Bojonegoro, – Batara.news|| Berdasarkan data yang diperoleh dari laman web resmi pemerintah https://sirup.lkpp.go.id tercatat 12 transaksi belanja makanan dan minuman untuk rapat di Bagian Umum Kabupaten Bojonegoro dengan nilai bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. Total anggaran yang dialokasikan untuk keperluan ini mencapai ratusan juta rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Umum, Helmi Ali Fikri, membenarkan informasi tersebut ketika dihubungi media pada 19 Maret 2025.
“Nggeh mas (benar Mas), itu benar. Anggaran tahun 2025 ini merupakan perencanaan tahun sebelumnya, 2024,” jelasnya.
Helmi menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan efisiensi anggaran dalam realisasinya pada tahun 2025.
“Kami akan mempertimbangkan efisiensi anggaran, sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo. Ini merupakan semangat kami, tentunya efisiensi anggaran,” tegasnya.
Helmi juga memastikan bahwa belanja makan minum ini tidak melanggar peraturan daerah.
“Makan minum diatur dalam beberapa peraturan, antara lain Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan pengelolaan keuangan daerah terkait makan minum, dan Perbup Nomor 29 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum yang mengatur tentang makan minum harian dan lauk pauk,” jelasnya.
Helmi Menambahkan, menurutnya dalam peraturan tersebut, tercantum besaran biaya makan minum yang dapat dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
*/Al