Bojonegoro,-Batara.news||
Publik Kota Ledre soroti konsep pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh beberapa Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kali ini, publik Bojonegoro dikagetkan dengan adanya dokumen 11 paket pekerjaan dengan sistem Pengadaan Langsung (PL) di 4 OPD yang bisa dikangkangi oleh satu nama bendera kontraktor yakni CV. PUJI AGUNG.
Menurut laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik, CV yang berdomisili di Desa Ngablak, Kecamatan Dander, Bojonegoro itu berhasil menguasai 11 proyek pembangunan di ;
1. Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga dan Tata ruang Kabupaten Bojonegoro.
2. Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro.
3. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Bojonegoro.
4. Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
Dari 11 paket tersebut, mayoritas ialah pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur.
Lantas, yang menjadi pertanyaan publik saat ini ialah, siapa orang hebat yang berada dibalik CV tersebut ?
Kemudian, apa alasan OPD sehingga berani menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 93 tahun 2022 tentang pengadaan barang dan jasa supaya tidak terjadi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Atas hal tersebut, kontraktor pelaksana secara terang dan jelas telah mendapatkan paket pekerjaan yang melampaui ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) utamanya kualifikasi Sisa kemampuan paket (SKP).
Padahal dalam menentukan pemenang atau pelaksana penyedia barang dan jasa, OPD dan ULP (Unit Layanan Pengadaan) perlu melakukan tahapan verifikasi serta kualifikasi. Diantaranya memantau penetapan Sisa Kemampuan Paket (SKP).
Ironisnya tekait hal tersebut, Zamroni, Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bojonegoro, justru tidak mengetahui persoalan itu.
“Langsung ke bidang – bidang (Red- sub bidang dinas PU) ya, sesuai daftar yang disampaikan. Saya ndak paham prosesnya.” singkat Zamroni ketika dikonfirmasi Media ini. Senin, 29 Juli 2024.
Sementara itu, dijelaskan Jhoni, Kepala Unit Layanan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengatakan, untuk paket pekerjaan dengan metode Pengadaan Langsung semua evaluasi kualifikasi dan eksekusi ada ditangan Pejabat Pembuat Komitment (PPKom) di masing-masing OPD.
Menyinggung tentang SKP, sesuai ketentuan LKPP dan PP tentang pengadaan barang dan jasa, ketentuan dan syarat kualifikasi pelaku usaha skala kecil di batasi 5 Paket, sedangkan pelaku usaha non kecil / menengah, di batasi 6 paket pekerjaan, baik pengadaan langsung (PL) maupun lelang tender dalam kurun waktu bersamaan.
Dalam tahapan kualifikasi, Kelompok Kerja (Pokja) harus mensyaratkan kepada calon pelaksana untuk mencantumkan beberapa lampiran dokumentasi, diantaranya nama paket yang sedang dikerjakan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat atau telepon dari pemberi tugas (PPKom), nomor atau tanggal dan nilai kontrak, serta persentase progres menurut kontrak, dan prestasi kerja terakhir, sebagai parameter untuk menghitung Sisa Kemampuan Paket (SKP).
“Jika penyedia tidak melampirkan beberapa dokumen, khususnya lampiran paket pekerjaan yang sedang dikerjakan dan progresnya, berarti penyedia melakukan pembohongan, seolah-olah belum mendapatkan atau belum mendapat SPK, Pokja atau PPK harus memverifikasi mendetail, jika ditemukan lebih dari 5 SPK, maka salah satu harus mundur di batalkan” tegas Jhoni.
Bahkan menurut Jhoni, jika menghendaki mengerjakan atau mendapatkan tambahan paket, maka laporan progres salah satu pekerjaan yang sudah selesai harus di lampirkan.
“jika ditemukan lebih dari 5 paket, maka Kualifikasi oleh Pokja harus dibatalkan dan digugurkan.” pungkasnya.
(Al)