PT Bank CIM NIAGA belum juga penuhi permintaan Penuntut

Berita Daerah4960 Dilihat

Batara.News,PATI_ Perkara sengketa wanprestasi Penggugat Mashuri Cahyadi dengan Tergugat PT.Bank CIM NIAGA memakan waktu sudah cukup lama dari tahun 2012 hingga 2022, belum juga kelar sampai di tahap mediasi ke 3 ini masih tak membuahkan hasil titik terang oleh ke dua belah pihak melalui Pengadilan Negeri Pati.

Pengadilan Negeri Pati Rabu Siang 26/01/2022. Gelar Sidang Mediasi yang ke 3 dengan Perkara No.88/PDT.G/2021/PN PTI/ Atas gugatan perbuatan inkar janji antara Penggugat Mashuri cahyadi dengan Tergugat PT. Bank CIMB NIAGA Pusat dan KPKLN Semarang belum ada titik temu sehingga ditunda hingga 03/02/2022.

Hal ini menjadikan pertanyaan besar bagi kuasa hukum pemohon Solihin, SHI dikarenakan perkara tersebut sudah sejak tahun 2012 hingga tahun 2022 tak kunjung ada titik temu.

Sementara kuasa hukum pemohon saat dikonfirmasi awak media terkait lamanya proses putusan perkara menyampaikan. “Atas dasar gugatan wanprestasi penggugat mengajukan gugatan ganti rugi secara materil dan Inmateril atau kerugian materil penggugat menggugat atas tanah yang dibeli oleh klien kami dengan harga 622 juta ternyata tanah yang dibeli lewat lelang melalui KPKLN Semarang tidak bisa dikuasai dengan alasan tanah salah letak”.

Sungguh ironis 10 tahun lamanya masalah tersebut belum terlihat ujungnya apakah ada dugaan unsur kesengajaan apa ingkar janji karena pemenang lelang tidak bisa menguasai dan mengalami kerugian.

“Atas dasar hal Tersebut klien kami menuntut kerugian sebesar 1 milyar 150 juta sedangkan untuk gugatan Immaterilnya sebesar 100 milyar dan berharap majelis hakim pengadilan negeri pati mampu memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya.” Tambah solihin

Ditempat yang sama Aris Dwihartoyo, S.H. Humas Pengadilan Negeri Pati saat dikonfirmasi awak media terkait Perkara No.88/PDT.G/2021/PN PTI/ Atas gugatan perbuatan inkar janji sudah melakukan mediasi ke 3 dalam proses perkara perdata dengan menggunakan mediator hakim yang ditunjuk. “Hakim mediatornya Dian Herminasari, S.H.,M.H. majelis hakim yang memeriksa perkara ini Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum,S.H.,M.H dengan anggota Ery Acoka Bharata, S.H.,S.E.,M.M. semua mencoba untuk mediasi agar ada penyelesaian secara musyawarah mufakat”.jelasnya

Ketika kedua belah pihak tidak ada titik temu tidak bersepakat mediasi dinyatakan gagal maka pengadilan Negeri Pati meneruskan persidangan perkara perdata gugatan sampai dengan ada putusan. “Dalam putusan akhir nanti akan ada yang menang dan ada yang kalah” tuturnya.

/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *