Tiang Fiber Optik Tak Berizin di Bojonegoro Kembali Telan Korban, MyRepublic Akui Kelalaian

Berita Daerah91 Dilihat

Bojonegoro, Batara.news – Keberadaan tiang fiber optik (FO) tanpa izin resmi kembali memicu insiden di Kabupaten Bojonegoro. Salah satu tiang milik PT MyRepublic yang berdiri di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, diduga menjadi penyebab seorang warga tersengat aliran listrik.

 

Peristiwa tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Desa Sukorejo, Burhana Robi, kepada awak media pada 2 Juni 2025. Ia menjelaskan bahwa kejadian sebenarnya terjadi beberapa bulan lalu, tepatnya saat bulan Ramadan.

 

“Kejadian tersebut terjadi di titik koordinat RT 10 RW 3, Desa Sukorejo. Saat itu, pihak MyRepublic tengah memasang tiang baru dan melakukan bentangan kabel fiber optik untuk pelanggannya, dengan radius sekitar 50 meter,” terang Robi.

 

Ia melanjutkan, “Pada malam hari saat dilakukan pengecekan, ditemukan adanya aliran listrik pada tali seling bentangan tiang, karena tali seling tersebut menumpang pada kabel milik warga. Akhirnya, kami minta agar seling tersebut dipotong atau tiangnya dirubuhkan.”

 

Terkait perizinan, Robi menambahkan bahwa pihak MyRepublic mengklaim telah memperoleh izin dari tingkat RT dan RW.

 

“Mereka bilang sudah izin ke RW, lalu RW menganggap sudah mendapatkan restu dari desa. Di Sukorejo ada delapan RW, dan masing-masing mengira telah mewakili desa. Saat kami menghubungi pihak my Republik mereka terkesan saling lempar dengan dalih ada vendornya masing-masing,” ujarnya.

 

Sementara itu, perwakilan PT MyRepublic, Fais, membenarkan adanya kejadian tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa kawat seling penahan tiang mengandung arus listrik dan bahkan sempat mengeluarkan asap.

 

“Saya sempat mengira ada gas yang keluar dari kawat seling yang tertancap di tanah, tapi ternyata itu arus listrik. Seling tersebut mengeluarkan asap. Saat itu juga langsung kami lepas, dan sekarang sudah tidak ada arus lagi,” jelas Fais saat ditemui di sebuah kafe di Bojonegoro pada Kamis (3/7/2025).

 

Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Joko Tri Cahyono, mengonfirmasi bahwa PT MyRepublic baru mengajukan permohonan izin pendirian tiang fiber optik secara resmi pada Rabu, 2 Juli 2025.

 

“Baru Rabu kemarin diajukan, dan saat ini masih dalam proses,” ujarnya singkat.

 

/Al

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *