Bojonegoro,-Batara.news||
Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus pencurian dan penadahan yang dilakukan oleh 5 tersangka. Mereka adalah pasangan suami istri TH (42 tahun) dan WI (41 tahun) dari Lamongan, serta FL (40 tahun), DS (19 tahun), dan G (38 tahun) dari Mojokerto.Selasa(16/09/2025)
Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, para tersangka melakukan pencurian di beberapa titik dengan modus melihat kunci motor yang masih melekat. “Mereka melakukan pencurian di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem dan Parkiran Masjid Baiturrahman, Desa Sido Bandung, Kecamatan Balen,” ungkap Kapolres.
Polisi menyita 4 motor Honda Vario sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan barang dan tidak meninggalkan kunci motor,” himbau Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang intensif oleh Satreskrim Polres Bojonegoro. “Kami berharap keberhasilan mengungkap kasus ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Bojonegoro,” tambah Kapolres.
Dengan penangkapan para tersangka, Polres Bojonegoro berharap dapat mengurangi angka pencurian di wilayahnya dan meningkatkan keamanan bagi masyarakat .
/red