Tiga Residivis Pencuri Kabel Grounding BTS di Kasiman Bojonegoro Ditangkap Polisi

Berita Daerah166 Dilihat

Bojonegoro,–Batara.news|| Tim Resmob Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap tiga residivis pencuri kabel grounding Base Transceiver Station (BTS) di Desa Tambak Merak, Kecamatan Kasiman.senin(22/09/2025)

 

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku menggali tanah di sekitar area BTS. Mereka lalu mengurut bushbar dari bagian atas hingga ke kabel ground di bak kontrol. Kabel dipotong menggunakan alat khusus, kemudian digulung untuk diambil tembaganya. Uniknya, kabel grounding menjadi satu-satunya target mereka.

 

Kapolsek Kasiman melalui Kanit Reskrim membenarkan peristiwa ini dan menyatakan kasusnya telah dilimpahkan ke Polres Bojonegoro untuk penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

 

Kanit Reskrim Polsek Kasiman, Galih, juga menegaskan melalui pesan singkat bahwa perkara ini tengah ditangani serius oleh Satreskrim Polres Bojonegoro.

 

Kepala Desa Tambak Merak turut mengapresiasi langkah cepat polisi. “Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan, terutama di fasilitas vital seperti BTS,” ujarnya.

 

Sementara itu, warga sekitar, Mas Manan, meminta masyarakat lebih waspada.

“Setiap orang yang masuk area tower wajib menunjukkan surat tugas dan KTP. Kalau ada yang mencurigakan, segera laporkan,” tegasnya.

 

Penulis :Gion