Setelah viral di Purwoasri, Kini Kembali Jadi Sorotan Pembangunan Tower BTS Di Kanor, Diduga Tanpa Izin

Berita Daerah175 Dilihat

Bojonegoro,–Batara.news||

publik bumi ledree kembali terbelalak setelah adanya Dugaan pelanggaran pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) tanpa izin di Desa Purwoasri kini mencuat kembali di Desa Pilangsari.Senin(23/06/2025)

 

Setelah kasus serupa di Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, yang sempat viral, kini beredar foto di media sosial, dalam foto tersebut terdapat map camera bertuliskan Desa Pilangsari, Dusun Puncel, RT 09 RW 02, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro

 

Dalam foto tersebut nampak pembangunan tower BTS Tree angle milik Pt.Daya mitra telekomunikasimasih dalam tahap pembangunan Cor pondasi

 

Menanggapi obyek pendirian menara telekomunikasi Base Transceiver station(BTS) yang telah berproses dalam pendirian dan kelengkapan ijin yang belum terbit di Desa Pilang tersebut saat di konfirmasi, Menurut Faisol ahmady camat Kanor Mantan Kabag hukum Pemkab Bojonegoro itu, menuturkan pihaknya menjelaskan,” bahwa pada Tgl 17 Juni kemarin sudah kita peringatkan melalui petugas satpol PP kecamatan untuk berhenti sebelum perizinannya lengkap Karena proses PBG nya belum selesai walaupun dari Dinas PUBM sudah mengeluarkan INFORMASI TATA RUANG.

 

Ia juga menambahkan bahwa tower tersebut telah di survey pihak dinas.

,”Itu sebenarnya Sudah di survey sama dinas PUBM sebelum terbit surat ITR

dan perlu diketahui,

Menurutnya ITR bukanlah produk perijinan akan tetapi sebatas surat yang di terbitkan dinas sebagai pedoman bagi pemohon untuk untuk mengajukan permohonan PBG melalui OSS,” ITR itu bukan produk perizinan, namun hanya sebatas surat yang di terbitkan oleh dinas sebagai pedoman bagi pemohon untuk mengajukan permohonan PBG melalui simbg.pu.go.id

kalau dulu namanya IMB,”Terangnya

 

Di ketahui kemudian dengan PP 16 tahun 2021 tentang pelaksanaan UU bangunan gedung di ganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

 

 

Sementara

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, Joko Tri Cahyono, secara tegas membenarkan bahwa pembangunan tower BTS di Desa Pilang tersebut belum memiliki izin resmi. “Kalau seperti ini belum,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

 

Di singgung perihal sangsi ia menambahkan ,”

Untuk sanksi mestinya bertahap mulai dari surat peringatan, bisa dikonfirmasi kepada satpol, himbauan dari PTSP agar semua perizinan berusaha dimiliki/diurus sebelum semua usaha beroperasi,

Monggo untuk sanksi ke satpol pp nggih, ada Perda yg mengaturnya,”Tandasnya.

 

Heru sugiarto saat di konfirmasi belum memberikan tanggapan maupun keterangan secara konkrit.

 

Meski diduga kuat belum mengantongi izin lengkap, aktivitas pembangunan Pondasi tower BTS di lokasi tersebut tetap berlangsung tanpa hambatan. Kondisi ini memicu sorotan tajam dari masyarakat yang menilai adanya pembiaran berulang oleh pihak berwenang baik Satpol PP kabupaten yang menangani PPNS maupun dari Dinas Penanaman Modal pelayanan terpadu satu Pintu (DPMPTSP)yang tergabung dalam tim terpadu analisis kajian tehnik baik PUBM,dan PUCK.

 

/Al

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *