Kenapa Kepala Desa Tunggulsari tak mau Tandatangani Proposal Mushola?

Berita Daerah531 Dilihat

BATARA.News, PATI – Tempat Peribadatan (Mushola) Warga terhambat pembangunanya, Warga setempat menduga sangat mengeluhkan dan menyangkan kepala Desa Tunggulsari justru tidak mendukung berdirinya Musola ini, karena tidak mau menandatangani proposal bantuan yang sudah di buat oleh Panitia Pembangunan Musholla Insannul Huda.

Bangunan mushola terletak di Desa Tunggulsari Rt.005 Rw.01 masih terlihat mangkrak belum dapat difungsikan warga setempat untuk beribadah, lebih jelas lagi beberapa warga setempat menjelaskan kepada awak media saat di konfirmasi di lokasi mushola kamis 23/12/21, warga setempat menceritakan kami sangat kesulitan untuk menyelesaikan bangunan mushola ini panitia pengurus sudah tidak ada lagi anggaran untuk menyelesaikanya, kita sempat membuat proposal bantuan .

Kepala Desa Tunggulsari membenarkan hal tersebut dan belum bersedia menandatangani proposal itu. Karena untuk mendirikan bangunan di kawasan lokasi tersebut bukan merupakan kewenangan saya. Karena berada di kawasan bantaran sungai.

“Saya tidak mau dikemudian hari disalahkan banyak pihak ketika lokasi tersebut dilakukan kegiatan oleh pihak terkait”cetusnya.

Mengingat lokasi tersebut berada di pertigaan sungai utama desa yang menghubungkan kawasan aliran ke laut dan lokasinya mepet sekali dengan bibir sungai. Terlebih, dampak rob di sini semakin tahun semakin parah, dan selalu menggenangi kawasan pemukiman terutama area lokasi musholla dan RT 5 , Bahkan dari tim YKAN pernah berkunjung ke Desa dan mengatakan bahwa tanah di kawasan Desa kita sudah mengalami penurunanan, saat dikonfirmasi awak media 24/12/21 di Kantor Balai Desa Tunggulsari.

Sebetulnya secara pribadi kepala Desa Tunggulsari mendukung penuh berdirinya bangunan mushola di RT 5 tersebut. Sebelumnya juga sudah kami musyawarahkan bersama warga melalui rapat RT 5, dan kami mengundang pengurus musholla, panitia pembangunan, mbah modin, perangkat Desa, Pak RT dan RW, untuk membahas ini. Dan kita berikan arahan saat itu jika pindah lokasi di tanah kas Desa dengan persyaratan musdes dan persetujuan masyarakat. Sehingga tercipta kenyamanan dalam proses pembangunan dan beribadah. Tentu legal formalnya terpenuhi dan terealisitasi secara penuh jika masyarakat merencanakan permohonan bantuan kepada pihak lain dalam bentuk proposal.

“Namun saya berharap proses pembangunan musholla sekarang tetap segera bisa selesai dan dapat segera digunakan untuk beribadah warga, Saya berharap, penyampaian saya bisa di terima dan di pahami seluruh warga saya, kita perlu kepedulian, kerukunan dan kebersamaan yang kuat guna merampungkan PR besar untuk memajukan Desa Tunggulsari seperti harapan semua warga Tunggulsari”, Tegas Yudhi kades Tunggulsari.

/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *