Tambang Galian C Ilegal Bebas Beroprasi di Wilayah Margorejo Pati

Headline News403 Dilihat
Gambar lokasi

Batara.News,PATI_ Pekerjaan tambang Galian C  di duga tanpa ijin (Ilegal) bebas beroprasi di wilayah kecamatan Margorejo Pati tepatnya di Desa Metaraman, seolah aman-aman saja tabrak aturan Negara demi keuntungan pribadi kegiatan ilegal ini sengaja di jalankan.

Awal tahun 8/01/22 team Media investigasi meninjau lokasi tepat Di Desa Mataraman kecamatan Margorejo, pekerjaan tambang galian C di duga tidak mengantongi ijin dengan leluasa menambang, team langsung mendatang di kediaman kepala desa Mataraman, untuk mendapatkan keterangan tentang penambang kebetulan beliau tidak berada di rumah.

Dari keterangan warga di sekitar penambang, Sudah berlangsung lama tentang galian C, Yang berada di wilayah sini, tapi kadang berhenti kadang mulai lagi,” tutur warga saat di minta keterangan awak media.

Di minta pihak  pemerintah dan Aparatur Negara mengambil langkah – langkah hukum dan menertibkan penambang ilegal, untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.

Di duga Pihak penambang juga telah penyalah gunakan bahan bakar solar bersubsidi, tak menutup kemungkinan penambang ilegal itu melanggar UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 55 U U migas.

Penambang tidak memiliki ijin juga melanggar ketentuan dalam U U No.4 Tahun 2009 dan PP. No 23 Tahun 2010 Tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan, sepanjang galian C ilegal itu beroprasi aparat penegak hukum belum ada menindak lanjuti galian tersebut.

/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *