KPMi: Wartawan Tidak Bisa Dilaporkan Langsung Jika Hak Jawab Belum Diajukan

Berita Daerah720 Dilihat

Jakarta –Batara.news|| Ketua Harian Komisi Pemantau Media Indonesia (KPMI), Rico Tomana, menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dilaporkan langsung atas produk jurnalistik yang dianggap merugikan tanpa melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pernyataan ini bertujuan mengedukasi masyarakat mengenai prosedur penyelesaian sengketa terkait pemberitaan, sehingga menghindari konflik hukum yang tidak perlu.

 

“Hak jawab adalah mekanisme awal yang wajib ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Ini adalah hak masyarakat untuk memberikan klarifikasi atau koreksi atas pemberitaan yang tidak akurat atau merugikan, dan media wajib memuatnya sesuai dengan proporsi yang seimbang,” kata Rico Tomana saat ditemui disalah satu gereja di Jakarta Timur, Sabtu (14/12/2024).

 

Pasal 5 ayat (2) UU Pers mengamanatkan bahwa pers wajib melayani hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan. Hak jawab memberikan kesempatan kepada individu atau lembaga untuk mengajukan klarifikasi kepada media, yang kemudian harus dipublikasikan dalam waktu 2 x 24 jam. Prosedur ini diperjelas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pedoman Hak Jawab, yang mengatur tata cara pengajuan dan kewajiban media dalam menanggapi hak jawab.

 

“Jika hak jawab tidak dilayani oleh media, maka masyarakat bisa mengajukan pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung membawa kasus ke ranah hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers, yang menetapkan Dewan Pers sebagai fasilitator penyelesaian sengketa,” tegas Rico.

 

Pentingnya mekanisme hak jawab juga ditekankan dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Kabareskrim Polri dan Dewan Pers Tahun 2017. MoU ini menegaskan bahwa setiap laporan yang menyangkut produk jurnalistik harus diverifikasi oleh Dewan Pers sebelum masuk ke proses hukum.

 

“MoU ini melindungi wartawan dari kriminalisasi yang tidak berdasar, sekaligus menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan melalui mekanisme yang sesuai. Jika pihak yang dirugikan belum menggunakan hak jawab, laporan ke polisi dapat ditolak, karena belum memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam UU Pers,” jelas Rico.

 

MoU tersebut merupakan implementasi nyata dari prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam Pasal 8 UU Pers. Wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, namun tetap bertanggung jawab untuk mematuhi kode etik jurnalistik dan melayani hak-hak masyarakat, termasuk hak jawab.

 

Rico Tomana menegaskan bahwa hak jawab adalah mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, murah, dan adil. Dibandingkan membawa kasus ke pengadilan, hak jawab memungkinkan masyarakat memberikan klarifikasi tanpa harus menghadapi proses hukum yang panjang dan mahal.

 

“Hak jawab adalah wujud keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan hak masyarakat. Melalui hak ini, masyarakat bisa menyelesaikan sengketa dengan media secara damai, tanpa mengorbankan prinsip kebebasan pers,” katanya.

 

Selain hak jawab, Rico juga mengingatkan pentingnya membedakan antara hak koreksi dan hak jawab. Hak koreksi digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau fakta dalam pemberitaan, sedangkan hak jawab lebih berfokus pada tanggapan atau klarifikasi pihak yang merasa dirugikan.

 

Rico mengajak masyarakat untuk lebih memahami mekanisme ini agar mereka dapat memperjuangkan haknya dengan benar. Ia juga mengingatkan media untuk menghormati hak jawab sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan profesionalisme.

 

“Media yang mengabaikan hak jawab dapat dikenakan sanksi administratif oleh Dewan Pers, bahkan denda hingga Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers. Ini menunjukkan betapa pentingnya peran hak jawab dalam menjaga kredibilitas pers dan melindungi hak masyarakat,” tegas Rico.

 

Dengan adanya hak jawab dan MoU Kabareskrim-Dewan Pers, diharapkan masyarakat dan media dapat menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih konstruktif. Hak jawab bukan hanya alat hukum, tetapi juga.

 

/Al

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *