaya untuk meminta penjelasan atas tidak syahnya pengabdian tersebut, karena apa yang menjadi persyaratan pendaftaran sudah dipenuhi termasuk keterangan pengabdian. ” Saya merasa kecewa mas dengan keputusan Panitia yang membatalkan pengabdian saya, apa yang diminta Panitia sudah saya penuhi dan keterangan dari kepala desa yang kurang, dan itu sebenarnya saya harus di kasih tahu Panitia hari itu juga agar saya melengkapi” Tandasnnya.
Abdul Khakim menambahkan Dan saya pun sudah meminta keterangan pada kepala desa namun tidak diberi dengan alasan pengabdian saya tidak sesuai dengan tata tertib Panitia bahkan saya secara langsung di suruh untuk mundur sebagai calon perangkat Desa oleh Kades” Imbuh khakim kepada wartawan.
Upaya menyurati panwascam juga sudah dilakukan halim berharap pengadianya sebagai Bendahara Karang taruna ( 2014 – 2019) dan Ketua LPMD ( 2020 – 2025) bisa diterima Panitia. Sejauh ini jawaban dari panwascam mengatakan surat yang dilayangkan Abdul Khakim salah alamat.
Memang dalam kepanitiaan pengisian perangkat desa tidak boleh keluar dari regulasi, jangan sampai terjadi gejolak dan membuat suasana tidak kondusif.
/Red