Tokoh Masyarakat Pati Laporkan Bothok CS ke Polda Jateng Terkait Dugaan Provokasi

Berita Daerah44 Dilihat

Semarang, Batara.news – Yayak Gundul, tokoh masyarakat asal Pati, resmi melaporkan Supriyanto alias Bothok bersama sejumlah rekannya ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana provokasi. Laporan tersebut didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Fathurrahman, S.Ag, SH, MH, dari LBH Djuang Pati, pada Senin (15/9/2025).

 

Yayak Gundul menjelaskan, laporan ini berawal dari aktivitas donasi yang dilakukan kelompok terlapor dan dinilai mencurigakan serta berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

 

“Sudah berkali-kali kita mengingatkan bahwa donasi yang mereka lakukan itu mencurigakan. Saat diminta berhenti, justru menantang agar dilaporkan. Maka hari ini kita buktikan dengan langkah hukum,” ungkap Yayak seusai membuat laporan.

 

Ia menegaskan, dirinya sebenarnya tidak menginginkan permasalahan ini berlanjut ke ranah hukum. Namun, lantaran adanya sikap menantang dan kesan kebal hukum dari terlapor, ia merasa perlu mengambil tindakan tegas.

 

Sementara itu, kuasa hukumnya, Fathurrahman, menuturkan bahwa laporan tersebut diajukan terhadap Supriyanto, Teguh, Mulyati, dan Kristiyono dengan dugaan provokasi yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

 

“Kami dari tim kuasa hukum LBH Djuang Pati melaporkan dugaan tindak pidana provokasi yang telah dilakukan pihak terlapor. Tindakan mereka berpotensi menimbulkan suasana tidak kondusif di Kabupaten Pati,” jelas Fathurrahman.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, langkah hukum ini merupakan bentuk kepatuhan warga negara terhadap aturan yang berlaku.

 

Meski demikian, Yayak Gundul tetap membuka ruang perdamaian. Ia berharap, jika ada itikad baik dari pihak terlapor, penyelesaian bisa dilakukan secara kekeluargaan.

 

“Kalau memang Bothok CS ada inisiatif untuk berdamai, mari kita bicarakan secara baik-baik. Menjaga kondusifitas Pati lebih utama daripada saling melaporkan,” pungkasnya.

 

/Al

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *