Sidang Perkara Limbah Beracun B3 PN Rembang di Tunda

Berita Daerah85 Dilihat

BATARA.news, REMBANG – Sidang pengadialan Perkara 106/pid/LH/2021/PN Rembang Limbah beracun berbahaya (B3) yang melibatkan 5 terdakwa di antaranya Sunarto bin alm Sukawi, Ahmad Anam bin alm Sarkowi , Erbert Frans munadi bin alm Munadi, Suparno alias Dopar bin alm Suradi, Karimun bin alm Suradi , di hadiri oleh pihak Kuasa hukum masing- terdakwa.

Sidang ke 3 Perkara 106/pid/LH/2021/PN Rbg tanggal 16/12/21 pukul 09:00 wib, sidang di hadiri dari beberapa kuasa hukum terdakwa di ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Rembang, akan tetapi sidang di tunda pekan depan dengan alasan Hakim Ketua Majelis tidak dapat hadir dalam sidang perkara hari ini .

Untuk alasan Penundaan Sidang , Hakim Ketua Majelis yang dipegang langsung oleh Ketua PN Rembang Bp Anteng Supriyo, SH, MH, berhalangan hadir karena setelah mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yustisial Oleh Pengadilan Tinggi Semarang di Solo pada Senin-Rabu 13-15 Desember kemarin, Beliau mengambil Cuti Tahunan selama 2 (dua) hari pada Kamis-Jumat 16-17 Desember 2021, dan dengan demikian sidang ditunda dan akan dibuka kembali untuk perkara Limbah B3 Rabu 22 Desember 2021.
/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *