Konflik Lahan Pertanian Desa Karangsari: Warga Sepakat Tuntut Tanggung Jawab Andi Nurulhuda

Berita Daerah536 Dilihat

Pati, Batara.news – Polemik berkepanjangan terkait konflik lahan pertanian di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, akhirnya mulai menemukan titik terang. Forum Pimpinan Kecamatan (Forpincam) Cluwak menggelar diskusi bersama pada Selasa (17/12/2024) di Balai Desa Karangsari, dengan harapan menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.

 

Diskusi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Kepala Desa Karangsari Asrorrudin, Camat Cluwak, Danramil, Kapolsek Cluwak, dan perwakilan dari PT CMP. Namun, pihak PT RSA dan Andi Nurulhuda selaku penanggung jawab utama konflik lahan, tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

 

Dalam forum ini, Edi Cahyono dari Pemuda Peduli Karangsari memaparkan data kronologis konflik lahan, yang mulai memperjelas asal mula permasalahan. Ditambah dengan data dari PT CMP yang menunjukkan pengelolaan lahan seluas 20 hektar, Camat Cluwak menyarankan pembentukan tim khusus untuk mengumpulkan data lebih komprehensif.

 

“Kita sepakat untuk menggelar pertemuan lanjutan dengan membawa salinan sertifikat lahan dan data peta blok masing-masing. Setelah itu, kita akan fokus untuk menghadirkan Andi Nurulhuda dari PT RSA sebagai penanggung jawab utama konflik ini,” tegas Bhakti Yuniar Isroni Camat Cluwak.

 

Sayangnya, pihak Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) tidak mampu menunjukkan data valid terkait mandat pengelolaan lahan. Hal ini menimbulkan keraguan di forum terkait dasar legitimasi Gapoktan, yang disebut berasal dari Ali, orang kepercayaan Andi Nurulhuda.

 

Meski demikian, diskusi ini akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama untuk mengumpulkan data dari masing-masing pihak sebagai langkah penyelesaian awal. Semua pihak sepakat untuk menghadirkan Andi Nurulhuda dalam pertemuan selanjutnya, mengingat perannya yang dianggap sebagai kunci utama penyelesaian konflik ini.

 

Kesadaran juga mulai tumbuh di antara pihak-pihak yang hadir bahwa konflik berkepanjangan ini diduga kuat akibat adu domba yang dilakukan Andi Nurulhuda saat masih memegang kendali di PT RSA. Hingga saat ini, Andi Nurulhuda disebut belum memberikan tanggung jawab jelas atas permasalahan tersebut, baik kepada masyarakat Desa Karangsari maupun pihak-pihak yang terlibat kerja sama.

 

Kesimpulan Pertemuan

Diskusi ini menjadi awal yang positif bagi penyelesaian konflik lahan pertanian di Desa Karangsari. Langkah konkret berupa pengumpulan data dan upaya menghadirkan Andi Nurulhuda diharapkan dapat membawa titik terang sekaligus solusi bagi masyarakat dan pihak terkait.

 

/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *