DPRD Bojonegoro Soroti Anggaran Pulsa Rp 3 Miliar DP3AKB Usai Kasus Dispensasi Kawin Anak 12 Tahun

Berita Daerah16 Dilihat

Bojonegoro – Batara.news | Sorotan tajam Komisi C DPRD Bojonegoro tertuju pada alokasi anggaran pulsa miliaran rupiah milik Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) tahun 2025. Dari catatan resmi, total dana mencapai Rp 3,006 miliar untuk membiayai pulsa 3.006 kader desa selama setahun.

 

Isu ini kian panas setelah mencuat kasus anak usia 12 tahun mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bojonegoro pada Kamis (14/8/2025). Fakta tersebut dinilai bertolak belakang dengan fungsi kader yang dibiayai negara untuk melakukan edukasi dan pencegahan pernikahan dini.

 

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menegaskan bahwa anggaran besar tanpa hasil nyata adalah pemborosan.

 

“Kami bukan mempermasalahkan jumlah anggaran, tapi efektivitasnya. Kalau sampai masih ada kasus anak usia 12 mengajukan dispensasi kawin, berarti ada yang perlu dievaluasi dari cara kerja dan fungsi kader. Pulsa ini dibayarkan negara untuk komunikasi dan koordinasi, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.

 

Menurut DPRD, pernikahan dini di Bojonegoro bukan hanya akibat faktor ekonomi atau budaya, tetapi juga lemahnya penetrasi edukasi di lapangan. Padahal, kader BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R, dan UPPKS memiliki tugas langsung menyentuh kelompok rentan di desa.

 

“Kalau komunikasi kader benar-benar aktif, informasi tentang risiko pernikahan dini akan lebih luas tersampaikan. Anggaran besar harus berdampak besar. Itu poinnya,” lanjut Ahmad.

 

Sebagai langkah lanjut, DPRD Bojonegoro akan memanggil DP3AKB dalam rapat dengar pendapat untuk mengukur sejauh mana serapan anggaran pulsa ini benar-benar berperan dalam perlindungan anak dan keluarga.

 

 

/Al