BATARA.NEWS

Keluarga Korban Tabrak Lari Depan GOR Rembang Gelar Ritual Dan Doa Bersama Ditempat Kejadian

Batara.News

Rembang, Batara.News|-keluarga korban kasus tabrak lari depan GOR Rembang yang menewaskan Endang Citra Sari berusia ( 21), Warga dukuh. Ngrandu RT.01. RW. 01. Desa Rowobungkul kecamatan Ngawen kabupaten Blora, Menggelar ritual “ruwatan atau untuk menghilangkan kesialan dikawasan depan GOR Rembang, Senin(11_07_2022).

Bahkan, pihak keluarga korban bersama sejumlah tetangga melakukan aksi ritual dan doa bersama di pinggir jalan depan GOR Rembang lokasi kejadian kecelakaan kasus tabrak lari dengan tujuan membuang kesialan, dan berharap pelaku segera terungkap oleh pihak Kepolisian.

Menurut keterangan Rustam paman keluarga korban tabrak lari yang menewaskan keponakannya tidak terasa sudah 7 hari berjalan, namun pelaku Hingga sekarang belum terungkap oleh pihak Kepolisian.

Oleh karena itu pihak keluarga meminta keadilan dan pelaku segera dapat tertangkap, pihaknya mendukung penuh agar pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk bisa mengungkap siapa pelakunya.

Menurut pihak keluarga korban adakan ritual dan doa bersama 7 hari meninggalnya Endang Citra Sari dalam kejadian kasus tabrak lari di jalan kilometer Rembang Blora tepatnya depan GOR Rembang, dengan menggelar ritual ruwatan, doa bersama dan tabur bunga untuk membuang kesialan, sehingga pelaku bisa sadar menemui keluarganya dan meminta maaf atas kejadian tersebut.

Kendati demikian, pihaknya berharap kepada masyarakat dan media jika menemukan petunjuk baru atau informasi yang mengarah terhadap titik terang kejadian tersebut segera dibertahu agar penyidik bisa dengan cepat menyelesaikan kasus tabrak lari itu, imbuhnya.

(Joko M).

Guna Mempertajam Satuan Intelijen, Kodim 0720/Rembang Gelar Latihan Teknis Tahun 2022

Batara.News

Rembang, Batara.News – Untuk meningkatkan sinergitas dalam mempertajam di Satuan intelijen Teritorial. Kodim Kodim 0720/Rembang menggelar acara kegiatan Latihan Teknis Intelijen (Latnis Intel) TA. 2022.

Kegiatan Teknis Latnis Intel yang akan dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 11 s/d 13 Juni bertempat di gedung Manunggal Kodim 0720/Rembang dihadiri 19 orang diantaranya 14 orang pelaku Prajurit yang memiliki kualifikasi Bidang Intelijen dan 5 orang pendukung ,kegiatan ini di mulai dengan brifing pelaku dan penyelengara ,latihan teori di laksanakan selama tiga hari dan untuk latihan aplikasi lapangan selama 2 hari ,Senin(11/07/2022).

Kegiatangiatan tersebut Pasi Ops Kodim Letda Arm Supartono selaku Komandan Latihan Latnis Intel menjelaskan, bahwa kegiatan Teknis Latnis Intelijen Kodim 0720/Rembang Timur merupakan Program dari Komando atas yang wajib dilaksanakan.Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Intelijen bagi Prajurit yang memiliki kualifikasi Intel sesuai dengan bidangnya.

Mengingat semakin pentingnya deteksi dini dan pencegahan dini terhadap suatu permasalahan sosial yang timbul, maka insan Intelejen perlu dibekali pengetahuan yang cukup, agar tugas-tugas satuan intelijen di lapangan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan harapan dari Komando atas,” kata Pasi Ops.

Sementara itu, Pjs. Pasi Intel Kodim 0720/Rembang Kapten Inf Mustamir selaku Pemateri menjelaskan, bahwa tugas intelijen terdiri dari Pengamanan, Penyelidikan dan Penggalangan, namun tanpa pendidikan dan pelatihan yang baik maka tugas pokok Intelijen tersebut tidak mungkin terwujud.

Melalui latihan ini diharapkan setiap insan intelijen, selalu waspada dan peka terhadap perkembangan lingkungannya, terutama mampu mengaplikasikan di lapangan tentang makna “Kemampuan temu cepat lapor cepat“ pada setiap kejadian yang timbul dan pada akhirnya sekecil apapun permasalahan dapat diketahui, dicegah dan diatasi,” harapnya.(Pendim 0720/Rembang)

(Joko M/Syaefudin)

Merasa Belum Mendapat Keadilan Yang Selayaknya, Keluarga Korban Pemalsuan Akta Kematian Curhat Ke Awak Media

Batara.News

Rembang, Batara.News| Kasus pemalsuan data akta Kematian yang dilakukan oknum perangkat Desa Jeruk Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng), MA, 51, yang telah masuk babak putusan Majelis Hakim yang rencananya pada sidang berikutnya mendapat sorotan oleh berbagai media di Kabupaten Rembang,

Dimana dalam keterangannya pihak korban Siti Mardiyah, saat di wawancarai awak media mengatakan,” jika pasal yang di dakwakan dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP yang berbunyi,” Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun, dimana ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun, akan tetapi pada kenyataan dalam sidang tuntutan, tersangka hanya dijerat 6bulan kurungan, sungguh kami dari pihak keluarga korban sangat mengharapkan keadilan yang seadil-adilnya,” keluhnya pada Sabtu, ( 09/07/2022 ).

Laskun 48tahun yang merupakan suami korban menambahkan,” Seolah tidak adil mas, si tersangka ini selain memalsukan tanda tangan Sekretaris Desa Jeruk, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, juga tanda tangan saya, sehingga bisa terbit akta kematian istri saya,” jelasnya.

Akibat terbitnya akta kematian itu, keluarga saya yang seharusnya menerima bantuan pemerintah dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sejak Oktober-Desember 2021 tidak pernah keluar, masak orangnya masih hidup dan segar bugar kok di buatkan surat kematian, kan fatal sekali itu namanya,” terangnya.

Kami berharap pelaku di hukum sesuai dengan kesalahannya dan pasal pasal yang didakwakan, serta di copot dari jabatannya karena telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai perangkat desa agar kedepan bisa menjadi contoh bagi aparatur pemerintahan desa.

Untuk kedepan terutama masyarakat, jika ada aparatur pemerintah Desa yang melakukan kesalahan jangan takut untuk melapor,” imbuhnya.

Peristiwa pemalsuan dokumen kematian yang dilakukan MA ini terungkap setelah Sekretaris Desa Jeruk akan membuat laporan rutin bulanan. Dari situ, ia mengetahui ada akta kematian atas nama Siti Mardiyah.

/syfdn

Merasa Belum Mendapat Keadilan Yang Selayaknya, Keluarga Korban Pemalsuan Akta Kematian Curhat Ke Awak Media

Batara.News

Rembang, Batara.News| Kasus pemalsuan data akta Kematian yang dilakukan oknum perangkat Desa Jeruk Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng), MA, 51, yang telah masuk babak putusan Majelis Hakim yang rencananya pada sidang berikutnya mendapat sorotan oleh berbagai media di Kabupaten Rembang,

Dimana dalam keterangannya pihak korban Siti Mardiyah, saat di wawancarai awak media mengatakan,” jika pasal yang di dakwakan dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP yang berbunyi,” Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun, dimana ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun, akan tetapi pada kenyataan dalam sidang tuntutan, tersangka hanya dijerat 6bulan kurungan, sungguh kami dari pihak keluarga korban sangat mengharapkan keadilan yang seadil-adilnya,” keluhnya pada Sabtu, ( 09/07/2022 ).

Laskun 48tahun yang merupakan suami korban menambahkan,” Seolah tidak adil mas, si tersangka ini selain memalsukan tanda tangan Sekretaris Desa Jeruk, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, juga tanda tangan saya, sehingga bisa terbit akta kematian istri saya,” jelasnya.

Akibat terbitnya akta kematian itu, keluarga saya yang seharusnya menerima bantuan pemerintah dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sejak Oktober-Desember 2021 tidak pernah keluar, masak orangnya masih hidup dan segar bugar kok di buatkan surat kematian, kan fatal sekali itu namanya,” terangnya.

Kami berharap pelaku di hukum sesuai dengan kesalahannya dan pasal pasal yang didakwakan, serta di copot dari jabatannya karena telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai perangkat desa agar kedepan bisa menjadi contoh bagi aparatur pemerintahan desa.

Untuk kedepan terutama masyarakat, jika ada aparatur pemerintah Desa yang melakukan kesalahan jangan takut untuk melapor,” imbuhnya.

Peristiwa pemalsuan dokumen kematian yang dilakukan MA ini terungkap setelah Sekretaris Desa Jeruk akan membuat laporan rutin bulanan. Dari situ, ia mengetahui ada akta kematian atas nama Siti Mardiyah.

/syfdn

Kementerian Agama (Kemenag) Mencabut Izin Operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur

Batara.News

Jakarta _: Kasus Pencabulan Tersangka MSAT berbuntut panjang, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.


“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

(*/Red)

Kementerian Agama (Kemenag) Mencabut Izin Operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur

Batara.News

Jakarta _: Kasus Pencabulan Tersangka MSAT berbuntut panjang, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.


“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

(*/Red)

G20 FFM, Polda Bali Terjunkan Tim Escape dan Siagakan Kendaraan Taktis

Batara.News

Bandung _: Guna menjaga kondusifitas, Kepolisian Daerah Bali menerjunkan Tim Escape dan menyiagakan Kendaraan Taktis (Rantis) dari Korps Brimob untuk mengamankan jalannya event G20 Foreign Ministers Meeting (FMM) yang berlangsung di Hotel Mulia, Nusa Dua, Badung.

Tim Escape merupakan salah satu unit dari Satuan Brimob Polda Bali yang diterjunkan Polda Bali. Mereka berseragam serba hitam, dilengkapi rompi anti peluru, helm, dan senjata api.

Untuk menyelamatkan para Delegasi peserta G20 FFM dari kondisi darurat, tim Escape sebelumnya telah mempersiapkan jalur evakuasi.Mekanisme penyelamatan pun dilakukan lewat koordinasi dengan tim pengamanan yang melakukan pengawalan melekat dengan objek.

Sementara itu, Kendaraan Taktis sendiri digunakan untuk berbagai keperluan, paling utama adalah untuk mengangkut para delegasi G20 FFM menjauh apabilla di lokasi kegiatan terjadi ancaman. Oleh karena itu rantis harus memiliki kemampuan manuver yang baik, cepat, dan tentunya mampu menahan serangan jika terjadi gangguan.

(*/Red)

G20 FFM, Polda Bali Terjunkan Tim Escape dan Siagakan Kendaraan Taktis

Batara.News

Bandung _: Guna menjaga kondusifitas, Kepolisian Daerah Bali menerjunkan Tim Escape dan menyiagakan Kendaraan Taktis (Rantis) dari Korps Brimob untuk mengamankan jalannya event G20 Foreign Ministers Meeting (FMM) yang berlangsung di Hotel Mulia, Nusa Dua, Badung.

Tim Escape merupakan salah satu unit dari Satuan Brimob Polda Bali yang diterjunkan Polda Bali. Mereka berseragam serba hitam, dilengkapi rompi anti peluru, helm, dan senjata api.

Untuk menyelamatkan para Delegasi peserta G20 FFM dari kondisi darurat, tim Escape sebelumnya telah mempersiapkan jalur evakuasi.Mekanisme penyelamatan pun dilakukan lewat koordinasi dengan tim pengamanan yang melakukan pengawalan melekat dengan objek.

Sementara itu, Kendaraan Taktis sendiri digunakan untuk berbagai keperluan, paling utama adalah untuk mengangkut para delegasi G20 FFM menjauh apabilla di lokasi kegiatan terjadi ancaman. Oleh karena itu rantis harus memiliki kemampuan manuver yang baik, cepat, dan tentunya mampu menahan serangan jika terjadi gangguan.

(*/Red)

Dewan Pengarah SDI Sepakati 7 Poin Berikut

Batara.News

Jakarta _: Dewan Pengarah Satu Data Indonesia (SDI) telah membuat 7 kesepakatan dalam rapat yang digelar, Rabu (6/7/2022).

Hal ini disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informasi,perwakilan Menteri dalam Negeri, perwakilan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala BPS, Kepala BIG, dan Kepala BSSN.

Adapun 7 kesepakatan yang telah dibuat hari ini adalah sebagai berikut. Pertama, menetapkan forum Satu Data Indonesia tingkat pusat sebagai pelaksana proses clearance pada kegiatan pendataan Kementerian/Lembaga, serta menugaskan Kementerian PPN/Bappenas menerbitkan kode referensi khusus untuk penyelenggaraan SDI.

Kedua, menetapkan Satu Data Indonesia (SDI) sebagai pelaksanaan domain data dan informasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk percepatan transformasi digital pemerintahan.

Ketiga, mendorong penggunaan pusat data nasional untuk SPBE dan bagipakai data antar Kementerian/Lembaga/ Daerah.

Keempat, mendorong instansi pusat dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan data di portal SDI untuk Big Data Analytics dan Artificial Intelligence.

Kelima, mendukung Raperpres Perlindungan Sosial Ekonomi dan pembentukan Gugus Tugas Registrasi Sosial Ekonomi dalam Forum SDI tingkat pusat.

Keenam, mendorong peran Kementerian dalam Negeri untuk mendukung Satu Data Indonesia di tingkat daerah.

Ketujuh, mendorong peningkatan data literacy bagi aparat pemerintahan dan menyusun strategi baru untuk pemenuhan SDM talenta digital di pemerintahan.

(*/Red)

Dewan Pengarah SDI Sepakati 7 Poin Berikut

Batara.News

Jakarta _: Dewan Pengarah Satu Data Indonesia (SDI) telah membuat 7 kesepakatan dalam rapat yang digelar, Rabu (6/7/2022).

Hal ini disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informasi,perwakilan Menteri dalam Negeri, perwakilan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala BPS, Kepala BIG, dan Kepala BSSN.

Adapun 7 kesepakatan yang telah dibuat hari ini adalah sebagai berikut. Pertama, menetapkan forum Satu Data Indonesia tingkat pusat sebagai pelaksana proses clearance pada kegiatan pendataan Kementerian/Lembaga, serta menugaskan Kementerian PPN/Bappenas menerbitkan kode referensi khusus untuk penyelenggaraan SDI.

Kedua, menetapkan Satu Data Indonesia (SDI) sebagai pelaksanaan domain data dan informasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk percepatan transformasi digital pemerintahan.

Ketiga, mendorong penggunaan pusat data nasional untuk SPBE dan bagipakai data antar Kementerian/Lembaga/ Daerah.

Keempat, mendorong instansi pusat dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan data di portal SDI untuk Big Data Analytics dan Artificial Intelligence.

Kelima, mendukung Raperpres Perlindungan Sosial Ekonomi dan pembentukan Gugus Tugas Registrasi Sosial Ekonomi dalam Forum SDI tingkat pusat.

Keenam, mendorong peran Kementerian dalam Negeri untuk mendukung Satu Data Indonesia di tingkat daerah.

Ketujuh, mendorong peningkatan data literacy bagi aparat pemerintahan dan menyusun strategi baru untuk pemenuhan SDM talenta digital di pemerintahan.

(*/Red)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.